Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan bahwa penetapan Peraturan KPU (PKPU) akan dilakukan sebelum dimulainya tahapan Pemilu pada 14 Juni 2022. Hasyim menyebut kalau penetapan PKPU akan dilakukan dalam rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP.
"Insyaallah tidak ada problem dalam arti, semua orang sudah tau 14 Juni 2022 adalah dimulainya tahapan pemilu 2024. Persetujuan dan kesepakatan para pihak akan kita peroleh pada hari ini," kata Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Adapun rapat yang digelar, kata Hasyim, guna melakukan sinkronisasi, finalisasi dan harmonisasi terhadap PKPU sebelum ditetapkan untuk diundangkan.
Ia juga memastikan bahwa sebelum memulai tahapan Pemilu, KPU sudah memiliki landasan hukum untuk melakukan semua proses dan tahapan lewat PKPU tersebut.
"Insyaallah dalam pekan ini. Hari ini Selasa, hitungannya Kalau hari kerja paling lambat Jumat diundangkan, tanggal 10 Juni 2022," ujar Hasyim.
Sementara itu raker dan rapat dengar pendapat membahas PKPU itu baru dimulai pukul 17.11 WIB. Hingga berita ini ditayangkan, proses rapat masih berlangsung.
Alasan PKPU Belum Disahkan
Anggota Komisioner KPU, Muhammad Afifuddin mengatakan pihak KPU dan DPR telah menyepakati berbagai hal termasuk tahapan Pemilu yang nantinya dimulai pada 14 Juni 2022. Namun ia menerangkan kalau hingga kini PKPU terkait tahapan Pemilu 2024 belum diundangkan atau disahkan lantaran masih terganjal waktu masa kampanye.
"Soal kenapa PKPU tahapan (pemilu) itu belum diundangkan atau belum disahkan? Karena masih keganjal dengan isu berapa lama masa kampanye dan ini benar-benar menyita perhatian kita," ujar Afifuddin dalam Simposium Nasional Hukum Tata Negara: Penguatan Fungsi Kemenkumham dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Melalui Layanan Ketatanegaraan yang disiarkan dari Youtube APHTN-HAN Official, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga: Presiden Setuju Kampanye Pemilu 90 Hari, KPU Yakin "Tidak Terlalu Problematik"
Misalnya, kata Afifuddin terkait usulan waktu masa kampanye sebagian anggota DPR dan pemerintah mengusulkan 90 hari masa kampanye.
Afifuddin menuturkan jika masa kampanye dilakukan dalam waktu 90 hari maka berpotensi mengorbankan terkait waktu dalam penanganan sengketa di Bawaslu dan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Usul 90 hari maka yang menjadi dalam potensi akan dikorbankan itu soal waktu penanganan sengketa, di Bawaslu dan di PTUN. Jadi kalau kami formulasikan kampanye 90 hari, maka yang kita berikan waktu untuk penanganan sengketa itu hanya 10 hari antara di Bawaslu dan di PTUN, padahal biasanya di Bawaslu saja 2 minggu, 12 hari kerja , belum lagi perbaikan-perbaikannya ini yang menjadi tantangan kita," ucap dia.
Karena itu, ia menerangkan bahwa dalam rapat konsinyering bersama DPR dan pemerintah terdapat juga opsi 75 hari masa kampanye. Afifuddin menyebut opsi tersebut tengah disimulasikan
"75 hari, nah, ini yang sedang kami simulasikan. Jadi catatan kami 75 hari dengan berbagai percepatan paling tidak di dua hal, pertama pemerintah membantu banyak hal termasuk Perpres tentang kaitan pengadaan logistik pengiriman dan seterusnya yang itu harus dibantu oleh banyak pihak," tutur Afifuddin .
Kemudian Afifuddin juga menuturkan KPU juga masih mempertimbangkan opsi 75 hari masa kampanye karena berkaitan dengan peradilan Pemilu. Sehingga hal tersebut masih tengah disimulasikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: PDIP Berdiri Paling Depan Jaga Hak Rakyat!
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi
-
Prabowo Beri Mandat ke Dirut Baru Pertamina: Pecat Siapa Saja yang Tidak Bagus!
-
Bantah Dibekingi Orang Besar, Abdul Gafur Tantang Pembuktian Aliran Dana ke Kubu RRT
-
MAKI Laporkan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Senilai Rp32 Miliar ke KPK
-
Setelah Resmikan Proyek Besar di Balikpapan, Apa Agenda Rahasia Prabowo di IKN?
-
Sadar Direksi BUMN Ndablek, Prabowo: Sudah Rugi Malah Minta Tantiem