Suara.com - Dam adalah denda atau sanksi bagi jamaah haji yang melanggar larangan ihram. NU Online menulis, dalam Kitab Al-Majmu’ ala Syarhil Muhadzab karya Imam An-Nawawi, ada empat kategori denda. Lalu dam haji apa saja?
Masih dari sumber yang sama juga dijelaskan tentang dam haji apa saja. Empat kategori itu adalah tartib dan taqdir; tartib dan ta’dil; takhyir dan ta’dil; serta takhyir dan ta’dil.
Jamaah haji 2022 perlu tahu sanksi ini agar ibadahanya di Tanah Suci dilakukan dengan baik. Imam Rafi‘i ingin memberikan kemudahan bagi kita untuk mengetahui setiap kategorinya.
“Makna tartib adalah bahwa diharuskan bagi jamaah haji (yang melanggar larangan) untuk membayar denda dan tidak diperbolehkan menggantinya dengan denda lain yang setara kecuali orang tersebut tidak mampu membayarnya. Sedangkan makna takhyir adalah boleh mengganti dengan denda lain yang setara.”
“Makna taqdir adalah sesungguhnya syariat telah menetapkan denda pengganti yang setara, baik secara berurutan maupun dengan memilih, yakni taqdir bisa juga berarti telah ditetapkan dendanya tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih. Sedangkan makna ta’dil adalah bahwasanya syariat memerintahkan untuk mencari denda lain dengan takaran yang setara berdasarkan nilai (harga).”
Dam Haji Apa Saja?
1. Tartib dan Taqdir
Sanksi ini adalah menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu atau tidak menemukan kambing, bisa diganti dengan berpuasa 10 hari di mana 3 hari dilaksanakan selama pelaksanaan ibadah haji dan 7 hari sisanya dilaksanakan di kampung halaman.
Jika tak sanggup untuk berpuasa, entah itu sakit atau alasan syar’i lainnya, maka dam bisa digantikan dengan membayar 1 mud/hari (1 mud= 675 gr/0.7 liter) seharga makanan pokok.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Wukuf di Arafah, Termasuk Doa dan Waktu Pelaksanaan
Dam ini ditujukan untuk jamaah haji tamattu’, haji qiran dan beberapa pelanggaran wajib haji seperti: tidak berniat (ihram) dari miqat makani, tidak mabit di Muzdalifah tanpa alasan syar’i, tidak mabit di Mina tanpa alasan syar’i, tidak melontar jumrah dan tidak melaksanakan thawaf wada.
2. Tartib dan Ta’dil
Ketika seorang muhrim melakukan hubungan suami-istri sebelum tahallul awal dalam ibadah haji serta sebelum seluruh rangkaian umrah selesai (dalam ibadah umrah) maka akan dikenai sanksi.
Dendanya adalah menyembelih seekor unta tapi jika tak mampu, boleh diganti dengan menyembelih seekor sapi atau lembu. Dan jika masih tak mampu, diganti dengan menyembelih 7 ekor kambing.
Jika masih belum mampu, maka dam diganti dengan memberi makan fakir miskin yang nilainya setara seekor unta. Lalu bagaimana jika masih belum mampu?
Dam bisa diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan mud (1 mud/75 gr/0.7 liter per hari) dari makanan yang dibeli seharga seekor unta.
Berita Terkait
-
Penjelasan Lengkap Wukuf di Arafah, Termasuk Doa dan Waktu Pelaksanaan
-
Jamaah Calon Haji Indonesia Diminta Kenakan Masker Antisipasi Datangnya Badai Pasir
-
Calon Haji Asal Kabupaten Gowa Mengaku Kena Santet Saat Masuk Asrama Haji Sudiang, Kakinya Keram dan Sakit Luar Biasa
-
Hari Ini, 2.776 Jamaah Haji Indonesia Berangkat dari Madinah ke Makkah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam
-
Gabung PSI, Rusdi Masse Dijuluki 'Jokowinya Sulsel' dan Siap Tempati Posisi Strategis DPP
-
Ray Rangkuti Kritik Standar Etika Pejabat: Jalur Pintas hingga DPR Jadi 'Dewan Perwakilan Partai'
-
Kemensos Dampingi Keluarga Randika yang Viral Disebut Meninggal Kelaparan
-
Tunggu Hal Ini Lengkap, Kaesang Bakal Umumkan Sosok 'Mr J' di Waktu yang Tepat