Suara.com - Apakah lapor polisi dikenakan biaya? Pertanyaan itu mungkin timbul ketika kita sedang mengalami masalah dan harus membawanya ke meja hukum. Lantas seperti apa prosedurnya ketika kita lapor polisi?
Perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia merupakan salah satu hak warga negara. Salah satu instrumen yang dapat mewujudkan hak tersebut adalah peraturan perundang-undangan.
Salah satu cara awal dan yang paling utama adalah melaporkan tindak kejahatan ke pihak kepolisian. Terkadang masyarakat ragu untuk melaporkan suatu tindak kejahatan ke pihak kepolisian lantaran khawatir dengan prosedur dan biayanya. Apakah benar ada biaya lapor polisi? Faktanya, tidak ada biaya ketika kita melapor ke polisi.
Laporan kepada pihak polisi dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis. Kemudian pihak pelapor mendapatkan surat tanda penerimaan aporan dari penyelidik atau penyidik.
Hal tersebut sesuai dengan asal 108 ayat (1) dan ayat (6) KUHAP yang berbunyi: “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan”
Laporan kepada kepolisian harus memuat ketentuan Pasal 103 KUHAP yang berisi: “(1) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu; (2) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik; (3) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam laporan atau pengaduan tersebut”.
Biaya Lapor Polisi
Berkaitan dengan biaya lapor polisi, tidak ada biaya lapor ke polisi. Tidak ada kewajiban bagi masyarakat membayar sejumlah uang dalam mengajukan laporan.
Baca Juga: Angel Lelga Dulu Ngaku Pemilik Angel Token, Kenapa Pas Ada Kasus Kini Cuma Jadi BA?
Tugas kepolisian adalah mengayomi dan sudah menjadi kewajiban polisi dalam menangani kasus tersebut dan polisi sudah menerima gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika ada polisi yang meminta bayaran, tentu hal itu adalah pelanggaran dan tidak sepatutnya polisi meminta biaya lapor.
Mengutip dari laman Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, tips lapor ke polisi adalah harus sesegera mungkin bila terjadi suatu tindak pidana, ajak orang lain yang mengetahui suatu tindak kejahatan tersebut, amankan tempat kejadian perkara atau barnag bukti terkait sebisa mungkin, jelaskan kronologi kejadian, bawa identitas diri seperti KTP, SIM, KK, atau Paspor.
Demikian penjelasan terkait biaya lapor polisi. Tidak ada biaya lapor yang wajib diberikan ke polisi. Jika ada, itu adalah sebuah pelanggaran oleh oknum.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Tag
Berita Terkait
-
Angel Lelga Dulu Ngaku Pemilik Angel Token, Kenapa Pas Ada Kasus Kini Cuma Jadi BA?
-
Angel Lelga Diduga Kena Tipu Bisnis Kripto Angel Token, Belum Dibayar Jadi Brand Ambassador
-
5 Fakta Pernikahan Batal di Palembang yang Viral: Mempelai Laki-laki Kabur, Berujung Dilaporkan ke Polisi
-
Mempelai Laki-laki Tak Hadir Saat Akad Nikah, Calon Pengantin Perempuan di Palembang Lapor Polisi
-
LBH Makassar Sesalkan Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak oleh Ayah Kandung di Luwu Timur Dihentikan Polisi
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok