Tilang elektronik saat ini sudah mulai diberlakukan di sejumlah provinsi di Indonesia. Para pengendara yang melakukan pelanggaran, akan terekam kamera sebagai bukti pelanggaran.
Para pengendara yang tertangkap kamera telah melakukan pelanggaran nantinya akan mendapatkan surat tilang yang akan langsung dikirim ke alamat yang terdata dalam nomor kendaraan pengendara tersebut.
Lantas, berapakah denda yang harus dibayarkan oleh pengendara tersebut jika melakukan pelanggaran? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Diketahui, besaran denda tilang elektronik masih sama dengan besaran denda tilang biasa yang dilakukan melalui operasi lalu lintas Kepolisian. Adapun besaran denda tilang elektronik tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut rincian denda yang harus dibayarkan oleh pengendara yang diketahui melanggar lalu lintas berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.
1. Menggunakan ponsel
Menggunakan ponsel pada saat berkendara merupakan salah satu pelanggaran dalam berlalu lintas, hal tersebut dikarenakan bisa memecah konsentrasi para pengemudi saat melakukan perjalanan di jalan raya.
Adapun pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara telah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Para pengendara yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dikenakan pidana paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000. Aturan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil.
2. Tidak menggunakan helm
Baca Juga: Simak, Operasi Patuh Mahakam 2022 di Bontang Bakal Terapkan Tilang Elektronik
Tidak menggunakan helm juga menjadi salah satu pelanggaran bagi para pengendara kendaraan roda dua, hal tersebut karena dapat mencelakai para pengendara. Hal ini telah diatur dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ. Dalam pasal tersebut tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional (SNI).
Para pengendara yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan pasal 290 yaitu mendapatkan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
3. Tidak mengenakan sabuk pengaman
Bagi para pengemudi kendaraan roda empat dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, diwajibkan untuk mengenakan sabuk pengaman atau seat belt. Jika diketahui melanggar aturan tersebut, maka para pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
4. Melanggar rambu dan marka jalan
Semua para pengendara yang menggunakan jalan raya diwajibkan untuk mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku. Jika para pengemudi diketahui melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1, yang sanksinya berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Berita Terkait
-
Simak, Operasi Patuh Mahakam 2022 di Bontang Bakal Terapkan Tilang Elektronik
-
Catat! Ini Rincian Denda Tilang Elektronik di Bontang, Tertinggi Hampir Rp 1 Juta
-
Untuk Warga Bontang, Polantas Beberkan Jenis Pelanggaran yang Disasar Tilang Elektronik
-
Viral Surat Tilang Elektronik Nyasar, Pria Ini Heran Tak Pernah ke Surabaya Tapi Malah Dapat Kiriman
-
Viral Video Seorang Warga Dapat Surat Tilang dari Polisi Surabaya, Padahal Dirinya Tak di Kota Itu
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
-
Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI