Suara.com - Ibadah haji 2022 adalah impian semua umat muslim, Ibadah ini bisa dikatakan sebagai penyempurna keislaman seseorang, karena masuk dalam salah satu rukun Islam. Namun dalam pelaksanaannya, ada sederet peraturan yang harus ditaati untuk menghindari dam atau denda selama pelaksanaan ibadah haji. Lantas apa saja jenis dam dan cara membayarnya?
Apa itu dam dan bagaimana cara membayarnya? Hal itulah yang akam kita bahas dalam tulisan kali ini. Dan berikut adalah ulasannya.
1. Pengertian dam
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dam berarti denda yang harus dibayarkan Jemaah yang melanggar ketentuan dalam pelaksanaan ibadah haji atau umroh.
Namun secara tata bahasa, dam dapat diartikan sebagai darah. Sedangkan dalam kaidah syariah, dam berarti mengalirkan darah, yakni yang dimaksud adalah menyembelih hewan ternak.
Hewan ternak yang disembelih dapat disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, misanya unta, sapi atau kambing.
Namun denda atau pembayaran dam tida melulu harus dilakukan dengan menyembelih hewan ternak. Pembayaran dam juga bisa dilakukan dengan membayar fidyah puasa, memberi makan fakir miskin dan bersedekah.
Sejumkah denda tersebut diberikan kepada seseorang tida bisa melanjutkan proses ibada haji atau umrah.
Adapun jenis-jenis pelanggaran yang bisa dijatuhi denda atau dam antara lain:
Baca Juga: Apa Saja Larangan Ihram Bagi Perempuan? Perlu Diperhatikan Jemaah Haji 2022
- Meninggalkan hal yang diperintahkan secara sengaja.
- Melakukan hal yang dilarang dalam ihram.
- Mengalami kendala saat perjalanan menuju Mekah karena sakit keras, dan lain-lain.
Sedikitnya ada 4 kategori dam beserta tata cara membayarnya, yakni:
1. Tartib dan Taqdir
Dam ini diberlakukan kepada seorang Jemaah yang melakukan sejumlah pelanggaran ringan, diantaranya:
- Tidak mengucapkan niat saat melakukan ihram.
- Tidak bermalam di Muzdalifah tanpa alasan.
- Tidak bermalam di Mina tanpa alasan.
- Tidak melaksanakan thawaf wada.
- Tidak melontar jumrah.
Bagi Jemaah yang melakukan pelanggaran di atas, maka ia diharuskan menyembelih kambing. Jika yang bersangkutan tidak mampu, maka denda bisa diganti dengan berpuasa selama 10 hari.
Jika yang bersangkutan tidak bisa berpuasa, maka dapat digantikan dengan membayar 1 mud perhari, dimana 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,7 liter makanan pokok yang dikonsumsi.
Berita Terkait
-
Apa Saja Larangan Ihram Bagi Perempuan? Perlu Diperhatikan Jemaah Haji 2022
-
Miqat untuk Jamaah Haji Indonesia: Gelombang I dan Gelombang II
-
Usai Lempar Jumrah Aqobah, Jamaah Haji Bisa Naik Bus ke Masjidil Haram Untuk Tawaf Ifadah Lebih Awal
-
Apa Itu Haji Furoda? Bisa Naik Haji Tanpa Tunggu Antrean Puluhan Tahun!
-
Masjid Qiblatain, Satu-satunya Masjid dengan Dua Kiblat
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi