Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut vonis bebas terhadap Samin Tan dapat menjadi preseden buruk ketika dalam proses peradilan tidak mempertimbangkan aspek dalam melihat modus korupsi.
Samin Tan, Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi atau PT. BLEM itu, telah divonis bebas sejak pengadilan tingkat pertama. Dalam kasasi yang diajukan KPK, ternyata juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya.
"Kami hormati putusan pengadilan, namun tentu dapat menjadi preseden buruk manakala pertimbangan-pertimbangan pengadilan tidak melihat aspek modus korupsi yang begitu komplek sehingga penegakan hukum tidak hanya atas dasar text book semata," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).
"Menegakkan hukum pemberantasan korupsi seharusnya dilakukan dengan perspektif yang luar biasa," sambungnya.
Ali mengatakan, dalam beberapa perkara kasus korupsi serupa, bahwa pengadilan sebelumnya telah memutus dengan memberikan hukuman bersalah kepada para terdakwa. Itu, dengan kontruksi hukum yang sama dengan perkara dugaan korupsi Samin Tan.
"Tentu kami juga tidak menginginkan bahwa ada beberapa putusan-putusan yang kemudian berbeda antar beberapa perkara yang lain, antar yang satu dengan yang lain. Ada beberapa perkara yang sebelumnya sudah diputus dengan konstruksi yang sama. Tapi kemudian yang ini berbeda hasil akhirnya," tutur Ali.
Maka itu, kata Ali, sangat dibutuhkan konsistensi pengadilan dalam memberikan putusan dari seluruh fakta-fakta dalam persidangan.
"Tidak hanya berkeadilan namun juga memberikan kepastian hukum," ucapnya.
Diketahui, Pemilik PT. Borneo Lumbung energi atau PT. BLEM itu sempat dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Baca Juga: Profil Samin Tan, Crazy Rich Indonesia yang Divonis Bebas Kasus Suap Eni Saragih
Putusan tolak banding KPK oleh MA setelah dilihat dari halam resmi situs MA. "Tolak (bunyi putusan)," sebagaimana dikutip pada Senin (13/6/2022).
Adapun putusan tersebut diambil oleh tiga hakim agung. Hakim pengadil 1 Suharto; Hakim pengadil 2, H. Anshori; dan Hakim Pengadil 3, Suhadi. Putusan diambil pada 9 Juni 2022.
Nomor perkara pengadil: 37/Pid.Sus-TPK/2021?PN.JKT.PST.
Sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat bernomor 37/Pid.Sus/TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2021. Samin Tan resmi dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polisi Resort Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Samin Tan dalam putusan majelis hakim tidak terbukti menyuap eks anggota DPR RI Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar. Uang suap itu untuk memuluskan dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.
Sementara dalam tuntutan jaksa KPK, Terdakwa Samin Tan dituntut 3 tahun penjara, sekaligus denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Korupsi Proyek di BUMN Konstruksi Amarta Karya Sudah Ada Tersangka, KPK Lanjutkan Proses Penyidikan
-
KPK Endus Ada Kerugian Negara Di Kasus Proyek Fiktif PT Amarta Karya Tahun 2018
-
Sudah Ada Tersangka, KPK Naikkan Status Perkara Dugaan Korupsi PT Amarta Karya Ke Tahap Penyidikan
-
Gelar Rakor dengan Kemendagri, KPK Ingatkan Kepala Daerah Soal Titik Rawan Korupsi
-
Anak Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun Bui
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Mana yang Turun Duluan? Banner Demo Mahasiswa di DPR Sindir Kenaikan BBM hingga Jabatan Prabowo
-
Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Fitri Assiddikki di Kasus CSR BI-OJK
-
Disambut Riuh Mahasiswa, Wapres Gibran Buka Pintu Setwapres untuk Pendemo
-
Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Program MBG
-
DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Anggaran dengan BGN, Ada Apa?
-
Dana Pendidikan Dikuras Buat MBG, Pemerintah Terancam Gugatan Ganti Rugi Triliunan!
-
Guru Keluhkan MBG Ganggu KBM, Pembagian Makanan hingga Ompreng Sita Waktu Belajar
-
Bukan Gerakan Makar, Aliansi Cipayung: Cara Aparat Memperlakukan Kami Seolah Kami Melakukan Kudeta
-
Apakah Harga Minyak Dunia Kembali Normal Setelah AS - Iran Damai?
-
Diplomasi Prabowo Gagal? Malaysia Lebih Unggul Ambil Peluang Ketimbang Indonesia