Suara.com - Dam adalah denda atau sanksi bagi jamaah haji yang melanggar larangan ihram. NU Online menulis, dalam Kitab Al-Majmu’ ala Syarhil Muhadzab karya Imam An-Nawawi, ada empat kategori denda. Lalu dam haji apa saja?
Masih dari sumber yang sama juga dijelaskan tentang dam haji apa saja. Empat kategori itu adalah tartib dan taqdir; tartib dan ta’dil; takhyir dan ta’dil; serta takhyir dan ta’dil.
Jamaah haji 2022 perlu tahu sanksi ini agar ibadahanya di Tanah Suci dilakukan dengan baik. Imam Rafi‘i ingin memberikan kemudahan bagi kita untuk mengetahui setiap kategorinya.
“Makna tartib adalah bahwa diharuskan bagi jamaah haji (yang melanggar larangan) untuk membayar denda dan tidak diperbolehkan menggantinya dengan denda lain yang setara kecuali orang tersebut tidak mampu membayarnya. Sedangkan makna takhyir adalah boleh mengganti dengan denda lain yang setara.”
“Makna taqdir adalah sesungguhnya syariat telah menetapkan denda pengganti yang setara, baik secara berurutan maupun dengan memilih, yakni taqdir bisa juga berarti telah ditetapkan dendanya tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih. Sedangkan makna ta’dil adalah bahwasanya syariat memerintahkan untuk mencari denda lain dengan takaran yang setara berdasarkan nilai (harga).”
Dam Haji Apa Saja?
1. Tartib dan Taqdir
Sanksi ini adalah menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu atau tidak menemukan kambing, bisa diganti dengan berpuasa 10 hari di mana 3 hari dilaksanakan selama pelaksanaan ibadah haji dan 7 hari sisanya dilaksanakan di kampung halaman.
Jika tak sanggup untuk berpuasa, entah itu sakit atau alasan syar’i lainnya, maka dam bisa digantikan dengan membayar 1 mud/hari (1 mud= 675 gr/0.7 liter) seharga makanan pokok.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Wukuf di Arafah, Termasuk Doa dan Waktu Pelaksanaan
Dam ini ditujukan untuk jamaah haji tamattu’, haji qiran dan beberapa pelanggaran wajib haji seperti: tidak berniat (ihram) dari miqat makani, tidak mabit di Muzdalifah tanpa alasan syar’i, tidak mabit di Mina tanpa alasan syar’i, tidak melontar jumrah dan tidak melaksanakan thawaf wada.
2. Tartib dan Ta’dil
Ketika seorang muhrim melakukan hubungan suami-istri sebelum tahallul awal dalam ibadah haji serta sebelum seluruh rangkaian umrah selesai (dalam ibadah umrah) maka akan dikenai sanksi.
Dendanya adalah menyembelih seekor unta tapi jika tak mampu, boleh diganti dengan menyembelih seekor sapi atau lembu. Dan jika masih tak mampu, diganti dengan menyembelih 7 ekor kambing.
Jika masih belum mampu, maka dam diganti dengan memberi makan fakir miskin yang nilainya setara seekor unta. Lalu bagaimana jika masih belum mampu?
Dam bisa diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan mud (1 mud/75 gr/0.7 liter per hari) dari makanan yang dibeli seharga seekor unta.
Berita Terkait
-
Penjelasan Lengkap Wukuf di Arafah, Termasuk Doa dan Waktu Pelaksanaan
-
Jamaah Calon Haji Indonesia Diminta Kenakan Masker Antisipasi Datangnya Badai Pasir
-
Calon Haji Asal Kabupaten Gowa Mengaku Kena Santet Saat Masuk Asrama Haji Sudiang, Kakinya Keram dan Sakit Luar Biasa
-
Hari Ini, 2.776 Jamaah Haji Indonesia Berangkat dari Madinah ke Makkah
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga