Suara.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima salinan putusan kasasi atas vonis bebas terdakwa Samin Tan dari Mahkamah Agung (MA).
KPK meminta salinan kasasi karena pemilik PT Borneo Lumbung Energi atau PT BLEM itu dinyatakan bebas. Hal tersebut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
"Saat ini secara resmi kami belum menerima salinan kasasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Sabtu (18/6/2022).
Salinan putusan ini ditunggu lembaga antirasuah untuk mencermati pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan. Termasuk, objektif atau tidaknya putusan tersebut.
"Kira-kira apakah menurut kami dari kacamata penuntut umum apakah pertimbangannya itu objektif atau tidak ? Apakah bertentangan dengan keyakinan penuntut umum ?," ucap Ali.
Nantinya, sambung Ali, salinan itu juga akan dirapatkan bersama pimpinan KPK sebelum mengambil jaksa langkah lanjutan.
"Ya, tentunya kami akan merapatkan dulu ke tim ke pimpinan. Kami jelaskan dulu pokok-pokok putusan itu, kemudian kira-kira dari fakta persidangan apakah ada pertimbangan majelis hakim yang bertentangan," ujarnya.
Bila nantinya ada sejumlah kejanggalan, KPK akan melakukan upaya hukum luar biasa. Apalagi, saat ini jaksa dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan RI.
"Tapi tentunya putusan ini menjadi preseden buruk kedepannya (vonis bebas Samin Tan). Kalau memang ini dibiarkan, termasuk nanti bisa menjadi novum bagi terpidana-terpidana lain untuk mengajukan PK. Kami harus cermati dulu UU Kejaksaan dulu, kemudian nanti apakah ada celah untuk mengajukan PK," imbuhnya
Baca Juga: Titik Terang Kasus Pembunuhan Nenek di Malang, Pelaku Mengarah ke Cucunya Sendiri
Sebelumnya, Peneliti ICW Lalola Easter mempertanyakan komitmen MA dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, setelah tidak mempertimbangkan memori kasasi KPK terkait divonis bebasnya Samin Tan.
"Komitmen Mahkamah Agung (MA) dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan," kata Lalola Easter dalam keterangannya, Jumat (17/6/2022).
Maka itu, kata Lola, ICW mendorong agar KPK segera mengajukan permohonan peninjauan kembali atau (PK) atas ditolaknya kasasi di MA.
"Namun kemungkinan itu penting untuk tetap dicoba mengingat sebelumnya KPK sempat melakukan hal tersebut dalam putusan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia," ujar Lola
Diketahui, Pemilik PT. Borneo Lumbung energi atau PT. BLEM itu sempat dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Putusan tolak banding KPK oleh MA setelah dilihat dari halam resmi situs MA. "Tolak (bunyi putusan),"dikutip, pada Senin (13/6/2022).
Berita Terkait
-
Tim KPK Dikabarkan Satroni Pertamina, Usut Dugaan Kasus Korupsi LNG?
-
ICW Soroti Vonis Bebas Samin Tan, Dorong KPK Ajukan PK dan Minta KY Turun Tangan
-
Samin Tan Divonis Bebas, KPK: Bisa Jadi Preseden Buruk
-
Korupsi Proyek di BUMN Konstruksi Amarta Karya Sudah Ada Tersangka, KPK Lanjutkan Proses Penyidikan
-
Anak Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun Bui
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek
-
Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai
-
Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas
-
Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya
-
KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa
-
Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat
-
Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel