Suara.com - Kolonel Infanteri Priyanto akan menghadapi sidang vonis terkait kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg,Jawa Barat. Sidang putusan itu akan berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Hal itu disampaikan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy dalam pesan singkat, Senin (6/6/2022). Jika merujuk pada agenda sebelumnya, sidang akan berlangsung pukul 09.00 WIB.
"Putusan hari Selasa 7 Juni 2022. Waktu menyesuaikan dengan kondisi," kata Wirdel.
Dalam perkara ini, Priyanto dituntut hukuman seumur hidup penjara. Fakta di persidangan menunjukkan perbuatan Priyanto itu terbukti telah memenuhi unsur-unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, kemudian dakwaan sekunder yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat/kematian korban.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta akan membacakan vonis atau putusan terhadap Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan terhadap dua remaja di Nagreg, Jawa Barat. Putusan itu akan disampaikan pada Selasa (7/6/2022) dua pekan mendatang.
Agenda tersebut dibacakan hakim ketua, Brigjen Faridah Faisal dalam sidang lanjutan dengan agenda duplik yang berlangsung hari ini, Selasa (24/5/2022) hari ini. Usai duplik dibacakan oleh kuasa hukum Priyanto, Brigjen Faridah meminta waktu untuk bermusyawarah menyusun putusan.
"Sidang akan saya tunda untuk memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk bermusyawarah dan menyusun putusan sampai dengan hari Selasa tanggal 7 Juni 2022," kata Faridah di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur.
Kronologi Buang Mayat Korban Tabrak Lari
Kasus bermula saat Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg. Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, namun justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Baca Juga: Jadi Korban Tabrak Lari di Flyover Kuningan Kamis Dini Hari, Jurnalis Radio Elshinta Alami Luka-luka
Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.
Mereka adalah Letnan Dua (Letda) Cpm Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.
Berita Terkait
-
Jadi Korban Tabrak Lari di Flyover Kuningan Kamis Dini Hari, Jurnalis Radio Elshinta Alami Luka-luka
-
Pilih Bawa Handi-Salsa ke Rumah Sakit, Oditur Militer Sebut Dua Anak Buah Kolonel Priyanto Lebih Realistis
-
Kolonel Priyanto Tidak Terima Disebut Berencana Membunuh Sejoli: Karena Tidak Ada Hubungan
-
Kolonel Priyanto Divonis Dua Pekan Mendatang, Oditur Militer Berharap Tegaknya Hukum
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement