Suara.com - Banyak warganet yang bertanya-tanya, kapan Idul Adha 2022 akan dirayakan? Sebab hari raya kurban hanya berselang sekitar dua bulanan saja.
Saat ini, perayaan Idul Adha akan berlangsung dalam hitungan minggu. Menjawab pertanyaan kapan Idul Adha 2022 tersebut, redaksi sudah merangkum beberapa jawaban.
Kapan Idul Adha 2022?
Menurut informasi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah berdasarkan Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah 1443 Hijriah, hari raya Idul Adha 10 Zulhijah 1443 Hijriyah jatuh pada hari Sabtu, 9 Juli 2022.
Lalu bagaimana dengan pemerintah, kapan Idul Adha 2022 versi Kementerian Agama?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 1 Tahun 2022, hari raya Idul Adha 1443 H jatuh pada hari Sabtu, 9 Juli 2022.
Seperti perayaan Idul Fitri, hal yang sama saat perayaan Idul Adha juga akan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Walaupun keputusan ini sudah ditentukan dalam SKB 3 Menteri, tapi Kementerian Agama akan tetap melakukan sidang isbat untuk menentukan hari raya Idul Adha.
Tak berbeda dari pelaksaan sebelumnya, pihak Kementerian Agama akan melaksanakan sidang isbat setelah melakukan proses rukyatul hilal atau pengamatan dan hisab atau perhitungan.
Rukyatul hilal adalah proses pengamatan hilal dari matahari terbenam hingga menjelang awal bulan menurut kalender hijriyah. Pengamatan ini bida dilakukan dengan mata telanjang atau menggunakan alat bantu seperti teleskop.
Baca Juga: Pemprov Jatim Siapkan 1.276 Juleha Buat Sembelih Hewan Qurban Saat Idul Adha
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hewan yang terpapar wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dikurbankan.
Hal itu tertera dalam Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK.
Gejala klinis berat hewan terpapar wabah PMK di antaranya kuku lepuh hingga terlepas, kaki pincang sehingga hewan tak bisa jalan dan kondisi fisik hewan yang sangat kurus.
Meski begitu, di sisi lain, untuk hewan-hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori ringan masih sah dijadikan kurban.
Gejala yang masuk kategori ringan adalah lepuh ringan pada bagian celah kuku, kondisi hewan lesu dan tak memiliki nafsu makan hingga keluar air liur berlebihan.
Itulah penjelasan tentang kapan Idul Adha 2022 akan dirayakan. Semoga informasi ini bermanfaat dan bis amenjawab rasa penasaran umat muslim yang ingin mengetahui kepastian tentang hari raya Idul Adha.
Berita Terkait
-
Pemprov Jatim Siapkan 1.276 Juleha Buat Sembelih Hewan Qurban Saat Idul Adha
-
7 Manfaat Puasa Dzulhijjah bagi Umat Muslim, Dosa 2 Tahun Dihapuskan!
-
Saat Idul Adha, Kebutuhan Hewan Kurban di Kalbar Diproyeksikan 8.000 Ekor Sapi
-
Mentan Pastikan Pasokan Daging dan Hewan Kurban Idul Adha Aman
-
Kepala Pasar Jelaskan Penyebab Harga Telur di Cianjur Naik, Tembus Rp 30.000 per Kilogram
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?