Suara.com - Tahallul merupakan salah satu rangkaian dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah di tanah suci Mekkah. Tapi tahukah Anda apa itu Tahallul?
Tahallul juga tidak boleh ditinggalkan karena masuk ke dalam syarat sah ibadah haji 2022 dan umroh tahun ini. Agar paham apa itu Tahallul dalam haji dan umroh selengkapnya, simak penjelasan berikut ini.
Dalam ilmu fikih, kata tahallul artinya keluar dari keadaan ihram setelah selesai melaksanakan amalan haji atau umrah. Tahallul disimbolkan dengan mencukur paling sedikit tiga helai rambut.
Meski demikian, tahallul tidak hanya sekadar mencukur rambut saat haji tetapi memiliki makna yang mendalam. Hukum tahallul ini difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Fath ayat 7 yang memiliki arti sebagai berikut.
“Sesungguhnya kamu tetap memasuki Masjidil Haram (pada masa ditentukan) dalam keadaan aman (menyempurnakan ibadah kamu) dengan mencukur kepala kamu dan kalau (tidak pun) menggunting sedikit rambutnya… ” (QS. Al-Fath: 7)
Jenis-Jenis Tahallul
Adapun dua macam tahallul yang wajib untuk diketahui yaitu tahallul pertama (asghar) dan tahallul kedua (tsani) dalam ibadah haji. Kedua tahallul tersebut memiliki perbedaan satu sama lain. Simak informasinya berikut ini.
1. Tahallul Pertama (Asghar)
Tahallul awal atau asghar ini menandakan gugurnya sebagian larangan bagi jamaah haji. Tahallul awal ini dilakukan dengan menjalankan kegiatan pelemparan jumrah aqabah pada 10 Zulhijah, mencukur rambut minimal 3 helai rambut dan thawaf ifadoh. Jika jamaah melakukan dua dari tiga kegiatan tersebut, maka sudah bisa dikatakan telah menyelesaikan tahallul awal.
Baca Juga: 5 Cara Siapkan Dana Haji Sesuai Budget Sesuai Saran Pakar Keuangan
Setelah jamaah melakukan tahallul awal, jamaah diperbolehkan melakukan segala kegiatan selama ihram, namun tidak diperbolehkan untuk berhubungan suami istri.
Selain itu, jamaah juga dapat melakukan beberapa kegiatan muharramat yakni memotong kuku, memakai wewangian, sepatu, minyak rambut, mengenakan pakaian berjahit, menutup kepala, menutup telapak tangan dan muka bagi perempuan.
2. Tahallul Kedua (Tsani)
Tahallul kedua atau tsani dilakukan setelah seluruh rangkaian ibadah haji selesai dilaksanakan. Setelah seluruh kegiatan haji dilaksanakan, maka jamaah dapat melakukan berbagai aktivitas yang menjadi larangan selama ibadah haji, salah satunya hubungan suami istri.
Dengan demikian Anda sudah mengetahui apa itu tahallul dalam ibadah haji dan umroh. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan Anda seputar kegiatan ibadah haji.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm
-
Menteri Trenggono Ikut Presiden ke London dan Davos Sebelum Pingsan, Tapi Besok Sudah Ngantor
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
Hasto Kristiyanto: Satyam Eva Jayate Adalah Benteng Moral PDIP Tegakkan Kebenaran