Suara.com - Jelang Idul Adha 2022, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok menjelaskan mengenai hukum hewan berkurban. Penjelasan ini diungkap di tengah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak.
Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok, Jawa Barat, Encep Hidayat mengatakan berkurban dengan hewan yang terkena PMK gejala ringan masih sah. Namun jika hewan terkena gejala PMK berat, maka kurban tidak sah.
"Penjelasan ini juga sudah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK," jelas Encep Hidayat dalam keterangannya di Depok, Selasa (14/6/2022).
Encep menjelaskan gejala klinis hewan ternak yang terkena PMK kategori ringan. Di antaranya mengalami lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya.
Meski mengalami gejala tersebut, namun hewan yang terkena PMK gejala ringan masih sah hukumnya untuk dijadikan kurban saat Idul Adha.
Sedangkan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat tidak sah hukumnya dijadikan kurban. Gejala berat PMK adalah lepuh pada kuku hingga terlepas, sehingga menyebabkan hewan pincang atau tidak bisa berjalan, serta membuat tubuh sangat kurus.
Terlepas dari itu, hewan ternak yang terkena PMK gejala klinis kategori berat bisa sah menjadi kurban, asalkan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban, yakni tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah.
Namun, Encep menjelaskan hewan yang terkena PMK dengan gejala berat dan sembuh setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban.
Lebih lanjut, Encep menerangkan hukum untuk pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban. [ANTARA]
Baca Juga: Sapi Mati Dibuang di Sungai Diduga di Pujon Malang, Warganet: Mencemari Lingkungan Virusnya
Tag
Berita Terkait
-
Sapi Mati Dibuang di Sungai Diduga di Pujon Malang, Warganet: Mencemari Lingkungan Virusnya
-
Catat! Hewan Kurban Punya Penyakit Mulut dan Kuku Gejala Berat Tidak Sah Disembelih di Idul Adha 2022
-
Ketua Bidang Fatwa MUI: Hewan Terkena Penyakit Mulut dan Kuku Gejala Berat Tidak Sah Untuk Kurban
-
Penyebaran PMK, Penjualan Hewan Kurban di Bandar Lampung Menurun Tajam
-
Terpopuler: Fatwa MUI Soal Kurban Dengan Sapi Terjangkit PMK, Perempuan Videokan Bikin Kerupuk Babi di Rumah
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
-
Cegah Penyakit Sejak Dini, Menkes Budi Tekankan Pentingnya Cek Kesehatan Rutin untuk Pekerja
-
Bertemu Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Akurasi Data Tunggal Nasional
-
Mensos Gus Ipul: BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis Aktif per Hari Ini
-
Silaturahmi dengan Ulama Aceh, Kasatgas Tito: Pentingnya Dukungan Spiritual bagi Korban Bencana
-
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik