Suara.com - Berikut ini aturan terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai 7 Juni hingga 4 Juli 2022. Di tengah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
Kasus Covid-19 sejak awal Juni mengalami kenaikan signifikan. Bahkan, dalam rilis Satgas Covid-19, pada Kamis (16/6/22), terdapat penambahan kasus positif sebanyak 1.173 orang. Sementara kasus sembuh bertambah pada angka 509 orang.
Positive rate mengalami kenaikan tajam. Kasus 1.173 orang yang positif Covid-19 merupakan hasil pemeriksaan 76.459 spesimen dari 55.176 orang. Positive rate mencapai 2,73 persen. Angka itu masih di bawah standar aman WHO, namun tetap harus disikapi serius.
Di tengah naiknya kasus Covid-19, dugaan mengarah pada Omicron varian BA.4 dan BA.5. Varian tersebut kali pertama ditemukan di Afrika Selatan pada Januari (BA.4) dan Februari (BA.5), namun kini sudah menyebar ke benua lain.
Di Indonesia, kasus positif Covid-19 yang terdeteksi sebagai BA.4 dan BA.5 sudah terpantau. Terdapat delapan kasus yang ditemukan, terdiri atas tiga orang asing yang datang ke Indonesia, empat transmisi lokal di DKI Jakarta, serta satu orang di Bali, namun datang dari DKI Jakarta.
Kenikan kasus Covid-19 ini sejatinya sudah disikapi dengan penerbitan aturan terbaru terkait PPKM, yang tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022.
Simak aturan terbaru PPKM di Tengah Lonjakan KAsus Covid-19 di dunia, termasuk Indonesia. Aturan ini berlaku hingga 4 Juli 2022 mendatang.
1. Sekolah Tatap Muka
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Kebugaran, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Korea Utara Kirim Bantuan Bagi 800 Keluarga yang Terjangkit Wabah Penyakit Pencernaan
2. Sektor Non Esensial
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO). Peraturan ini diperbolehkan untuk pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada akses keluar masuk tempat kerja.
3. Sektor Esensial
Sektor Esensial seperti, keuangan dan perbankan, seperti asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi pelayaan masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
4. Pasar Tradisional dan Pasar Modern
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beriperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Sementara untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari juga bisa dengan kapasitas 100 persen.
Berita Terkait
-
Korea Utara Kirim Bantuan Bagi 800 Keluarga yang Terjangkit Wabah Penyakit Pencernaan
-
Keberangkatan Lima Calon Haji Sleman Tertunda, Dua di Antaranya Positif Covid-19
-
Angka Covid-19 Naik, Kemenkes Luruskan Aturan Bebas Masker di Ruangan Terbuka
-
Dilanda Wabah Penyakit Pencernaan, Pemerintah Korut Kirim Bantuan ke Keluarga Terdampak
-
Pasar Saham Dunia Bersiap Hadapi Pekan Terburuk Sejak Awal Pandemi COVID-19
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru