Hukum Orang yang Berbuat Mesum di Depan Umum
Aksi meresahkan seperti yang terekam di video di atas bukan baru kali ini terjadi. Sudah sering dijumpai orang-orang nekat yang melakukan aksi bernuansa pornografi, tidak peduli walaupun mereka sedang di tempat umum.
Namun patut diingat, orang yang melakukan perbuatan mesum di tempat umum bisa dijerat dengan beberapa pasal yang berlaku di Indonesia.
Termasuk di antaranya mereka yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Melansir laman BPSDM Kementerian Hukum dan HAM, perbuatan mesum di tempat umum bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Untuk pelaku asusila di tempat umum dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 36 junto Pasal 10 UU 44/2008 dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Selain itu, perbuatan mesum dikateghorikan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan dan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kejahatan kesusilaan ini dilakukan di depan orang lain, di hadapan umum, sehingga kelihatan orang lain yang berlalu lintas di dekat tempat itu dan menimbulkan rasa malu dan rasa jijik yang sangat pada mereka," imbuh BPSDM Kemenkumham.
Pelaku mesum di tempat umum bisa dikenai sanksi berdasarkan Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.000.
Baca Juga: Tasyi Athasyia Ingin Didik Anaknya Pintar Ngaji meski Tak Sekolah, Tuai Perdebatan
Berita Terkait
-
Geramnya Publik dengan Aksi Kekerasan Siswa SMP kepada Bocah SD, Diminta Kasih Efek Jera kepada Pelaku
-
Bikin Video Estetik di Villa Apung, Wanita Cantik Ini Berakhir Nyesek
-
Ambil Rapor Adik, Malah Ketemu Cowok Tampan di Sekolah
-
Beredar Surat Gubernur Papua Minta TPNPB-OPM Turunkan Senjata dan Gabung NKRI, Jubir: Itu Hoaks!
-
5 Pasangan Diduga Mesum di Pantai Pasir Jambak Digerebek Satpol PP Padang, Sepasang Sama-sama Sudah Menikah
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
Terkini
-
Mengapa Polisi Sukitman Lolos dari Maut G30S PKI hingga Jadi Saksi Kunci?
-
Lima Kali Mangkir, CEO Asing di Skandal Satelit Kemenhan Resmi Jadi Buronan
-
Ada 'Bendahara Gaib' Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, Siapa Sosoknya dan Kemana Saja Aliran Dananya?
-
Dari Stunting ke Ekonomi: Program MBG Disiapkan Jadi Penggerak 3T
-
Karma Instan! Usai Sesumbar Rampok Uang Negara, Wahyudin Moridu Kini Banting Setir Jualan Es Batu
-
Keraguan Publik Atas Keaslian Ijazah Jokowi Kian Membara Meski Bareskrim Menyatakan Asli
-
Imbas Ortu Meleng, Anak di Depok Nyangkut di Mesin Cuci, Begini Nasibnya!
-
Skandal Proyek Satelit Kemenhan, Kejagung Buru CEO Asal Hungaria Gabor Kuti
-
Puan 'Bangga' Presiden Indonesia Comeback Pidato di PBB Usai Satu Dekade Absen: Ini yang Ditunggu
-
Pemerintah Siapkan 20.000 Program Kerja Magang Akhir 2025, Bagaimana Cara Daftarnya?