Suara.com - Dam adalah denda atau sanksi bagi jamaah haji yang melanggar larangan ihram. NU Online menulis, dalam Kitab Al-Majmu’ ala Syarhil Muhadzab karya Imam An-Nawawi, ada empat kategori denda. Lalu dam haji apa saja?
Masih dari sumber yang sama juga dijelaskan tentang dam haji apa saja. Empat kategori itu adalah tartib dan taqdir; tartib dan ta’dil; takhyir dan ta’dil; serta takhyir dan ta’dil.
Jamaah haji 2022 perlu tahu sanksi ini agar ibadahanya di Tanah Suci dilakukan dengan baik. Imam Rafi‘i ingin memberikan kemudahan bagi kita untuk mengetahui setiap kategorinya.
“Makna tartib adalah bahwa diharuskan bagi jamaah haji (yang melanggar larangan) untuk membayar denda dan tidak diperbolehkan menggantinya dengan denda lain yang setara kecuali orang tersebut tidak mampu membayarnya. Sedangkan makna takhyir adalah boleh mengganti dengan denda lain yang setara.”
“Makna taqdir adalah sesungguhnya syariat telah menetapkan denda pengganti yang setara, baik secara berurutan maupun dengan memilih, yakni taqdir bisa juga berarti telah ditetapkan dendanya tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih. Sedangkan makna ta’dil adalah bahwasanya syariat memerintahkan untuk mencari denda lain dengan takaran yang setara berdasarkan nilai (harga).”
Dam Haji Apa Saja?
1. Tartib dan Taqdir
Sanksi ini adalah menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu atau tidak menemukan kambing, bisa diganti dengan berpuasa 10 hari di mana 3 hari dilaksanakan selama pelaksanaan ibadah haji dan 7 hari sisanya dilaksanakan di kampung halaman.
Jika tak sanggup untuk berpuasa, entah itu sakit atau alasan syar’i lainnya, maka dam bisa digantikan dengan membayar 1 mud/hari (1 mud= 675 gr/0.7 liter) seharga makanan pokok.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Wukuf di Arafah, Termasuk Doa dan Waktu Pelaksanaan
Dam ini ditujukan untuk jamaah haji tamattu’, haji qiran dan beberapa pelanggaran wajib haji seperti: tidak berniat (ihram) dari miqat makani, tidak mabit di Muzdalifah tanpa alasan syar’i, tidak mabit di Mina tanpa alasan syar’i, tidak melontar jumrah dan tidak melaksanakan thawaf wada.
2. Tartib dan Ta’dil
Ketika seorang muhrim melakukan hubungan suami-istri sebelum tahallul awal dalam ibadah haji serta sebelum seluruh rangkaian umrah selesai (dalam ibadah umrah) maka akan dikenai sanksi.
Dendanya adalah menyembelih seekor unta tapi jika tak mampu, boleh diganti dengan menyembelih seekor sapi atau lembu. Dan jika masih tak mampu, diganti dengan menyembelih 7 ekor kambing.
Jika masih belum mampu, maka dam diganti dengan memberi makan fakir miskin yang nilainya setara seekor unta. Lalu bagaimana jika masih belum mampu?
Dam bisa diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan mud (1 mud/75 gr/0.7 liter per hari) dari makanan yang dibeli seharga seekor unta.
Berita Terkait
-
Penjelasan Lengkap Wukuf di Arafah, Termasuk Doa dan Waktu Pelaksanaan
-
Jamaah Calon Haji Indonesia Diminta Kenakan Masker Antisipasi Datangnya Badai Pasir
-
Calon Haji Asal Kabupaten Gowa Mengaku Kena Santet Saat Masuk Asrama Haji Sudiang, Kakinya Keram dan Sakit Luar Biasa
-
Hari Ini, 2.776 Jamaah Haji Indonesia Berangkat dari Madinah ke Makkah
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045