Suara.com - Nasib malang menimpa Suwarti, pensiunan guru agama di Kabupaten Sragen. Bak petir di siang bolong, Suwarti diminta mengembalikan gajinya selama dua tahun terakhir mengajar, plus sertifikasi senilai Rp160 juta.
Bagaimana duduk perkara kasus tersebut? Berikut ini fakta guru SD Sragen diminta kembalikan gaji dan sertifikasi ratusan juta.
1. Tak Dapat SK Pensiun
Kasus itu bermula saat Suwarti mengurus surat keputusan (SK) pensiun sebagai PNS pada 2021 lalu. Mantan guru agama di SDN Jetis, Sambirejo, itu mengaku hingga kini belum mendapatkan SK tersebut.
"Awalnya saya kan menanyakan ke dinas. Terus ya bilang tidak ada SK pensiun. Saya sempat bingung maksudnya bagaimana, karena soalnya surat ketentuan saya juga sudah jelas," tuturnya kepada Suarasurakarta.id di kediamannya di Desa Blimbing, Sambirejo, Sragen, Senin (6/6/2022).
2. Ditagih Rp160 Juta
Saat berjuang mengurus surat pensiun, perempuan 61 tahun ini semakin kaget lantaran diminta mengembalikan gaji dan sertifikasi dengan total Rp160 juta. Nominal tersebut dihitung dari kerja Suwarti selama dua tahun terakhir.
"Katanya pensiun saya usia 58 tahun. Padahal saya bekerja sudah sampai usia 60 tahun. Jadi selisih dua tahun itu yang diminta mengembalikan (gaji) ke dinas," tegasnya.
3. Mengabdi 35 Tahun
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah RSDC Wisma Atlet Akan Ditutup Juli 2022 Karena Covid-19 Sudah Selesai?
Nasib Suwarti makin tragis mengingat dia sudah mengabdi di dunia pendidikan selama 35 tahun empat bulan. Dia mengawali pengabdiannya dengan menjadi guru Wiyata Bhakti (WB) tahun 1986.
Saat ini dirinya justru mendapatkan balasan pilu setelah diminta mengembalikan gaji dan sertifikasi sebesar Rp160 juta.
"Saya tidak diakui sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS-red)," ungkapnya lirih.
4. Diangkat PNS
Pada 2014 silam dirinya diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dua tahun berselang, dirinya diangkat menjadi PNS dengan penempatan Di SDN Jetis, Sambirejo, sampai pensiun di umur 60 tahun, 2021 lalu.
Persoalan muncul saat dirinya tidak diakui sebagai guru, namun hanya sebagai tenaga pendidik dengan batas usia pensiun 58 Tahun.
"Saya syok. Dari dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjelaskan saya diminta mengembalikan uang gaji sebesar itu totalnya (Rp160 juta)," kata Suwarti.
5. Lapor Anggota DPRD
Suwarti dinyatakan tidak menerima SK pensiun karena masa kerja sebagai PNS belum memenuhi persyaratan.
"Saya terus matur kepada bapak anggota DPRD Sragen, untuk saya mohon perlindungannya, mohon solusinya untuk tidak mengembalikan uang gaji itu," harap dia.
6. Berharap Masalah Segera Selesai
Suwarti berharap SK pensiun dirinya keluar serta tidak diwajibkan mengembalikan gaji yang telah diterimanya.
"Ya saya pengin surat itu segera dikembalikan, masak saya disuruh mengembalikan gaji selama itu," pungkasnya.
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah RSDC Wisma Atlet Akan Ditutup Juli 2022 Karena Covid-19 Sudah Selesai?
-
Bobby Nasution: Sertifikasi Halal Bentuk Perlindungan Pemerintah kepada Konsumen Muslim
-
Terduga Pembunuh Sadis Pensiunan RRI Madiun Ternyata 4 Orang, Aksi Pelaku Terekam CCTV
-
Terungkap! Pemotong Gaji Karyawan Outsourcing di Kantor Gubernur Sulsel Adalah Pihak Perusahaan
-
5 Fakta Menarik Stasiun Gambir, Usianya Sudah Lebih dari 1,5 Abad
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Lisa Mariana Diperiksa KPK: Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Bank BJB dari Ridwan Kamil
-
Mendagri: Bentuk Kepedulian Negara, Pemerintah Serahkan Bantuan Rumah ke Korban Unjuk Rasa Makassar
-
Kabar Duka: Balita Korban Majelis Taklim Ambruk di Bogor Meninggal, Total Korban Jiwa Jadi 5 Orang
-
Yusril Tegaskan TNI Tak Bisa Pidanakan Ferry Irwandi, Sarankan Dialog
-
Dave Laksono Dukung TNI, Ferry Irwandi: Negara dan Semua Perangkatnya Mengancam Saya!
-
Ditunjuk Dedi Mulyadi, Ini Tugas Utama Helmy Yahya Sebagai Badan Pengelola Rebana
-
15 Mobilnya Disita KPK, Satori Berdalih untuk Showroom dan Dibeli Sebelum Jadi Anggota DPR
-
Apa Saja Isi Tuntutan Demo Nepal? Bikin Presiden dan Perdana Menteri Mundur
-
Aliansi Ibu Indonesia: Ibu Pertiwi Berduka Akibat Kebijakan Elit dan Kekerasan Negara
-
5 Fakta Viral Jukir Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Patok Parkir Rp 30 Ribu, Ini Respon Wali Kota!