Suara.com - Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSP BUMN) Bersatu, Arief Poyuono meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan PT Titan Infra Energy terhadap Bareskrim Polri. Terlebih, nilai kerugian negara atas kasus dugaan penyalahgunaan kredit PT Titan Infra Energy kepada Bank Mandiri serta sindikasi bank lainya itu ditaksir mencapai Rp6 triliun.
“Praperadilan Titan harus ditolak demi penyelamatan uang negara,” kata Arief dalam keterangannya, Minggu (19/6/2022).
Arief merincikan berdasar data, Bank Mandiri diketahui telah mengucurkan kredit senilai 266 juta dollar AS atau 80 persen kepada PT Titan. Sedangkan sindikasi bank lainnya mengucurkan kredit 133 juta dolar AS. Adapun total kredit yang diterima PT Titan mencapai Rp5,8 triliun atau hampir Rp6 triliun.
Dalam perjalanannya, kata Arief, sejak Februari 2020 kreditur sindikasi bank yang mengucurkan kredit ke PT Titan tidak menerima pembayaran angsuran atau kredit macet. Bahkan, telah masuk ke dalam program restrukturisasi.
Hal inilah yang menurutnya melatarbelakangni Bank Mandiri melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri
Adapun, sebagai Ketua FSP BUMN Bersatu, Arief mengklaim perlu mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak permohonan praperadilan PT Titan. Alasanya dengan mempertimbangkan prinsip hukum Amicus Curiae.
“Amicus Curiae, yaitu pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya,” katanya.
Dugaan Korupsi
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman sebelumnya juga menilai di balik kasus kredit macet ini diduga adanya tindak pidana korupsi. Apalagi, kata dia, pinjaman terhadap bank BUMN tersebut isunya tidak sepenuhnya digunakan untuk aktivitas produksi batu bara.
Baca Juga: Turuti Perintah Irjen Napoleon Ganti Gembok Sel Tahanan M Kece, Bripda Asep Mengaku Dapat Sanksi
"Enggak boleh. Tapi kuncinya bisa diproses korupsi jika utang macet," kata Boyamin dalam keterangannya Jumat (10/6/2022).
Berita Terkait
-
Turuti Perintah Irjen Napoleon Ganti Gembok Sel Tahanan M Kece, Bripda Asep Mengaku Dapat Sanksi
-
Diminta Ganti Gembok Sel Tahanan M. Kece, Bripda Asep Nurut karena Irjen Napoleon Masih Polri Aktif
-
Putar Rekaman CCTV Kondisi Rutan Bareskrim Polri, JPU Heran Irjen Napoleon Tidak Berada di Dalam Sel: Ini Bukan Tahanan?
-
Bareskrim Polri Tangkap Dua Buronan Pengedar Sabu 47 Kg Jaringan Malaysia
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden