Suara.com - Kebijakan Gubernur Anies Baswedan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rumah di bawah Rp2 miliar gratis disorot oleh PSI.
Ketua Fraksi PSI DPRD Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menilai kebijakan Anies itu merupakan usaha maksimal yang dapat dilakukan.
Pasalnya kata dia, janji Anies menyediakan hunian layak bagi warga Jakarta tidak dapat dituntaskan.
"Pak Anies di akhir masa jabatannya merasa gagal total menuntaskan janji penyediaan hunian layak lewat program DP 0% sehingga cuma ini yang bisa dilakukan," ujar Anggara kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).
"Sampai hari ini, tidak sampai seribu unit selesai dibangun, padahal janjinya ada 250.000 unit yang dibangun selama masa jabatan," Anggara menambahkan.
Anggara mengatakan bahwa kebijakan ini juga tidak inovatif karena hanya meneruskan kebijakan yang dicanangkan gubernur sebelumnya. Saat itu Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggratiskan PBB rumah dibawah Rp1 miliar.
Kata dia, tidak ada yang baru dari kebijakan menggratiskan PBB untuk bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Karena sudah pernah diberlakukan di masa kepemimpinan sebelumnya, cuma diganti angkanya saja. Kalau memang ada niat, kebijakan ini bisa dilakukan sejak awal pandemi. Terlihat ini hanya pemanis di injury time Pak Anies saja," kata Anggara.
Selain itu, Anggara mengingatkan agar kebijakan ini disosialisasikan dengan baik teknisnya ke masyarakat untuk memaksimalkan implementasinya.
Baca Juga: Raja Juli PSI Dipanggil Jokowi ke Istana, Giring Apa Kabar?
"Kebijakan bukan cuma produk hukumnya saja, tapi ada dampak yang kita kejar makanya implementasinya harus optimal. Sosialisasi ke masyarakat harus masif," katanya.
Sebelumnya, rumah di Jakarta dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar bebas pajak PBB-P2 atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Hal itu ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta.
"Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu.
Berita Terkait
-
Siapa Surya Tjandra? Wamen ATR Merapat ke Istana saat Isu Reshuffle Kabinet 2022
-
Raja Juli PSI Dipanggil Jokowi ke Istana, Giring Apa Kabar?
-
Kritik Kebijakan Anies Bebaskan PBB dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar, DPRD DKI: Belum Layak
-
Warga Keluhkan PKL dan Parkir Liar di Tebet Eco Park, Anies Panggil Anak Buah
-
Sebut Tak Suka Anies Baswedan, Rara Pawang Hujan Ngaku Dirinya sebagai Ahokers
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional