Suara.com - Memasuki musim penghujan ini, beberapa antisipasi perlu kita lakukan demi dapat menjalani aktivitas seperti biasa. Salah satunya adalah menghindari penggunaan benda yang dapat mengganggu aktivitas di musim hujan. Contohnya, seperti penggunaan sepatu bagi pesepeda motor di musim penghujan.
Banyak pengendara motor yang memilih untuk menggunakan sendal jepit saat berkendara demi memperlancar perjalanan. Namun, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi memberi himbauan ke masyarakat yang menggunakan sepeda motor untuk tidak menggunakan sendal jepit selama berkendara.
Lalu, apa sebenarnya alasan di balik larangan tersebut dan apa pengaruhnya dalam kehidupan kita? Simak 5 fakta Polri imbau pengendara motor dilarang pakai sandal jepit.
1. Peraturan dalam Operasi Patuh Jaya 2022
Operasi Patuh yang digelar oleh Kepolisian Republik Indonesia sudah dimulai sejak 13 Juni hingga 26 Juni mendatang. Operasi Patuh ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tetap tertib dan disipilin dalam berlalu lintas.
Peraturan juga mulai disebarluaskan bagi para pengendara motor, mobil, atau kendaraan bermotor lainnya dijalanan. Beberapa peraturan yang harus dipatuhi pengendara motor dalam Operasi Patuh 2022 ini seperti menggunakan Helm SNI, menggunakan pakaian tebal dan tertutup, serta menggunakan sepatu yang tertutup.
2. Alasan keselamatan
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengungkap bahwa pihak Polri melarang penggunaan sendal jepit terhadap pengendara sepeda motor tersebut karena didasari alasan keselamatan.
Firman menyatakan bahwa sendal jepit tersebut tidak memiliki perlindungan khusus bagi pengendara dan bahkan dapat membahayakan karena notabene sendal jepit berbahan dasar karet sehingga bertekstur licin terutama saat musim penghujan.
Baca Juga: Polisi Larang Naik Motor Pakai Sandal Jepit, Netizen Riuh: Ke Pasar, Pakai Sepatu Pak?
3. Alasan kesehatan
Tak hanya itu, Firman juga mengungkap bahwa sendal jepit yang terbuka tersebut menyebabkan kulit para pengendara motor tersebut harus bersentuhan langsung dengan benda asing di luar, seperti debu, aspal, oli, bensin, dan benda yang dapat menyebabkan masalah kesehatan pada kulit.
4. Standar pengendara motor
Pihak Korlantas Polri juga mengungkap bahwa sebenarnya ada beberapa standar yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa setiap pengendara motor harus memahami peraturan berlalu lintas, salah satunya dengan memahami mengapa sendal jepit tersebut dilarang utnuk digunakan.
5. Harapan Korlantas
Firman juga berharap, dengan adanya peraturan dan himbauan ini dapat membuat masyarakat menyadari betapa pentingnya untuk mengikuti peraturan yang sudah diatur demi keselamatan bersama.
Berita Terkait
-
Polisi Larang Naik Motor Pakai Sandal Jepit, Netizen Riuh: Ke Pasar, Pakai Sepatu Pak?
-
Penggantian Pelat Nomor Warna Dasar Putih Mulai Bila Stok TNKB Lama Habis
-
Angelina Sondakh Tanggapi Soal Brotoseno yang Kembali Jadi Polri, Sebut Banyak Hati yang Harus Dijaga
-
Polri Usut Pengedit Foto Stupa Mirip Presiden Joko Widodo
-
Bareskrim Usut Pengedit Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Kejagung Buru Pihak Swasta Pemberi Fee Rp1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman Hery Susanto
-
Bupati Mimika Johannes Rettop Raih KWP Award 2026, Kepala Daerah Paling Inovatif
-
Bahlil Lapor ke Prabowo, Pasokan Minyak Rusia untuk RI Masuk Tahap Akhir
-
Penampakan Duit Rp11 Miliar yang Disita Kejagung dari Kantor Produser Film Agung Winarno
-
BGN Prioritaskan Motor Listrik untuk Wilayah Terpencil
-
Duel Maut Lawan Beruang: Petani Karet di OKU Luka Parah hingga Dilarikan ke RS
-
Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar
-
Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran
-
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi
-
Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Ada Apa?