Suara.com - Memasuki musim penghujan ini, beberapa antisipasi perlu kita lakukan demi dapat menjalani aktivitas seperti biasa. Salah satunya adalah menghindari penggunaan benda yang dapat mengganggu aktivitas di musim hujan. Contohnya, seperti penggunaan sepatu bagi pesepeda motor di musim penghujan.
Banyak pengendara motor yang memilih untuk menggunakan sendal jepit saat berkendara demi memperlancar perjalanan. Namun, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi memberi himbauan ke masyarakat yang menggunakan sepeda motor untuk tidak menggunakan sendal jepit selama berkendara.
Lalu, apa sebenarnya alasan di balik larangan tersebut dan apa pengaruhnya dalam kehidupan kita? Simak 5 fakta Polri imbau pengendara motor dilarang pakai sandal jepit.
1. Peraturan dalam Operasi Patuh Jaya 2022
Operasi Patuh yang digelar oleh Kepolisian Republik Indonesia sudah dimulai sejak 13 Juni hingga 26 Juni mendatang. Operasi Patuh ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tetap tertib dan disipilin dalam berlalu lintas.
Peraturan juga mulai disebarluaskan bagi para pengendara motor, mobil, atau kendaraan bermotor lainnya dijalanan. Beberapa peraturan yang harus dipatuhi pengendara motor dalam Operasi Patuh 2022 ini seperti menggunakan Helm SNI, menggunakan pakaian tebal dan tertutup, serta menggunakan sepatu yang tertutup.
2. Alasan keselamatan
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengungkap bahwa pihak Polri melarang penggunaan sendal jepit terhadap pengendara sepeda motor tersebut karena didasari alasan keselamatan.
Firman menyatakan bahwa sendal jepit tersebut tidak memiliki perlindungan khusus bagi pengendara dan bahkan dapat membahayakan karena notabene sendal jepit berbahan dasar karet sehingga bertekstur licin terutama saat musim penghujan.
Baca Juga: Polisi Larang Naik Motor Pakai Sandal Jepit, Netizen Riuh: Ke Pasar, Pakai Sepatu Pak?
3. Alasan kesehatan
Tak hanya itu, Firman juga mengungkap bahwa sendal jepit yang terbuka tersebut menyebabkan kulit para pengendara motor tersebut harus bersentuhan langsung dengan benda asing di luar, seperti debu, aspal, oli, bensin, dan benda yang dapat menyebabkan masalah kesehatan pada kulit.
4. Standar pengendara motor
Pihak Korlantas Polri juga mengungkap bahwa sebenarnya ada beberapa standar yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa setiap pengendara motor harus memahami peraturan berlalu lintas, salah satunya dengan memahami mengapa sendal jepit tersebut dilarang utnuk digunakan.
5. Harapan Korlantas
Firman juga berharap, dengan adanya peraturan dan himbauan ini dapat membuat masyarakat menyadari betapa pentingnya untuk mengikuti peraturan yang sudah diatur demi keselamatan bersama.
Berita Terkait
-
Polisi Larang Naik Motor Pakai Sandal Jepit, Netizen Riuh: Ke Pasar, Pakai Sepatu Pak?
-
Penggantian Pelat Nomor Warna Dasar Putih Mulai Bila Stok TNKB Lama Habis
-
Angelina Sondakh Tanggapi Soal Brotoseno yang Kembali Jadi Polri, Sebut Banyak Hati yang Harus Dijaga
-
Polri Usut Pengedit Foto Stupa Mirip Presiden Joko Widodo
-
Bareskrim Usut Pengedit Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka