Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta proses hukum atas tewasnya kematian Sertu Marctyan Bayu Pratama yang diduga karena dianiaya seniornya untuk dilakukan secara pidana. Hal tersebut disampaikannya, apabila dugaan dari keluarga korban terbukti.
"Kalau memang sanksinya terkait dengan tindak pidana yang harus diadili sesuai dengan hukum pidana," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat dihubungi Suara.com, Selasa (7/6/2022).
Anam menilai kalau kasus kematian Sertu Marctyan Bayu Pratama tidak cukup diselesaikan secara internal TNI semata.
"Tidak cukup dengan misalnya tindakan internal. Kalau terbukti kasusnya ada tindak pidananya," ujarnya.
Menurutnya, hal yang terpenting dalam kasus ini adalah proses hukumnya yang transparan dan akuntabel. Selain itu, proses hukum juga harus dilakukan secara terbuka, khususnya bagi keluarga korban.
"Ini pengalaman yang sering kali terjadi adalah transparansi, akuntabilitas prosesnya, yang juga diinformasikan secara langsung kepada kelurga korban. Dalam konteks ini keluarga korban, ibu Sri Rezeki, itu juga enggak kalah pentingnya," jelasnya.
Kematian Sertu Marctyan Bayu Pratama
Sri Rejeki, ibu dari Sertu Marctyan Bayu Pratama mengungkap kejanggalan kematian putranya. Ia menduga kematian anaknya karena dianiaya oleh dua orang seniornya ketika bertugas di Timika Papua.
"Putra saya meninggal dunia enam bulan yang lalu saat bertugas di Timika. Saya minta autopsi ulang, tapi petugas justru hanya memberikan janji," ungkap Sri Rejeki kepada wartawan, Kamis (2/6/2022) lalu.
Dia memaparkan, dua hari sebelum peristiwa tragis menimpa putranya, yang bersangkutan sempat menghubungi melalui video call.
Dalam perbincangan itu, korban nampak sehat tidak kurang satupun. Namun, setelah itu justru dikabarkan meninggal dunia.
Dia memaparkan, dua hari sebelum peristiwa tragis menimpa putranya, yang bersangkutan sempat menghubungi melalui video call.
Dalam perbincangan itu, korban nampak sehat tidak kurang satupun. Namun, setelah itu justru dikabarkan meninggal dunia.
Saat prosesi pemakaman, dirinya sempat melihat jasad putranya tersebut. Namun, sempat dihalangi. Setelah berhasil mendapat izin, dirinya kaget melihat jenazah putranya yang penuh luka lebam. Melihat itu, dirinya curiga.
Ditambah, hasil outopsi belum diterima hingga saat ini. Dia menduga, kematian putranya tidak wajar.
Berita Terkait
-
POM TNI Selidiki Tewasnya Sertu Marctyan, Komnas HAM: Kami Minta Harus Transparan
-
Bentuk Jaminan TNI Beri Keadilan Bagi Prajurit, Kasus Sertu Marctyan Diduga Tewas Dianiaya Senior Harus Diusut Tuntas!
-
Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Ini Kata Majelis Hakim
-
Proses Hukum Kematian Sertu Marctyan Bayu Pratama Belum Jelas, KontraS Sebut TNI Cenderung Tertutup
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- Innalillahi, Aktor Epy Kusnandar Meninggal Dunia
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
Pilihan
-
KLH Sebut Tambang Milik Astra International Perparah Banjir Sumatera, Akan Ditindak
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah Desember 2025: Ideal untuk Gamer dan Content Creator Pemula
-
Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Baru, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 T
-
Bank Indonesia Ambil Kendali Awasi Pasar Uang dan Valuta Asing, Ini Fungsinya
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
Terkini
-
UMP 2026 Terancam Turun? KSPSI Mendesak Pemerintah Buka Formula dan Pastikan Kenaikan Upah
-
Deforestasi Diklaim Turun, Kenapa Banjir di Sumatra Tetap Menggila?
-
Banyak Perempuan Terjebak Hubungan Toxic, KPPPA: 1 dari 2 Orang Pernah Alami Kekerasan Psikologis
-
Dasco: Anak Korban Bencana Sumatera Jangan Dipaksa Sekolah Dulu, Wajib Trauma Healing
-
Menhut Raja Juli Antoni Tegaskan Evaluasi Tata Kelola Hutan Usai Bencana Sumatra
-
Gurita Narkoba Dewi Astutik: Edarkan Sabu Lintas Benua, Tembus Brasil dan Ethiopia
-
Pramono Anung: Blok M Sudah Lebih dari Tokyo, Tapi yang Dipotret Urusan Sampah
-
Jakarta Siaga Banjir Rob: Modifikasi Cuaca dan 600 Pompa Siap Redam Genangan Pesisir
-
TOK! MA Perberat Hukuman Agus Buntung Jadi 12 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya
-
Usut Tuntas 'Dosa' di Balik Banjir Sumatra, Tim Khusus Buru Asal Kayu Gelondongan