Suara.com - Aturan tentang iuran terbaru BPJS Kesehatan kembali diubah dan kali ini. Pemerintah berencana mengganti iuran berbasis kelas dan akan menerapkan sistem kelas standar BPJS Kesehatan.
Apa itu? Agar tidak bingung, mari kita simak penjelasannya di bawah ini termasuk update informasi tentang iuran terbaru BPJS Kesehatan.
Merangkum berbagai sumber, sistem tingkatan berdasarkan kelas di BPJS Kesehatan akan dihapus mulai bulan Juli 2022. Layanan kelas tersebut akan digabungkan jadi Kelas Rawat Inap Standar atau disingkat KRIS.
Hal ini otomatis akan mengubah sistem pembayaran iuran BPJS, dari yang sebelumnya membayar iuran berdasarkan kelas, kini akan disesuaikan dengan besaran gaji masing-masing peserta BPJS Kesehatan.
Seperti yang diketahui, tarif BPJS Kesehatan juga mengalami peningkatan sejak tahun lalu karena pemerintah mengurangi subsidi. Berikut perubahan tarif BPJS Kesehatan:
- Kelas I, iuran per bulan awalnya Rp 80 ribu naik jadi Rp 150 ribu.
- Kelas II, iuran per bulan awalnya Rp 51 ribu naik jadi Rp 100 ribu.
- Kelas III, iuran per bulan awalnya Rp 25.500 naik jadi Rp 42 ribu.
Penerapan kelas standar ini sudah disusun sejak awal tahun dan akan diwujudkan jadi 9 kriteria di 50 persen rumah sakit (RS) vertikal mulai bulan Juli 2022. Semua proses peralihan ini akan berjalan bertahap.
Pada Desember 2022, implementasi 9 kriteria akan diterapkan di seluruh RS vertikal. Setelah itu, penerapan 9 kriteria akan diperluas ke 50 persen RSUD Provinsi yang ditargetkan pada Januari 2023.
Selanjutnya setahun setelah penerapan awal, yaitu Juli 2023, kelas standar akan kembali diperluas ke semua RSUD Provinsi dan 50 persen RS swasta dan pada Desember 2023, akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi.
Pada akhirnya, di bulan Desember 2024, KRIS akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS dalam negeri. Perlu diingat bahwa tak semua penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan dan Kemenkes Pastikan Layanan JKN-KIS Bisa Diakses hingga Pelosok Negeri
Dalam Perpres 12 tahun 2013 Peraturan BPJS Kesehatan no. 1 Tahun 2014 disebutkan beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin tanpa memberikan contoh penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
- Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
- Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
- Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu.
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
Demikian penjelasan tentang iuran terbaru BPJS Kesehatan. Semoga informasi singkat ini bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Berlakukan Satu Tarif, BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1,2,3 Mulai Juli 2022
-
Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus Diganti Kelas Standar Berlaku Juli 2022: Semua Tarif Sama
-
Fakta-fakta Seputar BPJS Kesehatan Kelas Standar, Iuran hingga Penerapannya
-
Alasan Kelas BPJS Dihapus, Kapan Sistem Penggantinya Mulai Berlaku?
-
Kelas BPJS Dihapus Mulai Kapan? Begini Aturan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!