Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera membentuk tim pemeriksa terhadap hasil putusan kode etik AKBP Raden Brotoseno yang mengembalikannya ke institusi Polri. Brotoseno diketahui merupakan eks narapidana korupsi.
Permintaan ICW itu terkait dikeluarkannya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut nantinya akan menjadi dasar Polri melakukan peninjauan kembali putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno yang menuai kritik karena tidak dipecat.
"ICW mendesak agar Kapolri segera membentuk tim untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan absurd Brotoseno lalu," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/6/2022).
Menurut Kurnia, dalam melakukan peninjauan kembali hasil putusan etik Brotoseno yang lalu, diharapkan dapat ditemukan sejumlah kejanggalan untuk dilakukan ulang persidangan etiknya itu dengan memberhentikan Brotoseno secara tidak hormat.
"Bagi kami, semestinya Kapolri tidak lagi ragu untuk mempercepat proses peninjauan kembali karena pertimbangan putusan etik Brotoseno lalu amat bermasalah," ungkapnya.
Mengingat proses peninjauan kembali, kata Kurnia, membutuhkan waktu yang mungkin cukup lama. ICW pun meminta Kapolri dapat memberhentikan sementara waktu tugas-tugas Brotoseno sebagai anggota Polri.
"Agar kemudian ia (Brotoseno) bisa lebih fokus menjalani persidangan etik," imbuhnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia itu ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 14 Juni 2022. Kemudian, resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 15 Juni 2022.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembuatan Bak Tinja Manusia, Kejati Gorontalo Tahan 4 Orang Tersangka
"Ya betul sudah diberlakukan tanggal 14 Juni sesuai tercatat dalam lembaran negara Kemenkumham," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).
Poin terkait ketentuan peninjauan kembali atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu tertuang dalam Bab IV Pasal 83. Adapun dalam Pasal 83 dijelaskan:
Pasal 83
(1) Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.
(2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila:
a. dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau
b. ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat Sidang KKEP atau KKEP Banding.
(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.
Brotoseno merupakan eks napi korupsi cetak sawah pada tahun 2016 di Kalimantan. Dia diduga menerima suap senilai Rp1,9 miliar dari total yang dijanjikan senilai Rp3 miliar.
Ketika itu, Brotoseno berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi alias AKBP dan menjabat sebagai Kanit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. Suap yang diberikan kepada Brotoseno dimaksudkan untuk memperlambat proses penyidikan.
Singkat cerita, pada tahun 2017 Brotoseno akhirnya divonis lima tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tiga tahun kemudian dia dinyatakan bebas bersyarat yakni pada 15 Februari 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Khutbah di Bawah Lembah: Melawan Tanpa Kebencian, Bertahan Demi Martabat
-
Bisnis Agen Logistik Kian Dilirik Anak Muda, Modal Mulai Rp10 Juta
-
Juminten Edan: Suguhkan Kisah Duka dan Trauma dalam Balutan Misteri Gaib!
-
Diancam Pecat! Satpam Fiktor Dipaksa Sujud dan Kayuh Sepeda Terbalik oleh Penumpang Alphard
-
Sinopsis Welcome to the Jungle, Film Terbaru Akshay Kumar dan Disha Patani
-
Bukan Sekadar Tipis, Ini 3 Inovasi Kunci Galaxy Z Fold8 Ultra yang Menetapkan Standar Baru HP Lipat
-
Iran Ogah Gencatan Senjata dengan Amerika Kalau yang Ngomong 'Orang Ketiga' Ini
-
Universitas Republik Indonesia dan Ironi Kesejahteraan Tenaga Pendidik
-
Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas
-
Seperti Biasa Investor Ambil Cuan di Akhir Pekan, IHSG Berakhir Ambruk ke 6.100