Suara.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia dibedakan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya kerap disingkat menjadi PNS dan PPPK.
PNS dan PPPK sama-sama bekerja untuk mengabdi di pemerintahan. Kendati demikian, keduanya memiliki sejumlah perbedaan. Berikut ini sejumlah perbedaan PNS dan PPPK yang perlu diketahui.
1. Gaji dan Tunjangan
PPPK dan PNS akan mendapatkan gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan, Kinerja, Tunjangan Penghasilan Pegawai, Tunjangan Risiko atau Bahaya, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Profesi.
Perbedaan tersebut berdasarkan hukumnya, jika PNS diatur di PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS sedangkan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
2. Batas Usia Maksimal
Perbedaan kedua adalah terkait dengan usia pelamar CPNS dan PPPK. Aturan terkait CPNS terdapat di pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 bahwa batas maksimal pelamar CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Selama PPPK berdasarkan Pasal 16 huruf a Pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 bahwa usia minimal PPPK adalah 20 tahun dan batas usia maksimal adalah satu tahun sebelum batas usia tertentu di jabatan atau formasi yang dilamar. Contohnya, batas usia jabatan A adalah 39 tahun, maka batas usia pelamar tersebut maksimal adalah 38 tahun.
3. Proses Rekrutmen
Baca Juga: Viral Pria Diduga Berseragam PNS Bertindak Arogan, Pukul dan Lempari Kurir Saat Terima Paket COD
Perbedaan proses rekrutmen antara PNS dan PPPK adalah terdapat pada tahapan seleksinya. Jika PNS, pelamar harus mengikuti 3 kali proses seleksi yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, dan Seleksi Kompetensi Bidang.
Sedangkan pelamar PPPK menjalankan seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Pada seleksi Kompetensi, PPPK dihadapkan 3 bidang tes yakni manajerial, teknis, dan sosial kultural yang sesuai dengan Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.
4. Pemberhentian Hubungan Kerja
CPNS dan PPPK terdapat proses pemberhentian hubungan kerja yang berbeda-beda. Umumnya, terdapat 2 cara yakni dengan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat. PNS atau PPPK dapat diberhentikan dengan hormat apabila PNS/PPPK meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, dan tidak cakap secara rohani maupun jasmani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban serta mencapai usia pensiun. Sementara PPPK akan diberhentikan dengan hormat jika jangka waktu perjanjian berakhir.
5. Kedudukan Hukum
PNS dan PPPK memang bekerja di lingkup pemerintahan. Namun PPPK memiliki lingkup yang terbatas, PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan.
Berita Terkait
-
Pemerintah Iming-imingi Rumah Dinas Bagi ASN dan TNI/Polri yang Mau Pindah ke IKN
-
Syarat ASN Dapat Rumah Dinas Gratis di IKN, Ini Bocorannya
-
Sistem Keamanan Kerja Perlu Diperbaiki Agar PNS Tak Lagi Jadi Karier Idaman Mertua
-
Kemnaker Minta ASN Beri Pelayanan Terbaik dan Fokus Kembangkan Inovasi
-
Pria Sukoharjo Selingkuh dengan Oknum Dokter RSUD di Gunungkidul, Digerebek Istri Sah
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG