2. Tartib dan Ta’dil
Denda ini diberlakukan bagi pasangan suami istri yang melakukan hubungan intim sebelum tahallul awal dalam ibadah haji.
Hal yang sama juga berlaku dalam ibadah umroh. Denda atau dam yang dijatuhkan untuk pelanggaran ini adalah dengan menyembelih seekor unta.
Jika tida mampu, bisa diganti dengan seekor sapi atau kerbau. Jika masih tida mampu, bisa digantikan dengan 7 ekor kambing.
Jika masih tida mampu juga, denda bisa diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan mud dari makanan yang dibeli lalu dikalikan dengan harga seekor unta.
3. Takhyir dan Ta’dil
Denda atau dam ini dijatuhkan kepada jemaah haji yang membunuh binatang buruan ketika berada di Tanah Halal atau Haram setelah melakukan ihram.’
Denda yang sama juga diberlakukan pada muhrim yang menebang pohon atau mencabut pepohonan di Makkah. Denda yang dijatuhkan untuk pelanggaran di atas adalah sebagai berikut:
- Menyembelih binatang yang sebanding dengan buruan.
- Pembagian makanan pada fakir miskin Mekah, sebanding dengan harga buruan.
- Berpuasa sejumlah bilangan mud setara dengan binatang yang diburu. 1 mud sendiri senilai 675 gram atau 0.7 liter = 1 hari.
4. Takhyir dan Taqdir
Baca Juga: Apa Saja Larangan Ihram Bagi Perempuan? Perlu Diperhatikan Jemaah Haji 2022
Denda atau dam yang terakhir ini dijatuhkan kepada Jemaah yang membuang, mencabut atau menggunting rambut dari anggota tubuh.
Selain itu, denda ini juga diberikan kepada orang yang memakai pakaian yang berjahit, memakai topi, mengecat atau memotong kuku serta memakai wewangian.
Seseorang yang melakukan perkosaan, berciuman atau melakukan hubungan intim setelah tahallul awal juga bisa dikenakan sanksi ini.
Adapun denda yang bisa dijatuhkan untuk pelanggaran jenis keempat ini adalah:
- Menyembelih seekor kambing.
- Bersedekah kepada 6 orang fakir miskin, yaitu sebanyak 2 mud setiap orang.
- Berpuasa selama 3 hari.
Demikian tadi ulasan mengenai cara membayar dam haji. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Apa Saja Larangan Ihram Bagi Perempuan? Perlu Diperhatikan Jemaah Haji 2022
-
Miqat untuk Jamaah Haji Indonesia: Gelombang I dan Gelombang II
-
Usai Lempar Jumrah Aqobah, Jamaah Haji Bisa Naik Bus ke Masjidil Haram Untuk Tawaf Ifadah Lebih Awal
-
Apa Itu Haji Furoda? Bisa Naik Haji Tanpa Tunggu Antrean Puluhan Tahun!
-
Masjid Qiblatain, Satu-satunya Masjid dengan Dua Kiblat
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya