Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dengan acara 'Bungkus Night Vol.2' yang sedianya digelar di sebuah tempat spa.
Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan para tersangka dikenakan UU Pornografi dan UU ITE lantaran membuat iklan yang diduga menjadi promosi perbuatan prostitusi.
Akan tetapi, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan polisi harus benar-benar memastikan kegiatan itu terdapat unsur jual-beli layanan seks dan menguntungkan pihak tertentu.
Sebab jika melihat gambar pada iklan yang viral di media sosial, terdapat persepsi acara itu mirip pesta seks dan hal itu tidak bisa dipidana.
Baca juga:
- FWB dan 'hujatan' atas obrolan perempuan tentang seks: 'Ada ketimpangan seksualitas antara perempuan dan pria di ruang publik'
- Penggerebekan pesta privat di Depok: 'Bukan pesta bikini', pemberitaan media yang 'pentingkan clickbait' sudutkan remaja sebagai 'tidak bermoral'
- Kisah para penjaja seks yang mencoba bertahan hidup di Iran
Sebelumnya, iklan bertajuk Bungkus Night Vol.2 viral di dunia maya. Iklan itu menampilkan sebuah pesan: Beyond your wildest sexpectation atau melampaui ekspektasi seks terliar Anda.
Acara yang digelar oleh salah satu grup hiburan malam Urbanica ini sedianya akan terselenggara di sebuah tempat spa dan pijat di Jakarta Selatan pada 24 Juni mendatang.
Sebagai latar iklan, nampak seorang perempuan sedang menggigit jari telunjuknya sembari bercermin.
Di iklan itu pula terdapat penawaran spesial Rp250.000 dibarengi kalimat: "Datang dan bungkus mana aja yang lo suka."
Baca Juga: Apa Itu Bungkus Night? Digagalkan Setelah Poster Viral di Media Sosial Lantaran Termasuk Prostitusi
https://twitter.com/sstellajeruk/status/1537690586194804736
Atas dasar "laporan masyarakat", kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, kepolisian bergerak untuk menyelidiki acara tersebut.
Pada Senin (20/6) polisi menetapkan lima tersangka.
"Kelima pelaku itu pekerjaannya sebagai Direktur Operasional, ada yang Manajer Regional, terus ada yang membuat konten, dan ada yang memposting di media sosial," papar Budhi Herdi kepada wartawan Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Senin (20/6).
Mereka, sambungnya, dijerat dengan dua undang-undang sekaligus yakni UU Pornografi dan UU ITE.
Untuk UU Pornografi dikenakan pasal 30 juntco pasal 4, kemudian UU ITE menyasar pasal 27 terkait penyebaran konten berbau pornografi di media sosial.
Menurut Budhi Herdi, acara 'Bungkus Night' itu berbalut praktik prostitusi.
Sebab kata 'bungkus' dalam iklan itu merupakan istilah yang dipakai pihak penyelenggara untuk menyebut 'hubungan seksual'. Tapi apakah ada unsur jual-beli dan menguntungkan pihak tertentu, masih dalam proses pendalaman, ujar Budhi Herdi.
Hingga saat ini polisi setidaknya sudah mengantongi dua alat bukti berupa telepon genggam milik pribadi para tersangka dan kantor Urbanica.
Prostitusi atau pesta seks?
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mewanti-wanti kepolisian agar cermat dalam menerapkan sangkaan pidana dalam kasus ini.
Sebab iklan yang tersebar di media sosial itu tidak ada gambar yang bermuatan pornografi atau ketelanjangan.
Dan, kata bungkus, menurut Andy Yentriyani, bisa dipersepsikan dengan banyak hal.
"Bungkus kan artinya banyak, bisa bungkus pelayanan spa," imbuh Andy Yentriyani kepada BBC News Indonesia.
"Kalau hanya berbasis pada iklan, polisi terlalu sumir mengenakan pasal pornografi dan ITE."
Jika melihat iklan tersebut, Andy justru menduganya adalah kegiatan pesta seks atau mirip iklan pengobatan alat kelamin Mak Erot dengan gaya yang lebih 'sophisticated'.
"Karena acaranya lebih akomodatif terhadap kebutuhan orgasme dibandingkan dengan hubungan seks. Nah itu gimana kita menjelaskannya? Bahwa pelakunya nggak hanya perempuan, penikmatnya juga nggak hanya laki-laki."
Sehingga kalau benar tujuan acara itu seperti yang ia perkirakan maka tak bisa dipidana lantaran tidak ada unsur prostitusinya.
"Karena kan ada consent."
Namun demikian, dia tidak memungkiri ada iklan terselubung yang menawarkan spa akan tetapi bermuatan prostitusi. Hanya saja dalam beberapa kasus, tidak ada penindakan dari kepolisian.
Sementara kasus prostitusi yang saat ini terbongkar, para pelaku biasanya bertranskasi secara online atau menawarkan lewat grup chat privat.
Jarang sekali ditemukan iklan yang dipamerkan secara terbuka dan diketahui masyarakat luas.
"Seperti kasus pekerja seks anak itu kan booking online baru ketemunya di hotel atau apartemen."
Polisi segel tempat spa
Pada Senin (20/6), kepolisian telah menyegel tempat spa di wilayah Grand Wijaya, Jakarta Selatan, yang dijadikan sebagai tempat acara 'Bungkus Night' .
Penyegelan ditujukan untuk kepentingan penyelidikan.
"Saat ini untuk tempat tersebut sudah kami lakukan penyegelan dan tidak boleh seorangpun masuk ke wilayah tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan.
Adapun dua akun Instagram urbanica seperti @hamilton.urbanica dan @urbanica.life telah diubah ke privat. Begitu pula dengan situs urbanica.co.id yang tidak dapat lagi diakses.
Berita Terkait
-
Daftar 6 Perwira Polisi Terjerat Kasus Ferdy Sambo Aktif Lagi dan Promosi Jabatan, Seorang Jenderal Bintang Satu!
-
Kekayaan Kombes Budhi Herdi: Dulu Dicopot di Kasus Ferdy Sambo, Kini Jadi Jenderal Bintang 1
-
Sepak Terjang Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kapolres Metro Jaksel Pengganti Budhi Herdi
-
Resmi! Kombes Ade Ary Jabat Kapolres Metro Jaksel Gantikan Budhi Herdi Yang Terseret Kasus Ferdy Sambo
-
Perjalanan Karier Budhi Herdi: 8 Bulan Jadi Kapolres Jaksel, Dinonaktifkan, Kini Diamankan di Mako Brimob
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
-
Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan