"Pada saat itu karena mungkin sopirnya kaget, akhirnya menghantam trotoar dan baru berhenti kendaraan tersebut," ucap Budhi.
Dari pendalaman polisi, terdapat dua kasus yang menjadi bahan penyidikan. Pertama adalah kasus pengeroyokan terhadap korban DK dan kasus melawan petugas atas korban Bripka HY.
Tersangka Masih Anak-anak
Semula, polisi meringkus sebanyak 10 orang. Dari total tersebut, ada empat orang perempuan yang menyandang status tersangka kasus pengeroyokan.
Dari empat tersangka, tiga di antaranya merupakan perempuan di bawah umur. Hanya saja, Budhi tidak menyebutkan identitas para pelaku pengeroyokan terhadap korban DK.
"Ada empat orang, di mana dari empat orang ini, tiga masih di bawah umur dan satu orang dewasa. Sehingga untuk yang anak-anak di bawah umur tidak kami tampilkan karena proses hukum spesifik atau khusus, maupun diatur dalam peradilan maupun pidana anak-anak," jelas Budhi.
Sedangkan, terhadap tersangka Aquam, polisi menjeratnya dengan Pasal 360 KUHP junto Pasal 212 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil dan dua unit ponsel genggam.
Disita Mobil Tertembus Peluru
Pantauan Suara.com, telah terpakir satu unit mobil sedan dengan jenis Honda Civic di Mapolrestro Jakarta Selatan. Mobil dengan pelat nomor B 8382 IQ itu juga dalam kondisi pecah pada kaca belakang diduga bekas peluru peringatan dari polisi.
Baca Juga: Polisi Ditabrak karena Lerai Pengeroyokan di Depan Masjid Al Azhar, Lima Orang Jadi Tersangka
Selain itu, tampak pula lubang pada bagian atas ban depan sebelah kanan. Pada bagian bemper, mobil tersebut juga mengalami kerusakan.
Berita Terkait
-
Polisi Ditabrak karena Lerai Pengeroyokan di Depan Masjid Al Azhar, Lima Orang Jadi Tersangka
-
10 Pelaku Tertangkap Kasus Tabrak Polisi Bripka HY, Polres Jaksel Sita Mobil Sedan Kondisi Tembus Peluru
-
Update Kasus Dugaan Penganiayaan di HolyWings, Polda DIY Sebut Belum Ada Penetapan Tersangka
-
Dua Pemuda Babak Belur Dikeroyok Saat Pulang dari Ulang Tahun Teman di Kafe Deli Serdang
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan