Suara.com - Apakah lapor polisi dikenakan biaya? Pertanyaan itu mungkin timbul ketika kita sedang mengalami masalah dan harus membawanya ke meja hukum. Lantas seperti apa prosedurnya ketika kita lapor polisi?
Perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia merupakan salah satu hak warga negara. Salah satu instrumen yang dapat mewujudkan hak tersebut adalah peraturan perundang-undangan.
Salah satu cara awal dan yang paling utama adalah melaporkan tindak kejahatan ke pihak kepolisian. Terkadang masyarakat ragu untuk melaporkan suatu tindak kejahatan ke pihak kepolisian lantaran khawatir dengan prosedur dan biayanya. Apakah benar ada biaya lapor polisi? Faktanya, tidak ada biaya ketika kita melapor ke polisi.
Laporan kepada pihak polisi dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis. Kemudian pihak pelapor mendapatkan surat tanda penerimaan aporan dari penyelidik atau penyidik.
Hal tersebut sesuai dengan asal 108 ayat (1) dan ayat (6) KUHAP yang berbunyi: “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan”
Laporan kepada kepolisian harus memuat ketentuan Pasal 103 KUHAP yang berisi: “(1) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu; (2) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik; (3) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam laporan atau pengaduan tersebut”.
Biaya Lapor Polisi
Berkaitan dengan biaya lapor polisi, tidak ada biaya lapor ke polisi. Tidak ada kewajiban bagi masyarakat membayar sejumlah uang dalam mengajukan laporan.
Baca Juga: Angel Lelga Dulu Ngaku Pemilik Angel Token, Kenapa Pas Ada Kasus Kini Cuma Jadi BA?
Tugas kepolisian adalah mengayomi dan sudah menjadi kewajiban polisi dalam menangani kasus tersebut dan polisi sudah menerima gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika ada polisi yang meminta bayaran, tentu hal itu adalah pelanggaran dan tidak sepatutnya polisi meminta biaya lapor.
Mengutip dari laman Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, tips lapor ke polisi adalah harus sesegera mungkin bila terjadi suatu tindak pidana, ajak orang lain yang mengetahui suatu tindak kejahatan tersebut, amankan tempat kejadian perkara atau barnag bukti terkait sebisa mungkin, jelaskan kronologi kejadian, bawa identitas diri seperti KTP, SIM, KK, atau Paspor.
Demikian penjelasan terkait biaya lapor polisi. Tidak ada biaya lapor yang wajib diberikan ke polisi. Jika ada, itu adalah sebuah pelanggaran oleh oknum.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Tag
Berita Terkait
-
Angel Lelga Dulu Ngaku Pemilik Angel Token, Kenapa Pas Ada Kasus Kini Cuma Jadi BA?
-
Angel Lelga Diduga Kena Tipu Bisnis Kripto Angel Token, Belum Dibayar Jadi Brand Ambassador
-
5 Fakta Pernikahan Batal di Palembang yang Viral: Mempelai Laki-laki Kabur, Berujung Dilaporkan ke Polisi
-
Mempelai Laki-laki Tak Hadir Saat Akad Nikah, Calon Pengantin Perempuan di Palembang Lapor Polisi
-
LBH Makassar Sesalkan Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak oleh Ayah Kandung di Luwu Timur Dihentikan Polisi
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram
-
Rawan Tumbang Saat Hujan Deras, Pemprov DKI Remajakan Puluhan Ribu Pohon di Jakarta
-
APBD Dipangkas, Dedi Mulyadi Sebut ASN Jabar Bakal Puasa Tahun Depan
-
Viral ASN Deli Serdang Ngaku Sulit Naik Pangkat, Bobby Nasution Langsung Mediasi dan Ini Hasilnya
-
Terungkap! 5 Fakta Baru Kasus Narkoba Onad: Pemasok Dibekuk, Statusnya Jadi Korban
-
Budi Arie Bantah Isu Projo Jauh dari Jokowi: Jangan di-Framing!
-
Budi Arie Hubungi Jokowi, Ungkap Rencana Ganti Logo Projo Lewat Sayembara
-
Delapan Tanggul di Jaksel Roboh dan Longsor, Pemprov DKI Gerak Cepat Lakukan Perbaikan