Suara.com - Kabar terkait PLN yang menagih biaya sebesar Rp 74 juta kepada seorang warga Banjar Sekaan Undisan, Bangli, Bali untuk pemindahan tiang listrik tengah ramai diperbincangkan. Nah, sebelum berspekulasi lebih baik kita perlu tahu dahulu aturan pindah tiang listrik.
Apakah benar biaya pindah tiang listrik sampai puluhan juta? Simak penjelasan aturan pindah tiang listrik berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Sebelumnya ia mengininkan tiang dan gardu listrik PLN yang berada di lahannya dipindahkan sebab dirinya hendak membangun garasi mobil. Atas kejadian itu, banyak yang bertanya-tanya terkait aturan pindah tiang listrik.
Setelah viral, PLN pun angkat bicara melalui surat jawaban atas permohonan Suparta. PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bangli, Baki mengatakan biaya sebesar Rp 74 juta tersebut dimaksudkan untuk pergantian biaya jasa dan material, serta biaya pemadaman, dan PPN.
Karena dalam pemindahan tiang listrik, tidak ada biaya khusus yang disediakan untuk pekerjaan tersebut. Maka dari itu, semua biaya pemindahan hingga pemasangan ditanggung oleh pemohon.
Sementara, Manajer Komunikasi PLN UID Bali, I Made Arya menambahkan bahwa biaya tersebut harus ditanggung oleh pemohon karena pembangunan tiang dan gardu listrik di lahan rumahnya semua dikerjakan oleh pihak ketiga. Jadi, yang mengerjakan bukan dari pihak PLN melainkan pihak ketiga yang merupakan mitra PLN.
Arya kemudian menjelaskan terkait biaya yang dibebankan kepada pemohon sudah dikurangi bantuan bahan material dari pihak PLN seperti kabel listrik untuk instalasi gardu.
Aturan Pindah Tiang Listrik
Lantas bagaimana aturan pindah tiang listrik yang sebenarnya? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: Pemkot Pekanbaru Cicil Utang Listrik Jalan Rp1,9 Miliar per Bulan ke PLN
Sebenarnya, pemerintah telah mengatur terkait dengan insfrastruktur kelistrikan masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam beleid tersebut, dinyatakan seharusnya warga mendapatkan kompensasi terkait dengan infrastruktur kelistrikan umum yang berdiri di lahan miliknya dengan beberapa syarat tertentu.
Pada bab IX Pasal 30 UU Ketenagalistrikan, angka (1) menjelaskan bahwa “Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyedian tenaga listrik untuk melaksanakan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai ketentuan perundang-undangan”.
Dalam angka ke 2 disebutkan bahwa “ganti rugi hak atas tanah diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah”.
Sementara dalam angka 3 dijelaskan “Kompensasi diberikan atas penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik,”
Tak berhenti disitu, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, jaringan tenaga listrik yang dimaksud yakni bertegangan di atas 35.000 volt atau 35 kilovolt (kV).
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Iran Buka Jalur Kemanusiaan di Selat Hormuz Meski Blokade Masih Berlaku
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Pemukiman Eshtaol Israel Hingga 11 Orang Terluka Parah
-
Geger! Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengambang di Kali Pacing Bekasi, Kondisi Mengenaskan
-
Dunia Rugi 11,5 Triliun Dolar AS karena Perang Iran Hingga Krisis Energi Global
-
Dukung PP TUNAS, IDAI Setuju Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial bagi Anak
-
Iran Klaim 500 Tentara Amerika Tewas Kena Rudal di Dubai, Wilayah Arab Jadi Kuburan Militer AS
-
Viral Guru TPQ Banting Anak di Probolinggo, Kemenag Pastikan Sudah Diproses Hukum
-
Konflik Selat Hormuz Memanas, Sekjen PBB Antonio Guterres Desak Iran Segera Lakukan Deeskalasi
-
Jutaan Rakyat AS Demo Massal, Aksi "No Kings" Tuntut Donald Trump Mundur dari Presiden
-
Dampak Perang AS-Israel, Iran Segel Selat Hormuz Hingga Harga BBM Terus Melejit