Suara.com - Delay atau keterlambatan bukan menjadi hal baru karena sering terjadi pada beberapa maskapai penerbangan. Tak hanya dalam satuan menit, nyatanya ini bisa menghabiskan waktu hingga berjam-jam. Tapi ternyata ada kompensasi yang seharusnya didapat penumpang saat pesawat delay.
Baru-baru ini viral pesawat Super Jet Air tipe Airbus 320-200 PK-SJD dengan rute penerbangan Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo (YIA) tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (CGK) yang delay selama 3 jam pada Jumat (18/6/2022) lalu.
Alasannya sendiri diketahui lantaran ada salah satu indikator sistem pesawat yang harus segera diperiksa.
Namun, tahukah jika mengalami keterlambatan penerbangan, penumpang memiliki hak berupa kompensasi dari maskapai tersebut.
Hal itu ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yang memberlakukan aturan kompensasi. Peraturan tertulis pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Republik Indonesia No 89 Tahun 2015.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan beberapa hal perihal nilai kompensasi yang harus diberikan maskapai kepada para calon penumpang. Mulai dari minuman hingga uang tunai.
Jika penumpang mengalami delay atau penundaan penerbangan selama 30-60 menit, penumpang berhak menerima kompensasi berupa minuman ringan.
Lalu, jika mengalami delay selama 61-120 menit, penumpang berhak menerimakompensasi berupa minuman dan makanan ringan.
Selanjutnya, delay selama 180-240 menit, pihak maskapai wajib menyediakan minuman beserta makanan ringan dan makan berat bagi para penumpang.
Baca Juga: Volkswagen Akan Berikan Kompensasi Finansial Bagi Karyawan di Pabrik Nizhny Novgorod
Nah, jika delay sudah melebihi 240 menit, maka maskapai wajib memberikan uang kompensasi sebesar Rp 300.000 kepada setiap calon penumpang.
Konsekuensi paling akhir adalah refund (pengembalian) tiket sepenuhnya atau pengalihan ke jadwal berikutnya jika penerbangan saat itu memang harus dibatalkan.
Ganti rugi dapat diberikan dalam bentuk uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening paling lambat 3x24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.
Pemberian kompensasi harus dilakukan secara aktif oleh petugas setingkat General Manager, Station Manager, staf lainnya atau pihak yang ditunjuk atas nama badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.
Perihal refund secara keseluruhan, jika pembeliannya dilakukan melalui transaksi tunai, maka maskapai wajib mengembalikan secara tunai pada saat penumpang yang melaporkan diri kepada badan usaha angkutan udara.
Sementara apabila pembeliannya dilakukan melalui transaksi non tunai, seperti melalui kartu ATM, maka maskapai wajib mengembalikan melalui transfer ke rekening selambat-lambatnya 30 hari kalender.
Tag
Berita Terkait
-
Volkswagen Akan Berikan Kompensasi Finansial Bagi Karyawan di Pabrik Nizhny Novgorod
-
Tips Atasi Bosan saat Pesawat Delay, Lakukan Hal Ini Agar Solo Traveling Tetap Menyenangkan
-
Alasan Johnny Depp dan Amber Heard Sama-sama Menangkan Uang Kompensasi
-
Anggota DPR Usulkan Peternak yang Hewannya Terjangkit PMK Dapat Kompensasi
-
Pemerintah Diminta Beri Kompensasi untuk Peternak yang Rugi Akibat PMK
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut