Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap empat kapal ikan yang ditengarai menangkap ikan secara ilegal di Selat Malaka dan Perairan Ternate.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksmana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam rilis di Jakarta, Minggu (12/6/2022), menyampaikan bahwa kapal yang ditangkap tersebut terdiri dari dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia dan dua Kapal ikan Indonesia.
Ia memaparkan bahwa dua KIA Malaysia tersebut adalah dua KIA Malaysia, PKFB 1269 (97,71 GT) dan PKFB 1280 (93,11 GT), sedangkan dua Kapal Ikan Indonesia adalah KM. NAJWA NAHDA (24 GT) dan KM. Suci Asti (14 GT).
“Dua KIA Malaysia ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka pada Rabu (8/6), sedangkan dua KII diamankan di WPPNRI 715 Perairan Pulau Ternate pada Kamis (9/6)”, terang Adin.
Penangkapan para pelaku pencurian ikan itu, ujar dia, semakin menegaskan komitmen KKP dalam memberantas praktik illegal fishing untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
Lebih rinci, Adin mengatakan bahwa penangkapan dua KIA asal Malaysia tersebut merupakan hasil operasi Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang dinakhodai oleh Kapten Albert Essing.
Keberhasilan penangkapan Kapal ilegal tersebut tidak lepas dari sistem pengawasan terintegrasi yang didukung oleh Airborne Surveillance dan Pusat Pengendalian KKP.
“Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 melakukan intersep berdasarkan informasi yang sudah diperoleh sebelumnya baik dari Pusdal maupun pesawat pemantau”, ujarnya
Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa kedua Kapal ilegal tersebut telah di ad hoc ke Satuan Pengawasan PSDKP Langsa- Pangkalan PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: KKP Segel 4,7 Ton Ikan Impor Ilegal asal Cina-Malaysia yang Disimpan di Perusahaan Batam
Terkait dengan kemungkinan pemanfaatan barang bukti, Adin mengungkapkan bahwa akan dipelajari lebih lanjut termasuk kemungkinan untuk disita dan dimanfaatkan untuk kelompok dan koperasi nelayan.
Sedangkan di perairan Pulau Ternate, KKP mengamankan kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran operasional. Kedua Kapal tersebut diduga beroperasi tanpa dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Laik Operasi (SLO).
Kedua kapal yang membawa muatan ikan layang dengan total 3 ton ini dihentikan oleh Kapal Pengawas Perikanan Napoleon 055.
"Dalam konteks penangkapan ikan terukur, Perairan di WPPNRI 715 sekitar Pulau Ternate nantinya akan difokuskan menjadi zona nelayan lokal, namun demikian ada regulasi yang harus diikuti termasuk perizinan. Kami akan tindak masih ada Kapal yang beroperasi tidak sesuai ketentuan," tegas Adin.
Penangkapan keempat kapal ikan tersebut semakin mempertegas komitmen KKP di bawah kepemimpinan Sakti Wahyu Trenggono dalam menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Selama 2022, KKP telah menangkap 79 kapal ilegal yang terdiri dari 8 kapal berbendera Malaysia, 1 kapal berbendera Filipina, dan 68 kapal ikan Indonesia. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
KKP Segel 4,7 Ton Ikan Impor Ilegal asal Cina-Malaysia yang Disimpan di Perusahaan Batam
-
Kecelakaan Maut di Sungai Mahakam, 1 Orang Pegawai KKP II Samarinda Meninggal Dunia
-
Solusi untuk Nelayan Indonesia Pelintas Batas, KKP Siapkan Mata Pencaharian Alternatif
-
KKP Serahkan Satu Unit Ekskavator ke Pembudidaya Udang Vaname di OKI
-
KKP Samarinda Masih Tunggu Kebijakan Pusat Soal Aturan Resmi Perjanan Mudik: Yang Belum Vaksin Tidak Boleh Berangkat
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga