Suara.com - Polsek Ciledug mencokok empat orang yang berasal dari dua kelompok terkait kasus perampasan ponsel genggam yang menyasar anak kecil di kawasan Ciledug, Kota Tangerang. Kejadian penjabretan ini bahkan sampai viral di media sosial lantaran korban sampai terseret karena mempertahankan ponsel genggamnya.
Video terkait aksi penjambretan ini sebelumnya viral di media sosial usai diunggah akun Instagram @viralciledug. Dalam keterangannya disebut terjadi di Jalan H. Sapri , Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Senin (6/6/2022) lalu.
Kapolsek Ciledug Kompol Noor Meghantara mengatakan dua kelompok itu beraksi di waktu yang berbeda. Korban yang menjadi sasaran dalam kasus ini juga berbeda.
"Tentunya pada pengungkapan ini kami mengamankan dua kelompok yang berbeda. Kami amankan empat orang. Satu yang kejadian pada pukul 12.30 WIB pada hari itu, kemudian yang satunya pukul 14.00 WIB, ini kelompok yang berbeda," kata Noor kepada wartawan, Sabtu (11/6/2022).
Noor mengatakan, penangkapan berlangsung di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada hari ini. Dalam giat tersebut, polisi juga menembak salah satu pelaku lantaran berusaha melarikan diri.
"Kami sempat pada saat mau mencari barbuk, tersangka sempat berusaha melarikan diri sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur," beber dia.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor yang digunakan dalam beraksi. Meski demikian, polisi belum merinci identitas para pelaku yang ditangkap dalam giat kali ini.
Noor menyampaikan, keempat pelaku dari dua kelompok yang berbeda itu kerap beraksi dan menyasar anak kecil dan perempuan. Alasannya, korban anak dan perempuam tidak bakal melakukan perlawanan.
"Karena mereka yakin baik itu wanita atau anak-anak tidak ada perlawanan, sehingga dia akan lebih leluasa dan dia lebih yakin untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut," kata Noor.
Baca Juga: Cerita Pemilik Kalapuaq Kopi yang Awalnya Tak Suka Kopi
Noor menjelaskan, dua kelompok jambret tersebut tidak saling mengenal. Satu kelompok disebut baru sekali beraksi dan satu kelompok lagi sudah berkali-kali menjambret ponsel genggam.
"Dari hasil pengembangan dia juga melakukan tindak pidana yang sama di empat lokasi lainnya dan sesuai hasil pemeriksaan, para pelaku ini melakukan aksinya sejak tahun 2019," jelas Noor.
Terhadap keempat pelaku, polisi menggunakan Pasal 365 KUHP dan atau pasal 80 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 9 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Viral
Dalam video terlihat, pelaku berjumlah dua orang dengan menggunakan sepeda motor. Mereka menggunakan modus berpura-pura membeli di warung yang dijaga oleh korban.
"Tak lama kemudian ada dua orang pura pura beli, pas melihat ada kesempatan pelaku langsung rebut handphone korbannya".
Berita Terkait
-
Viral Aksi Jambret HP di Ciledug: Pura-pura Jajan Incar Anak-anak di Gang, Korban Terseret hingga Luka-luka
-
Cerita Pemilik Kalapuaq Kopi yang Awalnya Tak Suka Kopi
-
Belasan Kali Beraksi, Jambret HP di Kebon Jeruk Keranjingan Judi Slot
-
Viral Jambret di Joglo, Korban Ogah Lapor Polisi: Laporan Juga Belum Tentu Ketemu HP-nya
-
Baru Bebas Penjara, Ojol di Padang Jambret HP Pelajar
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
Terkini
-
Wajah Baru Musrenbang Semarang: Fokus Kebutuhan Riil Warga di Lapangan
-
Skandal Suap CPO: Hakim Sebut Syafei Hanya Perantara, Pemilik Korporasi Besar Masih Bebas?
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
75 Ribu Pelajar Bandung Terindikasi Gangguan Mental, Alarm Serius untuk Sekolah dan Keluarga
-
Selain Mantan Presiden dan Mantan Wapres, Prabowo Juga Undang Ketum Parpol ke Istana
-
Terbukti Siapkan Rp20 Miliar untuk Suap Hakim, Eks Petinggi Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara
-
Harga Minyak Dunia Terancam Melambung, Pemerintah Diwanti-wanti Tak Naikkan BBM Saat Lebaran
-
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Janji Libatkan Buruh dan Pengusaha
-
Perkara Eks Dirut Indofarma, Guru Besar Hukum UII: Tak Ada Unsur Mens Rea
-
Israel Gempur Teheran dan Beirut Secara Bersamaan, Hizbullah Balas Serang Pangkalan Militer