Suara.com - Legalisasi ganja masih menimbulkan sejumlah perdebatan panjang. Walau begitu ada sederet negara yang telah mengeluarkan kebijakan untuk melegalkan ganja.
Terbaru, ada Thailand menjadi negara pertama di Asia yang menghapus ganja dari daftar obatan-obatan terlarang. Bahkan Thailand memperbolehkan penduduknya untuk mengonsumsi dan menanam ganja di rumah tanpa melewati pengetahuan pemerintah daerah masing-masing.
Selain Thailand, berikut daftar negara yang melegalkan ganja.
1. Kolombia
Warga Kolombia boleh memiliki ganja dan kokain dengan jumlah tertentu yakni ganja kurang dari 20 gram sedangkan kokain tidak boleh lebih dari 1 gram. Melalui Mahkamah Konstitusi, Kolombia mendekriminalisasi kepemilikan ganja dan kokain dalamm jumlah kecil serta terbatas untuk konsumsi pribadi.
2. Meksiko
Berikutnya ada Negara Meksiko yang juga mendekriminalisasi kepemilikan ganja dalam jumlah kecil. Aturan itu bukan hanya pada ganja tapi juga berlaku untuk jenis narkotika lain seperti kokain, heroin, ekstasi dan sabu-sabu. Barang-barang itu hanya dilegalkan dalam jumlah kecil yang berarti ada pembatasan jumlah kepemilikan ganja di Meksiko.
Amerika Serikat termasuk negara yang melegalkan ganja namun ternyata tidak berlaku untuk semua wilayah. Diketahui hanya negara bagian Colorado dan Washington yang mengizinkan kepemilikan ganja. Di Colorado, ganja resmi dilegalkan sejak 6 Desember 2012 untuk konsumsi pribadi dengan syarat pengguna berusia lebih dari 21 tahun. Sedangkan di Washington, ganja boleh dimiliki tetapi maksimal 28 gram.
4. Kanada
Kanada mengatur penggunaan ganja sejak 1999 sesuai syarat yang berlaku, pasien yang harus memperoleh pengobatan ganja diizinkan untuk menggunakannya Menurut New York Times, Kanada melegalkan penggunaan ganja untuk kepentingan medis sejak 2001. Sementara itu, penggunaan ganja untuk rekreasi dilakukan sejak 2018.
5. Jerman
Pemerintah Federal Jerman telah melegalkan ganja untuk tujuan medis pada 2017. Dari Forbes disebutkan bahwa pada 2024, diperkirakan ada lebih dari satu juta pasien di Jerman akan mendapatkan akses ganja untuk keperluan medis, Diketahui Jerman mendapatkan ganja dari beberapa negara, salah satunya Kanada.
6. Italia
Italia mengizinkan penggunaan ganja untuk keperluan medis. Walau begitu di Italia, penjualan, pembelian dan pembudidayaan ganja secara massal adalah tindakan ilegal. Bahkan pengedar ganja di Italia terancam hukuman penjara sampai 10 tahun. Namun mengonsumsi ganja di Italia dikategorikan bukan tindakan kriminal.
Berita Terkait
-
2 Bulan Tanam Ganja di Depan Pos Polisi Karawang, Dua Pria Terancam Hukuman Seumur Hidup, Publik: Si Pemberani
-
Thailand Melegalkan Perdagangan Ganja, Parlemen Godok Undang-undang Pengendaliannya
-
Pertama di Asia, Thailand Legalkan Tanam dan Konsumsi Ganja
-
Thailand Resmi Legalkan Ganja, Boleh Menanam dan Konsumsi Tapi Masih Larang Untuk Mengisap
-
Thailand Resmi Legalkan Ganja, Pembeli Antre Beli Minuman Ekstrak Hingga Permen Ganja
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Jejak Tebangan Kayu Hangus Terbakar Ditemukan di Lokasi Karhutla Jambi
-
Satu Minggu Jelang Muktamar, 4 Nama Kandidat Ketum PBNU Mengerucut, Siapa Terkuat?
-
Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, Pengamat UGM Soroti Ancaman Sentralisasi dan Beban APBN
-
Gelar Apel Siaga 27 Agustus, Fahira Idris: Bang Japar Ajak Warga Jaga Jakarta
-
DPR Soroti Risiko Diskriminasi Bantuan Gempa NTT di Tengah Pilkades
-
Dituduh Ngamuk dan Tunjuk-Tunjuk Pengacara Ruben Onsu, Sarwendah: Sebagai Ibu Wajar...
-
DPR Dukung Perpres Timah Rakyat, Biar PT Timah Bisa Beli 3.000 Ton Hasil Warga
-
Serbaguna! 5 Pelembap Wajah dan Tubuh Ampuh Mengunci Kelembapan Kulit
-
Menhub: Sejumlah Penerbangan di Kalimantan Batal Imbas Asap Karhutla
-
Gedung Bapenda DKI Terbakar Lagi! Ruang Arsip Lantai 11 Hangus, Petugas Masih Siaga Pendinginan