Suara.com - Ketua Umum Pejuang Bravo Lima (PBL), Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang menjerat Ketum Umum Pemuda Bravo Lima, Ali Fanser Marasabessy dan putranya Faisal Marasabessy (22).
"Organisasi PBL (Pejuang Bravo Lima) tidak akan intervensi apapun, karena kasus personal," kata Fachrul Razi kepada Suara.com, Rabu (8/6/2022).
Mantan menteri agama ini juga mengatakan sepenuhnya akan menyerahkan prosesnya ke aparat penegak hukum.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat hukum," kata Fachrul Razi.
Seperti diketahui, Faisal putra dari Ali Fanser sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Justin Frederick, putra Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Indah Kurniawati, di Tol Dalam Kota Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan Faisal Marasabessy sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum(Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Barang bukti satu potong kemeja lengan panjang warna hijau, satu potong celana panjang warna putih, satu jas warna merah, satu buah KTP atas nama tersangka, kemudian rekaman video saat kejadian," kata Zulpan di Jakarta, Senin (6/6/2022).
Endra menambahkan, peran tersangka Faisal Marasabessy dalam kasus tersebut adalah memukul korban dengan tangan kanan yang mengakibatkan luka-luka.
Luka-luka yang dialami korban adalah bengkak pada kedua bola mata hingga mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata.
Baca Juga: Begini Kronologis Pegawai Kantor Pajak di Bekasi Dipukul Oleh Atasan hingga Jatuh Tersungkur
"Ada pendarahan pada hidung, luka memar pada bagian leher kanan, luka bengkak pada bagian bibir atas, memar pada ketiak kanan, punggung dan luka jari manis tangan kanan," ujar Zulpan.
Saat kejadian tersebut tersangka bersama orang tuanya yang bernama Ali Fanser Marasabessy. Terkait status dari Ali Fanser, pihaknya masih melakukan pendalaman.
Sedangkan yang lain masih dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi bukti-bukti. Bila terbukti status bisa dinaikkan," tutur Zulpan.
Dalam kasus ini, Faisal Marasabessy disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Begini Kronologis Pegawai Kantor Pajak di Bekasi Dipukul Oleh Atasan hingga Jatuh Tersungkur
-
Viral Video Pegawai Kantor Pajak Kota Bekasi Kena Bogem Mentah dari Atasan, Publik: Dasar Pimpinan Zalim
-
Mengenal Apa Itu Bravo 5, Organisasi yang Diketuai Fachrul Razi
-
Mahasiswa UIN Suska Riau Mengaku Dianiaya Wakil Dekan: Ditendang dan Dipukul
-
Profil Bryan Yoga Kusuma, Anak Komisaris Bank Jatim Jadi Korban Pemukulan di Holywings Jogja
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Tetap Buka! Ini Jam Operasional BRI Jakarta Pusat saat Libur Lebaran 2026
-
DPR RI soal Pembelian Rudal BrahMos: Jaga Kedaulatan Tanpa Terjebak Rivalitas Geopolitik
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pemerintah Minta Polisi Usut Tuntas
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif