Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut vonis bebas terhadap Samin Tan dapat menjadi preseden buruk ketika dalam proses peradilan tidak mempertimbangkan aspek dalam melihat modus korupsi.
Samin Tan, Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi atau PT. BLEM itu, telah divonis bebas sejak pengadilan tingkat pertama. Dalam kasasi yang diajukan KPK, ternyata juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya.
"Kami hormati putusan pengadilan, namun tentu dapat menjadi preseden buruk manakala pertimbangan-pertimbangan pengadilan tidak melihat aspek modus korupsi yang begitu komplek sehingga penegakan hukum tidak hanya atas dasar text book semata," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).
"Menegakkan hukum pemberantasan korupsi seharusnya dilakukan dengan perspektif yang luar biasa," sambungnya.
Ali mengatakan, dalam beberapa perkara kasus korupsi serupa, bahwa pengadilan sebelumnya telah memutus dengan memberikan hukuman bersalah kepada para terdakwa. Itu, dengan kontruksi hukum yang sama dengan perkara dugaan korupsi Samin Tan.
"Tentu kami juga tidak menginginkan bahwa ada beberapa putusan-putusan yang kemudian berbeda antar beberapa perkara yang lain, antar yang satu dengan yang lain. Ada beberapa perkara yang sebelumnya sudah diputus dengan konstruksi yang sama. Tapi kemudian yang ini berbeda hasil akhirnya," tutur Ali.
Maka itu, kata Ali, sangat dibutuhkan konsistensi pengadilan dalam memberikan putusan dari seluruh fakta-fakta dalam persidangan.
"Tidak hanya berkeadilan namun juga memberikan kepastian hukum," ucapnya.
Diketahui, Pemilik PT. Borneo Lumbung energi atau PT. BLEM itu sempat dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Baca Juga: Profil Samin Tan, Crazy Rich Indonesia yang Divonis Bebas Kasus Suap Eni Saragih
Putusan tolak banding KPK oleh MA setelah dilihat dari halam resmi situs MA. "Tolak (bunyi putusan)," sebagaimana dikutip pada Senin (13/6/2022).
Adapun putusan tersebut diambil oleh tiga hakim agung. Hakim pengadil 1 Suharto; Hakim pengadil 2, H. Anshori; dan Hakim Pengadil 3, Suhadi. Putusan diambil pada 9 Juni 2022.
Nomor perkara pengadil: 37/Pid.Sus-TPK/2021?PN.JKT.PST.
Sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat bernomor 37/Pid.Sus/TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2021. Samin Tan resmi dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polisi Resort Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Samin Tan dalam putusan majelis hakim tidak terbukti menyuap eks anggota DPR RI Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar. Uang suap itu untuk memuluskan dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.
Sementara dalam tuntutan jaksa KPK, Terdakwa Samin Tan dituntut 3 tahun penjara, sekaligus denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Korupsi Proyek di BUMN Konstruksi Amarta Karya Sudah Ada Tersangka, KPK Lanjutkan Proses Penyidikan
-
KPK Endus Ada Kerugian Negara Di Kasus Proyek Fiktif PT Amarta Karya Tahun 2018
-
Sudah Ada Tersangka, KPK Naikkan Status Perkara Dugaan Korupsi PT Amarta Karya Ke Tahap Penyidikan
-
Gelar Rakor dengan Kemendagri, KPK Ingatkan Kepala Daerah Soal Titik Rawan Korupsi
-
Anak Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun Bui
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Pramono Patok Target 633 Rumah Warga Jakarta Direnovasi Sepanjang 2026, Sumber Dananya dari Sini
-
Jebakan Iran di Pulau Kharg, Serangan AS Justru Bisa Picu 'Kiamat' Ekonomi Barat
-
Tekan Kecelakaan Mudik, Kemenkes Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Sopir Kendaraan Umum
-
Satu Suara, Lintas Fraksi di DPR Desak Penangkapan Perencana Serangan Terhadap Andrie Yunus
-
Dunia Wajib Was-was! Nafsu Trump Bikin 440 Kg Uranium Terkubur di Bawah Fasilitas Nuklir
-
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Penyerangan Andrie Yunus, Minta Kemenkes Tanggung Pengobatan
-
Video Benjamin Netanyahu Minum Kopi, Grok: 100 Persen Palsu, Buatan AI
-
Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Akan Gabung Aliansi Militer Mana Pun
-
Komisi III DPR Sebut Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Mengandung Pesan Politik Berbahaya
-
Kesaksian Anak Selamat Bikin Merinding, Satu Keluarga di Tepi Barat Dibunuh Tentara Israel