Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat resmi melantik anggota DPR pengganti Azis Syamsuddin dalam pelantikan antar waktu (PAW). Penggantian ini melalui rapat paripurna Selasa (14/6/2022).
Penggantian Azis dilakukan mengingat mantan Wakil Ketua DPR tersebut saat ini telah divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap.
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus yang memimpin jalannya rapat mengatakan bahwa DPR telah keputusan Presiden RI Nomor 62 P Tahun 2022 tanggal 7 juni 2022 tentang peresmian antar waktu anggota DPR dan anggota MPR untuk sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Adapun yang menggantikan Azis ialah Riswantoni DK dari Fraksi Golkar Dapil Lampung II.
Selain Riswantoni, DPR melantik tiga anggota PAW yang lain, di antaranya Batra dari Fraksi Gerindra Dapil Sulawesi Tenggara menggantikan Khairul Saleh; kemudian Difriadi dari Fraksi Gerindra Dapil Kalimantan Selatan II menggantikan Muhammad Nur
Terakhir, Rafindra Airlangga MS dari Fraksi Golkar Dapil Jawa Barat V menggantikan Ichsan Firdaus.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib, anggota PAW sebelum memangku jabatan mengucapkan sumpah janji secara bersama-sama yang dipandu pimpinan DPR RI," kata Lodewijk.
Azis Divonis 3,5 Tahun
Jaksa eksekutor KPK mengeksekusi mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin ke Lapas Klas I Tangerang. Di sana, Aziz akan menjalani vonis 3,5 tahun penjara atas kasus pidana korupsi pemberian suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Baca Juga: Kasus Suap Ade Yasin, KPK Panggil Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan hingga Ajudan Bupati
"Jaksa eksekutor KPK Hendra Apriansyah pada Kamis (7/3) telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muhammad Azis Syamsuddin. Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 3,5 tahun dikurangi selama masa penahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/3/2022).
Azis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
"Untuk pidana denda yang dibebankan terhadap terpidana sebesar Rp 250 juta tersebut, terpidana M. Azis Syamsudin telah lunas melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK," tambah Ali Fikri.
Jaksa eksekutor KPK, menurut Ali Fikri, akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan aset (asset recovery) perkara tindak pidana korupsi.
Azis Syamsuddin diketahui telah menjalani masa penahanan sejak 24 September 2021 setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin maupun KPK sama-sama tidak mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Azis oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 17 Februari 2022.
Berita Terkait
-
Dinilai Kooperatif, Dalih KPK Tak Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Mile 32 Papua
-
Pelaksana Tugas Bupati Bogor Iwan Setiawan Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Kapasitas sebagai Wakil Bupati Bogor
-
Kasus Suap Ade Yasin, KPK Panggil Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan hingga Ajudan Bupati
-
Kasus Suap Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Anggota DPR RI Lasmi Indrayani Anak dari Budhi Sarwono
-
Kasus Suap Dana Insentif, Eks Bupati Tabanan Bali Ni Putu Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Denpasar
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?