Suara.com - Lembaga survei Charta Politika merilis hasil survei terkait elektabilitas partai di DPR. Hasilnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak mencapai Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen 4 persen.
Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya bilang, dari 16 partai politik, PPP masuk dalam urutan ke-8 dari daftar elektabilitas partai dengan 2,7 persen. Dia menegaskan, hal ini perlu menjadi catatan ketika menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Legislatif (Pileg) 2024.
"Jadi PR terbesar menurut saya perlu jadi catatan PPP dengan PAN kalau kita lihat dari partai-partai yang kemarin sudah lolos Parlementer Threshold. Masih menjadi pr bagaimana PPP dengan PAN ini masih harus berkutat dengan angka elektabilitas yang ada dibawah PT," ucap Yunarto ditulis Kamis (16/6/2022).
Menurut Yunarto, PPP cenderung tak akan menjadi pemain utama dalam pemberitaan politik secara aktual sekarang ini. Jika menghadapi Pilpres dan Legislatif yang digelar serentak di 14 Februari 2024, tentunya PPP diprediksi tidak memiliki kesempatan.
"Menurut saya, ini akan sangat penting untuk bisa menjadi booster dari keberadaan partainya. Yang memang dalam isu isu belakangan dalam media monitoring cenderung tidak menjadi pemain utama dalam pemberitaan politik secara aktual," tutur Yunarto.
Meski demikian, Yunarto menyebut dalam survei tersebut ditemukan 15,8 persen peserta yang tidak menjawab maupun menjawab tak tahu. Maka, ini bisa menjadi undecided voters yang potensial bagi keduanya.
"PPP dengan PAN masih mendapatkan angka di bawah angka parlementer Threshold. Walaupun masih ada angka tidak tahu tidak jawab sebagai potensial undicided voters," terang Yunarto.
Sementara itu, berdasarkan voting elektabilitas partai tertinggi diduduki oleh PDI Perjuangan di posisi pertama dan disusul Gerindra 13,8 persen pada posisi kedua.
Lalu di peringkat ketiga ada Golkar dalam dengan elektabilitas 11,3 persen. Kemudian di peringkat ke-4 ada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 8,3 persen.
Baca Juga: Ketum PPP Ungkap Kemungkinan Ada Partai Baru Merapat ke KIB
Selanjutnya menyusul Demokrat 7,2 persen, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 7 persen, dan NasDem dengan 5,3 persen.
Sekadar informasi, survei ini digelar pada periode 25 Mei sampai 2 Juni 2022 kepada 1.200 responden. Survei ini menggunakan wawancara tatap muka terhadap responden berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, dengan metode multistage random sampling dan margin of error 2,83 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!