Suara.com - Kepolisian Indonesia menyatakan Yellow Notice Eril akan ditutup setelah jasad Emmeril Khan Mumtadz sudah ditemukan. Jenazah Eril ditemukan di Bendungan Engehalde Sungai Aare, Brin Swis.
Hal itu dinyatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Teknis penutupan Yellow Notice dilakukan oleh NCB Interpol di Lyon Pancis begitu setelah laporan subjek ditemukan.
"Apabila sudah ditemukan nanti dari NCB Interpol Pusat Lyon (Prancis) akan menginformasikan dan menutup Yellow Notice," kata Dedi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
"Begitu sudah ditemukan dari NCB Lyon langsung menginformasikan dan menutup Yellow Notice-nya," ujar Dedi.
Porli secara pro-aktif memantau pencarian Eril yang dilaporkan tenggelam di Sungai Aare, Swis, pada Kamis (26/5) lalu.
NCB Interpol Polri mengajukan permohonan Yellow Notice untuk membantu pencarian Eril. Yellow Notice resmi diterbitkan dan disebar ke seluruh anggota Interpol pada 1 Juni.
Yellow Notice berisi data diri Eril, serta nama kedua orang tuanya, ciri-ciri fisik dan warnai pakaian yang dikenakan saat kejadian hanyut dilaporkan.
Pada Rabu (8/6) waktu setempat Kepolisian Swis merilis temuan jenazah Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersangkut di Bendungan Engehalde, Swis.
Baca Juga: Eril Ditemukan, Kepolisian Bern Nyatakan Penyelidikan Telah Tuntas
Setelah dilakukan uji forensik dan tes DNA dipastikan jenazah laki-laki berusia 22 tahun itu adalah jasad Eril.
Istri Ridwan Kamil, Athalia membenarkan jenazah anaknya telah ditemukan lewat unggahan story Instagram miliknya.
"Alhamdulillah Allahuakbar! DNA nya dinyatakan sama dengan saya... Innalillahi wa innaliaihi rojiunn," tulis Athalia, Kamis (9/6).
Sementara itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan jenazah putra sulungnya akan dipulangkan ke Indonesia pada Minggu (12/6) dan dimakamkan pada Senin (13/6).
Rilis yang diterbitkan Kepolisian Bern pada Kamis menyebutkan bahwa pada Rabu pagi telah ditemukan jasad seorang pria di bendungan air Engehalde, Bern.
Jasad yang kemudian diketahui adalah Eril tersebut segera diselamatkan oleh pihak berwenang setempat.
Berita Terkait
-
Kabar Terbaru Mantan Pacar Almarhum Eril Anak Ridwan Kamil, Segera Menikah?
-
Kritik Indonesia, Ayah Juliana Marins Dibandingkan dengan Ridwan Kamil
-
7 Potret Peringatan Tiga Tahun Meninggalnya Eril Putra Ridwan Kamil, Ada Keluarga Inti yang Absen
-
Foto Eril Dicatut Dalam Surat Suara, Ridwan Kamil Curhat Pilu: Itu Terlalu Pribadi
-
Jahat Banget, RK Sedih Lihat Foto Almarhum Eril Ditempel di Surat Suara: Boleh Nge-bully Sesuka Hati, tapi Jangan Anak!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025