Suara.com - Apakah lapor polisi dikenakan biaya? Pertanyaan itu mungkin timbul ketika kita sedang mengalami masalah dan harus membawanya ke meja hukum. Lantas seperti apa prosedurnya ketika kita lapor polisi?
Perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia merupakan salah satu hak warga negara. Salah satu instrumen yang dapat mewujudkan hak tersebut adalah peraturan perundang-undangan.
Salah satu cara awal dan yang paling utama adalah melaporkan tindak kejahatan ke pihak kepolisian. Terkadang masyarakat ragu untuk melaporkan suatu tindak kejahatan ke pihak kepolisian lantaran khawatir dengan prosedur dan biayanya. Apakah benar ada biaya lapor polisi? Faktanya, tidak ada biaya ketika kita melapor ke polisi.
Laporan kepada pihak polisi dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis. Kemudian pihak pelapor mendapatkan surat tanda penerimaan aporan dari penyelidik atau penyidik.
Hal tersebut sesuai dengan asal 108 ayat (1) dan ayat (6) KUHAP yang berbunyi: “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan”
Laporan kepada kepolisian harus memuat ketentuan Pasal 103 KUHAP yang berisi: “(1) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu; (2) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik; (3) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam laporan atau pengaduan tersebut”.
Biaya Lapor Polisi
Berkaitan dengan biaya lapor polisi, tidak ada biaya lapor ke polisi. Tidak ada kewajiban bagi masyarakat membayar sejumlah uang dalam mengajukan laporan.
Baca Juga: Angel Lelga Dulu Ngaku Pemilik Angel Token, Kenapa Pas Ada Kasus Kini Cuma Jadi BA?
Tugas kepolisian adalah mengayomi dan sudah menjadi kewajiban polisi dalam menangani kasus tersebut dan polisi sudah menerima gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika ada polisi yang meminta bayaran, tentu hal itu adalah pelanggaran dan tidak sepatutnya polisi meminta biaya lapor.
Mengutip dari laman Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, tips lapor ke polisi adalah harus sesegera mungkin bila terjadi suatu tindak pidana, ajak orang lain yang mengetahui suatu tindak kejahatan tersebut, amankan tempat kejadian perkara atau barnag bukti terkait sebisa mungkin, jelaskan kronologi kejadian, bawa identitas diri seperti KTP, SIM, KK, atau Paspor.
Demikian penjelasan terkait biaya lapor polisi. Tidak ada biaya lapor yang wajib diberikan ke polisi. Jika ada, itu adalah sebuah pelanggaran oleh oknum.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Tag
Berita Terkait
-
Angel Lelga Dulu Ngaku Pemilik Angel Token, Kenapa Pas Ada Kasus Kini Cuma Jadi BA?
-
Angel Lelga Diduga Kena Tipu Bisnis Kripto Angel Token, Belum Dibayar Jadi Brand Ambassador
-
5 Fakta Pernikahan Batal di Palembang yang Viral: Mempelai Laki-laki Kabur, Berujung Dilaporkan ke Polisi
-
Mempelai Laki-laki Tak Hadir Saat Akad Nikah, Calon Pengantin Perempuan di Palembang Lapor Polisi
-
LBH Makassar Sesalkan Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak oleh Ayah Kandung di Luwu Timur Dihentikan Polisi
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
-
Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak
-
Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris
-
Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung
-
Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg
-
Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber
-
Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M
-
Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit
-
Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter