Suara.com - Sidang kasus dugaan kekerasan terhadap Youtuber M Kece atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte kembali ditunda pada Kamis (9/6/2022) hari ini. Sebab, hakim ketua Djuyamto berhalangan hadir.
Sebelum hakim anggota Elfian menutup persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyodorkan tiga nama yang nantinya akan diperiksa pada sidang pekan depan. Dua saksi tersebut adalah anggota polisi -- yang salah satunya adalah Bripka Asep Sigit.
Merujuk pada surat dakwaan, Bripka Asep Sigit merupakan sosok yang mengganti gembok sel tahanan Kece atas perintah Napoleon. Sedangkan, saksi lain bernama Wandoyo dan Satrio.
Hal itu bermula saat Napoleon yang duduk di kursi terdakwa meminta agar nama-nama saksi disebutkan. Dalam jawabannya, JPU tetap memprioristkan Kece sebagai saksi sembari menunggu surat balasan dari pengadilan Jawa Barat.
"Untuk pemanggilan saksi, memang kami mengupayakan terlebih dahulu terhadap saksi M Kosman, akan tetapi harus melihat kesehatan M Kosman karena sampai saat ini pun Jaksa Penuntut Umum belum menerima balasan penetapan dari hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat," ujar jaksa.
Sedianya, jaksa juga telah menyiapkan satu saksi lain yang dapat diperiksa jika sidang tidak ditunda. Hanya saja, saksi tersebut berhalangan hadir karena sakit.
"Untuk opsi saksi lain tim Jaksa Penuntut Umum memanggil untuk anggota kepolisian, ada 3 orang, Asep Sigit, kedua Wandoyo yang ketiga Satrio, tetapi untuk yang ketiga karena Satrio ini sedang mengikuti setukpa (sekolah pembentukan perwira), jadi kami belum memastikan balasan untuk kepastiannya," beber JPU.
"Ya apa yang disampaikan dari jaksa penuntut umum tapi yang paling utama kehadiran M Kace sebagai saksi korban," tanya Ahmad Yani selaku pengacara Napoleon.
Hakim anggota Elfian lantas memberikan pertimbangan. Kepada tim kuasa hukum Napoleon, Elfian menyatakan bahwa JPU telah berusaha semaksimal mungkin.
Baca Juga: Sidang Kasus Irjen Napoleon Lagi-lagi Batal Digelar, Setelah M Kece Sakit, Kini Hakim Ketua Absen
"Tentunya kita semua sudah menyadari dari jaksa penuntut umum juga sudah melakukan usaha yang semaksimal mungkin tapi karena kendala yang formalitas dari pengadilan tinggi. Namun kami yakin dari jaksa penuntut umum akan melakukan upaya agar persidangan ini sesuai yang diharapkan penasihat hukum, terdakwa karena itu perkara ini menarik perhatian," beber Elfian.
Diketahui, sedianya hari ini sidang masih beragendakan pemeriksaan terhadap Kece selaku saksi korban. Pekan lalu, sidang juga ditunda karena Kece dalam kondisi sakit.
"Pada persidangan pagi ini oleh karena ketua majelis hakim berhalangan hadir, ada yang tidak bisa ditinggalkan. Oleh karena itu, saya selaku hakim anggota 1 akan memimpin persidangan ini," kata hakim anggota, Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan demikian, majelis hakim kembali mengagendakan persidangan pada Kamis (16/9/2022) pekan depan. Agendanya masih sama, yakni pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Baik untuk persidangan selanjutnya akan dibuka kembali di satu minggu kemudian pada Kamis masih dengan acara yang sama. Sidang ditunda sampai dengan hari Kamis," sambung Elfian.
Pekan lalu, Kamis (2/6/2022), sidang juga ditunda karena Kace yang selaku saksi korban tidak dapat menghadiri persidangan karena alasan sakit. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai Majelis Hakim membuka persidangan.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Irjen Napoleon Lagi-lagi Batal Digelar, Setelah M Kece Sakit, Kini Hakim Ketua Absen
-
Sudah Siapkan Video untuk Beri Bantahan Tapi Tak Hadir, Napoleon Pertanyakan Keseriusan M Kece
-
M Kece Batal Hadiri Persidangan Karena Alasan Sakit, Irjen Napoleon : Ah Pura-Pura!
-
Kembali Jalani Sidang, Hakim Pertemukan Lagi Irjen Napoleon Dan M Kece Hari Ini
-
6 Pengakuan M Kace soal Kasus dengan Napoleon: Mulut Dijejali Tinja hingga Pindah Agama
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?