Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dengan acara 'Bungkus Night Vol.2' yang sedianya digelar di sebuah tempat spa.
Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan para tersangka dikenakan UU Pornografi dan UU ITE lantaran membuat iklan yang diduga menjadi promosi perbuatan prostitusi.
Akan tetapi, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan polisi harus benar-benar memastikan kegiatan itu terdapat unsur jual-beli layanan seks dan menguntungkan pihak tertentu.
Sebab jika melihat gambar pada iklan yang viral di media sosial, terdapat persepsi acara itu mirip pesta seks dan hal itu tidak bisa dipidana.
Baca juga:
- FWB dan 'hujatan' atas obrolan perempuan tentang seks: 'Ada ketimpangan seksualitas antara perempuan dan pria di ruang publik'
- Penggerebekan pesta privat di Depok: 'Bukan pesta bikini', pemberitaan media yang 'pentingkan clickbait' sudutkan remaja sebagai 'tidak bermoral'
- Kisah para penjaja seks yang mencoba bertahan hidup di Iran
Sebelumnya, iklan bertajuk Bungkus Night Vol.2 viral di dunia maya. Iklan itu menampilkan sebuah pesan: Beyond your wildest sexpectation atau melampaui ekspektasi seks terliar Anda.
Acara yang digelar oleh salah satu grup hiburan malam Urbanica ini sedianya akan terselenggara di sebuah tempat spa dan pijat di Jakarta Selatan pada 24 Juni mendatang.
Sebagai latar iklan, nampak seorang perempuan sedang menggigit jari telunjuknya sembari bercermin.
Di iklan itu pula terdapat penawaran spesial Rp250.000 dibarengi kalimat: "Datang dan bungkus mana aja yang lo suka."
Baca Juga: Apa Itu Bungkus Night? Digagalkan Setelah Poster Viral di Media Sosial Lantaran Termasuk Prostitusi
https://twitter.com/sstellajeruk/status/1537690586194804736
Atas dasar "laporan masyarakat", kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, kepolisian bergerak untuk menyelidiki acara tersebut.
Pada Senin (20/6) polisi menetapkan lima tersangka.
"Kelima pelaku itu pekerjaannya sebagai Direktur Operasional, ada yang Manajer Regional, terus ada yang membuat konten, dan ada yang memposting di media sosial," papar Budhi Herdi kepada wartawan Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Senin (20/6).
Mereka, sambungnya, dijerat dengan dua undang-undang sekaligus yakni UU Pornografi dan UU ITE.
Untuk UU Pornografi dikenakan pasal 30 juntco pasal 4, kemudian UU ITE menyasar pasal 27 terkait penyebaran konten berbau pornografi di media sosial.
Menurut Budhi Herdi, acara 'Bungkus Night' itu berbalut praktik prostitusi.
Sebab kata 'bungkus' dalam iklan itu merupakan istilah yang dipakai pihak penyelenggara untuk menyebut 'hubungan seksual'. Tapi apakah ada unsur jual-beli dan menguntungkan pihak tertentu, masih dalam proses pendalaman, ujar Budhi Herdi.
Hingga saat ini polisi setidaknya sudah mengantongi dua alat bukti berupa telepon genggam milik pribadi para tersangka dan kantor Urbanica.
Prostitusi atau pesta seks?
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mewanti-wanti kepolisian agar cermat dalam menerapkan sangkaan pidana dalam kasus ini.
Sebab iklan yang tersebar di media sosial itu tidak ada gambar yang bermuatan pornografi atau ketelanjangan.
Dan, kata bungkus, menurut Andy Yentriyani, bisa dipersepsikan dengan banyak hal.
"Bungkus kan artinya banyak, bisa bungkus pelayanan spa," imbuh Andy Yentriyani kepada BBC News Indonesia.
"Kalau hanya berbasis pada iklan, polisi terlalu sumir mengenakan pasal pornografi dan ITE."
Jika melihat iklan tersebut, Andy justru menduganya adalah kegiatan pesta seks atau mirip iklan pengobatan alat kelamin Mak Erot dengan gaya yang lebih 'sophisticated'.
"Karena acaranya lebih akomodatif terhadap kebutuhan orgasme dibandingkan dengan hubungan seks. Nah itu gimana kita menjelaskannya? Bahwa pelakunya nggak hanya perempuan, penikmatnya juga nggak hanya laki-laki."
Sehingga kalau benar tujuan acara itu seperti yang ia perkirakan maka tak bisa dipidana lantaran tidak ada unsur prostitusinya.
"Karena kan ada consent."
Namun demikian, dia tidak memungkiri ada iklan terselubung yang menawarkan spa akan tetapi bermuatan prostitusi. Hanya saja dalam beberapa kasus, tidak ada penindakan dari kepolisian.
Sementara kasus prostitusi yang saat ini terbongkar, para pelaku biasanya bertranskasi secara online atau menawarkan lewat grup chat privat.
Jarang sekali ditemukan iklan yang dipamerkan secara terbuka dan diketahui masyarakat luas.
"Seperti kasus pekerja seks anak itu kan booking online baru ketemunya di hotel atau apartemen."
Polisi segel tempat spa
Pada Senin (20/6), kepolisian telah menyegel tempat spa di wilayah Grand Wijaya, Jakarta Selatan, yang dijadikan sebagai tempat acara 'Bungkus Night' .
Penyegelan ditujukan untuk kepentingan penyelidikan.
"Saat ini untuk tempat tersebut sudah kami lakukan penyegelan dan tidak boleh seorangpun masuk ke wilayah tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan.
Adapun dua akun Instagram urbanica seperti @hamilton.urbanica dan @urbanica.life telah diubah ke privat. Begitu pula dengan situs urbanica.co.id yang tidak dapat lagi diakses.
Berita Terkait
-
Daftar 6 Perwira Polisi Terjerat Kasus Ferdy Sambo Aktif Lagi dan Promosi Jabatan, Seorang Jenderal Bintang Satu!
-
Kekayaan Kombes Budhi Herdi: Dulu Dicopot di Kasus Ferdy Sambo, Kini Jadi Jenderal Bintang 1
-
Sepak Terjang Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kapolres Metro Jaksel Pengganti Budhi Herdi
-
Resmi! Kombes Ade Ary Jabat Kapolres Metro Jaksel Gantikan Budhi Herdi Yang Terseret Kasus Ferdy Sambo
-
Perjalanan Karier Budhi Herdi: 8 Bulan Jadi Kapolres Jaksel, Dinonaktifkan, Kini Diamankan di Mako Brimob
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?