Suara.com - Haji dan umrah adalah ibadah umat Islam yang sama-sama dilaksanakan di Makkah, Arab Saudi. Bulan ini ibadah haji 2022 sudah mulai dilaksanakan. Meski memiliki kemiripan, keduanya punya sejumlah perbedaan yang prinsip. Hal itu di antaranya berada pada aspek waktu, pelaksanaan serta hukumnya.
Haji sendiri adalah rukun Islam kelima yang wajib dilakukan umat Muslim yang mampu. Kata Haji berasal dari bahasa Arab al-hajju yang berarti al-qashdu, yakni sengaja. Menurut definisi syara, haji adalah menyengaja pergi ke Kabah untuk melakukan amalan-amalan tertentu, dengan syarat-syarat tertentu, dan pada waktu tertentu, yaitu bulan-bulan haji.
Sementara, umrah memiliki makna ziarah. Dengan kata lain, berziarah ke Baitullah untuk melaksanakan amalan-amalan tertentu yaitu tawaf, sai, dan bercukur.
Berbeda dengan haji, umrah dapat dikerjakan setiap waktu dalam setahun. Berikut perbedaan haji dan umrah yang dirangkum Suara.com dari berbagai sumber.
Aspek Rukun
Rukun haji ada lima yakni niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Adapun rukun umrah ada empat yaitu ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Artinya, perbedaan rukun haji dan umrah hanyalah wuquf di Padang Arafah yang hanya dilaksanakan oleh jemaah haji saja.
Rukun dalam ibadah penting untuk sahnya ibadah yang dilakukan. Hal itu juga berlaku untuk ibadah haji dan umrah. Rukun dalam ibadah haji dan umrah bersifat batal bila tidak dilakukan dan tidak bisa diganti dengan denda.
Aspek Hukum
Perbedaan haji dan umrah juga terdapat dari hukumnya. Hukum haji adalah wajib bagi yang mampu menjalankannya. Rukun Islam yang kelima itu hukumnya wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang memenuhi syarat wajib untuk melaksanakannya.
Baca Juga: 4 Tips Agar Jemaah Haji Maksimal Beribadah di Tanah Suci
Sementara hukum umrah adalah sunah, sebagai penyempurna ibadah. Namun ada beberapa perbedaan pendapat terkait hukum umrah. Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat umrah adalah sunah. Sementara dalam Mazhab Syafii dan Hanbali, umrah hukumnya wajib.
Aspek Waktu
Ibadah haji hanya bisa dilakukan sekali setahun, yakni antara tanggal 1 Syawal hingga 13 Zulhijah. Sementara umrah bisa dilakukan kapan saja, kecuali pada hari tertentu seperti hari Arafah pada 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik tanggal 11, 12, 13 Zulhijah.
Aspek Lokasi
Ibadah haji mewajibkan semua jemaah melakukan rukun yang dikerjakan di luar Mekah. Rukun-rukun tersebut antara lain wukuf di Arafah, melempar jumroh di Mina, dan mabit atau menginap di Muzdalifah. Adapun umrah dilaksanakan di Mekah. Jemaah kemudian pergi berziarah ke Madinah.
Aspek Kewajiban
Berita Terkait
-
4 Tips Agar Jemaah Haji Maksimal Beribadah di Tanah Suci
-
5 Arti Warna Stiker Bus Shalawat, Jangan Keliru Agar Tak Salah Rute!
-
Ini Rute Bus Shalawat untuk Jemaah Haji di Makkah, Cek di Sini!
-
Alasan Kesehatan, 6 Jemaah Calon Haji Kalbar Gagal Berangkat ke Tanah Suci
-
Keberangkatan Calon Haji Embarkasi Aceh Kloter 2 Tertunda 11 Jam, Ini Alasannya
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
Terkini
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Distamhut DKI Pangkas 69 Ribu Pohon Rawan
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!