Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat resmi melantik anggota DPR pengganti Azis Syamsuddin dalam pelantikan antar waktu (PAW). Penggantian ini melalui rapat paripurna Selasa (14/6/2022).
Penggantian Azis dilakukan mengingat mantan Wakil Ketua DPR tersebut saat ini telah divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap.
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus yang memimpin jalannya rapat mengatakan bahwa DPR telah keputusan Presiden RI Nomor 62 P Tahun 2022 tanggal 7 juni 2022 tentang peresmian antar waktu anggota DPR dan anggota MPR untuk sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Adapun yang menggantikan Azis ialah Riswantoni DK dari Fraksi Golkar Dapil Lampung II.
Selain Riswantoni, DPR melantik tiga anggota PAW yang lain, di antaranya Batra dari Fraksi Gerindra Dapil Sulawesi Tenggara menggantikan Khairul Saleh; kemudian Difriadi dari Fraksi Gerindra Dapil Kalimantan Selatan II menggantikan Muhammad Nur
Terakhir, Rafindra Airlangga MS dari Fraksi Golkar Dapil Jawa Barat V menggantikan Ichsan Firdaus.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib, anggota PAW sebelum memangku jabatan mengucapkan sumpah janji secara bersama-sama yang dipandu pimpinan DPR RI," kata Lodewijk.
Azis Divonis 3,5 Tahun
Jaksa eksekutor KPK mengeksekusi mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin ke Lapas Klas I Tangerang. Di sana, Aziz akan menjalani vonis 3,5 tahun penjara atas kasus pidana korupsi pemberian suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Baca Juga: Kasus Suap Ade Yasin, KPK Panggil Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan hingga Ajudan Bupati
"Jaksa eksekutor KPK Hendra Apriansyah pada Kamis (7/3) telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muhammad Azis Syamsuddin. Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 3,5 tahun dikurangi selama masa penahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/3/2022).
Azis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
"Untuk pidana denda yang dibebankan terhadap terpidana sebesar Rp 250 juta tersebut, terpidana M. Azis Syamsudin telah lunas melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK," tambah Ali Fikri.
Jaksa eksekutor KPK, menurut Ali Fikri, akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan aset (asset recovery) perkara tindak pidana korupsi.
Azis Syamsuddin diketahui telah menjalani masa penahanan sejak 24 September 2021 setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin maupun KPK sama-sama tidak mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Azis oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 17 Februari 2022.
Berita Terkait
-
Dinilai Kooperatif, Dalih KPK Tak Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Mile 32 Papua
-
Pelaksana Tugas Bupati Bogor Iwan Setiawan Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Kapasitas sebagai Wakil Bupati Bogor
-
Kasus Suap Ade Yasin, KPK Panggil Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan hingga Ajudan Bupati
-
Kasus Suap Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Anggota DPR RI Lasmi Indrayani Anak dari Budhi Sarwono
-
Kasus Suap Dana Insentif, Eks Bupati Tabanan Bali Ni Putu Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Denpasar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK