Suara.com - Ketua Umum Pejuang Bravo Lima (PBL), Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang menjerat Ketum Umum Pemuda Bravo Lima, Ali Fanser Marasabessy dan putranya Faisal Marasabessy (22).
"Organisasi PBL (Pejuang Bravo Lima) tidak akan intervensi apapun, karena kasus personal," kata Fachrul Razi kepada Suara.com, Rabu (8/6/2022).
Mantan menteri agama ini juga mengatakan sepenuhnya akan menyerahkan prosesnya ke aparat penegak hukum.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat hukum," kata Fachrul Razi.
Seperti diketahui, Faisal putra dari Ali Fanser sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Justin Frederick, putra Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Indah Kurniawati, di Tol Dalam Kota Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan Faisal Marasabessy sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum(Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Barang bukti satu potong kemeja lengan panjang warna hijau, satu potong celana panjang warna putih, satu jas warna merah, satu buah KTP atas nama tersangka, kemudian rekaman video saat kejadian," kata Zulpan di Jakarta, Senin (6/6/2022).
Endra menambahkan, peran tersangka Faisal Marasabessy dalam kasus tersebut adalah memukul korban dengan tangan kanan yang mengakibatkan luka-luka.
Luka-luka yang dialami korban adalah bengkak pada kedua bola mata hingga mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata.
Baca Juga: Begini Kronologis Pegawai Kantor Pajak di Bekasi Dipukul Oleh Atasan hingga Jatuh Tersungkur
"Ada pendarahan pada hidung, luka memar pada bagian leher kanan, luka bengkak pada bagian bibir atas, memar pada ketiak kanan, punggung dan luka jari manis tangan kanan," ujar Zulpan.
Saat kejadian tersebut tersangka bersama orang tuanya yang bernama Ali Fanser Marasabessy. Terkait status dari Ali Fanser, pihaknya masih melakukan pendalaman.
Sedangkan yang lain masih dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi bukti-bukti. Bila terbukti status bisa dinaikkan," tutur Zulpan.
Dalam kasus ini, Faisal Marasabessy disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Begini Kronologis Pegawai Kantor Pajak di Bekasi Dipukul Oleh Atasan hingga Jatuh Tersungkur
-
Viral Video Pegawai Kantor Pajak Kota Bekasi Kena Bogem Mentah dari Atasan, Publik: Dasar Pimpinan Zalim
-
Mengenal Apa Itu Bravo 5, Organisasi yang Diketuai Fachrul Razi
-
Mahasiswa UIN Suska Riau Mengaku Dianiaya Wakil Dekan: Ditendang dan Dipukul
-
Profil Bryan Yoga Kusuma, Anak Komisaris Bank Jatim Jadi Korban Pemukulan di Holywings Jogja
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Imbas Insiden Mobil Terabas Pagar, Siswa SDN Kalibaru 01 Belajar Daring
-
RSUD Aceh Tamiang Kembali Buka, Warga Keluhkan Penyakit Kulit dan Gangguan Pernapasan Pascabanjir
-
BGN Tegaskan Mitra MBG Jangan Ambil Untung Berlebihan: Semangka Jangan Setipis Tisu!
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?