Suara.com - Tren TikTok mematikan berjudul challenge 'Malaikat Maut' kembali bermunculan. Adapun tren tersebut menantang para remaja belia untuk mengadang truk yang sedang melaju di jalan raya.
Bahkan, tak sedikit dari mereka harus menjemput maut usai ikut-ikutan tren tersebut lantaran tak mampu menghindar dari truk yang melaju.
Tak jarang pula, para sopir truk yang terlibat dalam kasus tewasnya para pemuda usai ikutan tren tersebut dapat berpotensi berhadapan dengan hukum.
Lantas, apakah sopir yang tabrak para pemuda nekat tantang maut demi konten tersebut dapat dihukum?
Berikut penjelasannya.
Pandangan hukum soal kasus sopir truk tabrak pemuda adang demi konten 'Malaikat Maut'
Dalam kajian hukum, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah kepatuhan sang sopir terhadap peraturan-peraturan berkendara.
Unsur tersebut nanti akan dipertimbangkan apakah tewasnya orang yang tertabrak karena kelalaian sang sopir atau bukan.
Ancaman pidana yang dapat berpotensi dikenakan pada sang sopir adalah Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
Baca Juga: Pelajar yang Terseret Arus di Pantai Double Six Berniat Tolong Adik Tapi Malah Jadi Korban
Namun, beberapa pertimbangan di bawah perlu diperhatikan dalam mempidanakan sang sopir dengan pasal tersebut
Dalam proses pengadilan, sang sopir harus membuktikan bahwa dirinya mematuhi perundang-undangan berlalulintas yang berlaku dan tidak lalai (dalam konteks hukum dikenal dengan istilah culpa) terhadap keselamatan berkendara.
Untuk mengukur apakah sang sopir sudah berkendara sesuai undang-undang, maka dapat merujuk ke Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur beberapa hal seperti kecepatan berkendara.
Unsur lain yang perlu dipertimbangkan dalam pasal tersebut adalah kesengajaan (dalam konteks hukum dikenal dengan istilah dolus).
Dolus merujuk pada ketika sang sopir dengan sadar memiliki tujuan yang ia pikirkan untuk melukai orang yang ia tabrak.
Ketika sang sopir terpikirkan untuk sengaja melukai orang tersebut dengan kendaraan yang ia kemudikan, maka unsur dolus masuk ke dalam pertimbangan kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Pelajar yang Terseret Arus di Pantai Double Six Berniat Tolong Adik Tapi Malah Jadi Korban
-
India Mengalami Peningkatan Jumlah Penderita Diabetes pada Anak-Anak, Gaya Hidup Jadi Sorotan
-
Minta Maaf, Remaja Ditarik Orangutan di Riau Ternyata Demi Konten Langgar Aturan Kebun Binatang
-
5 Aksi Tren TikTok Remaja Hadang Truk Tantang Malaikat Maut, Ada yang Tewas
-
Sindir Wenny Ariani, Farida Nurhan: Anak itu Tidak Minta Dilahirkan
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG