Suara.com - Ibadah haji 2022 adalah impian semua umat muslim, Ibadah ini bisa dikatakan sebagai penyempurna keislaman seseorang, karena masuk dalam salah satu rukun Islam. Namun dalam pelaksanaannya, ada sederet peraturan yang harus ditaati untuk menghindari dam atau denda selama pelaksanaan ibadah haji. Lantas apa saja jenis dam dan cara membayarnya?
Apa itu dam dan bagaimana cara membayarnya? Hal itulah yang akam kita bahas dalam tulisan kali ini. Dan berikut adalah ulasannya.
1. Pengertian dam
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dam berarti denda yang harus dibayarkan Jemaah yang melanggar ketentuan dalam pelaksanaan ibadah haji atau umroh.
Namun secara tata bahasa, dam dapat diartikan sebagai darah. Sedangkan dalam kaidah syariah, dam berarti mengalirkan darah, yakni yang dimaksud adalah menyembelih hewan ternak.
Hewan ternak yang disembelih dapat disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, misanya unta, sapi atau kambing.
Namun denda atau pembayaran dam tida melulu harus dilakukan dengan menyembelih hewan ternak. Pembayaran dam juga bisa dilakukan dengan membayar fidyah puasa, memberi makan fakir miskin dan bersedekah.
Sejumkah denda tersebut diberikan kepada seseorang tida bisa melanjutkan proses ibada haji atau umrah.
Adapun jenis-jenis pelanggaran yang bisa dijatuhi denda atau dam antara lain:
Baca Juga: Apa Saja Larangan Ihram Bagi Perempuan? Perlu Diperhatikan Jemaah Haji 2022
- Meninggalkan hal yang diperintahkan secara sengaja.
- Melakukan hal yang dilarang dalam ihram.
- Mengalami kendala saat perjalanan menuju Mekah karena sakit keras, dan lain-lain.
Sedikitnya ada 4 kategori dam beserta tata cara membayarnya, yakni:
1. Tartib dan Taqdir
Dam ini diberlakukan kepada seorang Jemaah yang melakukan sejumlah pelanggaran ringan, diantaranya:
- Tidak mengucapkan niat saat melakukan ihram.
- Tidak bermalam di Muzdalifah tanpa alasan.
- Tidak bermalam di Mina tanpa alasan.
- Tidak melaksanakan thawaf wada.
- Tidak melontar jumrah.
Bagi Jemaah yang melakukan pelanggaran di atas, maka ia diharuskan menyembelih kambing. Jika yang bersangkutan tidak mampu, maka denda bisa diganti dengan berpuasa selama 10 hari.
Jika yang bersangkutan tidak bisa berpuasa, maka dapat digantikan dengan membayar 1 mud perhari, dimana 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,7 liter makanan pokok yang dikonsumsi.
Berita Terkait
-
Apa Saja Larangan Ihram Bagi Perempuan? Perlu Diperhatikan Jemaah Haji 2022
-
Miqat untuk Jamaah Haji Indonesia: Gelombang I dan Gelombang II
-
Usai Lempar Jumrah Aqobah, Jamaah Haji Bisa Naik Bus ke Masjidil Haram Untuk Tawaf Ifadah Lebih Awal
-
Apa Itu Haji Furoda? Bisa Naik Haji Tanpa Tunggu Antrean Puluhan Tahun!
-
Masjid Qiblatain, Satu-satunya Masjid dengan Dua Kiblat
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
PLTS Terapung Kapasitas 92 MWp di Waduk Saguling Tengah Digarap PLN, Jadi Solusi Energi Bersih
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 3 Oktober 2025: Jawa dan Bali Dominan Berawan
-
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel
-
Bukan Mengada-Ada, Polisi Ungkap Alasan Kondom Jadi Bukti di Kasus Kematian Arya Daru
-
BRI Catat Serapan FLPP Tertinggi, Menteri PKP Apresiasi Dukungan untuk Rumah Subsidi
-
Kepala BGN: Dampak Program MBG Nyata, Tapi Tak Bisa Dilihat Instan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres