Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen TNI Purn Adam Rahmat Damiri mengajukan kasasi atas putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Meski hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonisnya lima tahun lebih ringan dari putusan hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis 20 tahun penjara.
Kuasa hukum Adam Damiri, Andi Syarifuddin mengungkap alasan kliennya mengajukan kasasi karena yakin tidak bersalah. Sehingga dia berharap kliennya bisa divonis bebas.
"Di dalam memori kasasi yang kami ajukan itu telah kami berikan tanggapan atas pertimbangan majelis hakim sebelumnya yang kami anggap keliru menerapkan hukum, sehingga Adam Damiri divonis bersalah sebagai pelaku tindak pidana korupsi di PT Asabri. Harapan kami semoga kasus yang menimpa Pak Adam Damiri segera tuntas dan beliau bisa bebas," kata Andi dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).
Andi menyebut salah satu kekeliruan di maksud yakni terkait perbuatan unsur melawan hukum yang didakwakan kepada Adam Damiri karena dianggap tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Direktur Utama PT Asabri. Padahal, dia mengklaim bahwa kliennya itu telah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan UUPT dan ADRT Perseroan.
Andi lantas menyebut Adam Damiri memang sejatinya tidak paham persoalan saham. Sehingga dia berdalih kliennya mendelegasikan wewenangnya kepada Direktur Investasi.
"Tindakan pak Adam Damiri tersebut adalah bagian dari prinsip kehati hatian. Prinsip itu telah sesuai dengan ADRT Perseroan dan Pasal 97 ayat (3) UUPT, sehingga sangat tidak beralasan jika Adam Damiri disebut lalai dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Direktur Utama PT Asabri," ujarnya.
Tindakan pendelegasian ini diklaim Andi juga sesuai dengan Undang-Undang Admistrasi Pemerintah. Di man, kata dia, tanggung jawab jabatan dan tanggung gugat beralih kepada delegataris.
"Artinya segala risiko yang timbul akibat pendelegasian itu menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak yang menerima pelimpahan wewenang atau delegataris itu," tuturnya.
Sedangkan terkait usur merugikan negara senilai Rp2,7 triliun yang disangkakan terhadap Adam Damiri, Andi menduga hal tersebut karena kesalahan metode penghitungan yang dilakukan penyidik.
Baca Juga: Hukuman Dipotong 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Adam Damiri Tetap Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
"Diduga penyidik hanya menghitung jumlah dana yang dipergunakan untuk pembelian saham sebesar Rp2,7 triliun dimasa pemerintahan Adam Damiri itu, sehingga dana Rp2,7 triliun tersebut dianggap sebagai Kerugian Keuangan Negara. Padahal saham yang dibeli itu sampai saat ini masih utuh sebagai aset perusahaan dan saham tersebut jika dijual akan mendapatkan keuntungan bagi perusahaan," dalihnya.
Jaksa Ajukan Kasasi
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelumnya telah lebih dulu mengajukan kasasi terhadap putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis lebih ringan Adam Damiri dan lima terdakwa kasus korupsi PT Asabri lainnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti menyebut pihaknya telah menandatangani Akta Permintaan Kasasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/5) lalu.
Akta Permintaan Kasasi terhadap enam terdakwa kasus korupsi PT Asabri berdasarkan Nomor: 11/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Lukman Purnomosidi; Nomor: 12/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Sonny Widjaja; dan Nomor : 13/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Jimmy Sutopo.
Kemudian, Nomor: 14/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Bachtiar Effendi; Nomor: 15/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Hari Setianto; serta Nomor: 16/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Adam R Damiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan
-
Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri