Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Kolonel Infanteri Priyanto terkait kasus buang dua remaja korban tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat. Tak cuma divonis penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto dipecat dari dinas militer.
Dalam pertimbangannya, ketua majelis hakim, Brigjen Faridah Faisal turut menjelaskan akibat dari perbuatan Priyanto. Dengan menghilangkan nyawa korban Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), tentunya akan menimbulkan penderitaan dan trauma bagi pihak keluarga.
"Akibat dari perbuatan terdakwa, menghilangakan nyawa korban saudara Handi Saputra dan Salsabila, menimbulkan penderitaan dan trauma berkepanjangan bagi keluarga korban yang ditinggalkan," kata Brigjen Faridah di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2022).
Mengingat usia yang masih belia, kedua korban tentunya diharapkan keluarga bisa menjadi kebanggan di masa mendatang. Akibat perbuatan itu pula, Faridah menyebut bahwa citra TNI sebagai pengayom masyarakat menjadi rusak.
"Dapat memperburuk citra TNI di mata masyarakat, merusak hubungan baik antara TNI dan rakyat serta perbuatan tersebut meresahkan masyarakat," jelas Faridah.
Dalam kasus ini, Priyanto membuang kedua korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah usai kecelakaan di Nagreg. Faridah menyatakan, sifat dari tindakan itu benar-benar mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
"Sesungguhnya dalam rangka melaksanakan niatnya menghilangkan jejak, sehingga tidak memedulikan lagi kselamatan dan nyawa orang lain dan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku," papar Faridah.
Tidak hanya itu, perbuatan Priyanto dalam menghindar dari tanggung jawab atas kecelakaan di Nagreg diyakini sebagai tindakan arogan. Bahkan, Priyanto hanya mengikuti nafsu semata dan mengedepankan ego diri sendiri.
"Hal ini menunjukkan sikap arogansi dan mengikuti keiinginan hal nafsu semata, sikap egoisme berlebihan tanpa memedulikan nasib korban dan keluarganya. menunjukkan oknum prajurit yang jauh dari sifat kesatria dan berprikemanusiaan," pungkas dia.
Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP dan perampasan kemerdekaan orang lain sebagaimana Pasal 333 KUHP. Selain itu dia terbukti menyembunyikan kematian orang lain dan menghilangkan mayat sebagaimana Pasal 181 KUHP.
Buang Mayat Korban Tabrak Lari
Kasus buang korban tabrak lari ini bermula saat Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg.
Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, namun justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.
Mereka adalah Letnan Dua (Letda) Cpm Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.
Berita Terkait
-
Terdakwa Kasus Pembunuhan Handi dan Salsabila Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini
-
Kasus Buang 2 ABG Korban Tabrak Lari di Nagreg, Kolonel Priyanto Bakal Divonis Besok
-
Pilih Bawa Handi-Salsa ke Rumah Sakit, Oditur Militer Sebut Dua Anak Buah Kolonel Priyanto Lebih Realistis
-
Kolonel Priyanto Tidak Terima Disebut Berencana Membunuh Sejoli: Karena Tidak Ada Hubungan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin