Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL Bekasi akan melelang barang hasil rampasan dari terpidana mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip.
"KPK bersama dan melalui perantaraan KPKNL Bekasi akan melelang eksekusi barang rampasan di muka umum berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd tanggal 25 Januari 2022 atas nama terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Barang rampasan berupa satu unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, tersebut bakal dilelang pada 19 Juli 2022.
Adapun objek lelang tersebut, yaitu satu unit tanah dan bangunan di Perumahan Citra Gran Blok Q 05 Nomor 10 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisempurna, Kota Bekasi dengan tanah/luas bangunan 92 meter persegi/93 meter persegi sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 7747 atas nama PT Sinar Bahana Mulya (barang yang dilelang tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan).
"Barang rampasan itu ditentukan harga limitnya senilai Rp1.405.765.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp300.000.000," kataya.
Ali mengatakan lelang tersebut dilakukan pada Selasa (19/7) pukul 13.00 waktu server (WIB) dengan cara penawarannya menggunakan metode closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Sedangkan, tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Bekasi Jalan Sersan Aswan Nomor 8D, Kota Bekasi.
Sri Wahyumi adalah terpidana perkara penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara 2014-2017.
Ia divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi, Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming Dicekal Tak Bisa Pergi ke Luar Negeri
Selanjutnya, ditambah dengan pembebanan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kemudian, jika Sri Wahyumi tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana selama 2 tahun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Beralih ke Mobil Listrik? Ini Panduan Cara Merawatnya agar Tetap Optimal dan Awet
-
Tramadol Masih Mudah Dibeli, Pembatasan Resep Dokter Mendesak, Jalur Ilegal Harus Distop
-
Singapura Siapkan Cara Khusus Matikan Mitchell Baker, John Herdman Harus Putar Otak
-
Keistimewaan Eks Jampidsus Febrie: Dari Tak Pakai Rompi Tahanan hingga Masih Digaji Negara
-
Manga The Prince of Tennis Tamat, Bab ke-477 Tutup Perjalanan 27 Tahun
-
WhatsApp Rilis Fitur '@semua' dan Polling Pintar, Solusi Akhir Drama Chat Grup yang Berisik!
-
Begini Arah Bisnis PT Pos Setelah Terbukti Poles Laporan Keuangan
-
Keluarga Widi Menanti Nyali Oknum Polisi Beji Penjemput Maut untuk Meminta Maaf Langsung
-
Indosat Ubah Cara Gamer Menikmati Dunia Digital, 5G Jadi Mesin Utama HoYo FEST 2026
-
Kalau Nanti Di-bully Lagi Bagaimana? Tidak Akan Ada Mau Berteman dengan Saya