Suara.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkap modus yang dilakukan Kelompok Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah dengan menyelenggarakan konvoi kendaraan roda dua dan menyebarkan pamflet berupa maklumat, nasihat, dan imbauan berpotensi makar.
"(Selebaran) yang disebarkan (Khilafatul Muslimin) itu diduga memuat berita bohong, menyebabkan keonaran di masyarakat, dan berpotensi makar," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (29/5) di jalan Desa Keboledan, Wanasari, Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Dalam konvoi itu ada kurang lebih 40 orang dengan menggunakan 20 sepeda motor.
"Diketahui bahwa konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam, khususnya di Kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah," ujar Dedi.
Di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Polri menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing GZ selaku Pimpinan Cabang Jamaah Khilafatul Muslimin serta DS dan AS yang merupakan Pimpinan Ranting Jamaah Khilafatul Muslimin.
Dari penangkapan di Brebes, Polri bergerak ke Lampung, Kantor Pusat Khilafatul Muslimin dan menangkap Abdul Qodir Baraja (AQB), Selasa.
Dedi mengatakan kepolisian sedang mendalami adanya keterlibatan AQB terkait dengan Konvoi Motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur, pekan lalu.
"Dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kegiatan motor syiar Khilafah di Cawang, Jakarta Timur, pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 yang dilakukan Jamaah Khilafatul Muslimim," ujar Dedi.
Baca Juga: Soal Pembagian Pamflet Khilafatul Muslimin di Jateng, Polri Sebut Ada Dugaan Makar
Menurut Dedi, AQB telah mengajak mengubah ideologi Pancasila sehingga bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia. Bahkan, kegiatan konvoi rombongan khilafah oleh Khilafatul Muslimin terdapat dalam website, buletin bulanan, dan tindakan nyata yang mereka lakukan di lapangan.
Ia menekankan semua itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana yang tercantum pada website mereka yang menyatakan Pancasila tidak sesuai karena hanya khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan menyejahterakan umat sehingga Polda Metro Jaya menangkap Abdul Qodir Baraja.
"Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum, perlu kami tegaskan siapa pun tidak boleh melawan hukum di negara ini, itulah mengapa beberapa saat yang lalu Kapolda Metro Jaya membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti kemudian melakukan perkara dan hari ini melakukan upaya paksa penangkapan di Bandar Lampung," terang Dedi.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A juncto Pasal 59 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. (Sumber: Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Soal Pembagian Pamflet Khilafatul Muslimin di Jateng, Polri Sebut Ada Dugaan Makar
-
Polisi Dalami Sumber Dana Khilafatul Muslimin Soal Biaya Operasional Website hingga Buletin Besar
-
Polisi: Khilafatul Muslimin Sebut Pancasila dan UUD 1945 Tak Akan Bisa Bertahan Lama
-
Resmi Jadi Tersangka, Pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Terancam Pidana Hingga 15 Tahun Penjara
-
Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka, Polisi: Kegiatan Khilafah Melawan Hukum
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan
-
KPAI Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis di Kasus Daycare Litte Aresha Yogyakarta!
-
Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional
-
Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP
-
Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih
-
Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah
-
APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan