Suara.com - Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menegaskan, media massa dilarang menjadi partisan politik selama proses Pemilu 2024.
Azyumardi menjelaskan, kedekatan media dengan narasumber wajib dibatasi karena insan pers sejatinya adalah profesi yang independen dan berpihak pada fakta yang berguna bagi masyarakat.
"Penting dijaga untuk tidak memperlihatkan sikap yang terlalu partisan berpihak pada kekuatan atau figur politik tertentu, sesuai dengan prinsip dasar pers itu harus bersikap objektif," kata Azyumardi dalam diskusi Jaringan Media Siber Indonesia, Kamis (9/6/2022).
Media partisan, lanjut Azyumardi, berpotensi menimbulkan kegaduhan dan memperbesar polarisasi di masyarakat akibat situasi politik.
"Apalagi dalam bidang politik yang bisa menimbulkan kegaduhan dan perpecahan dalam masyarakat kita," tegasnya.
Guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menilai, pers bertanggungjawab mensosialisasikan tentang tata cara Pemilu 2024 dan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar tidak tersesat dalam narasi kabar bohong atau hoaks.
"Informasi melalui media siber ini sangat mudah diakses oleh pemilih pemula, oleh karena itu fungsi edukasi memberikan pemahaman yang benar mengenai proses politik, proses pemilu, bagaimana memandang calon yang ada dan menentukan sikap itu fungsi yang sangat penting bagi pers," jelas Azyumardi.
Oleh sebab itu, guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini meminta pers untuk tidak mengeksploitasi konflik sosial yang muncul akibat perbedaan politik demi menghindari pemberitaan yang bisa memecah belah bangsa.
Baca Juga: Soal Peluang PKB Koalisi dengan PKS, Jazilul PKB: Sangat Mungkin, Jika Menjanjikan Harapan
Berita Terkait
-
Ketua Dewan Pers Minta Media Tidak Eksploitasi Konflik Politik di Pemilu 2024
-
Partai Buruh Tolak Kesepakatan KPU-DPR soal Masa Kampanye 75 Hari, Said Iqbal: Pengingkaran Terhadap UU!
-
KPU Palembang dan Polrestabes Gelar Audiensi Kesiapan Tahapan Pemilu 2024
-
Anggaran Pemilu 2024 di Tulang Bawang Barat Diproyeksi Sebesar Rp 28,24 Miliar
-
Bantah Hubungan Presiden dan Ketum PDI P Memburuk, Hasto Kristiyanto Ungkap Momen Jokowi Gandeng Tangan Megawati
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang