Suara.com - Nasib nahas dialami seorang pelajar. Pasalnya pelajar berinisial Yt itu dituding sudah mencuri tabung gas LPG dan harus menghadapi penganiayaan karenanya.
Mirisnya, penganiayaan ini dilakukan ketika Yt bahkan belum terbukti melakukan pencurian tabung gas. Malah Yt dipaksa mengakui tuduhan pencurian tabung gas LPG.
Hal ini seperti terlihat di video unggahan akun Instagram @majeliskopi08. Diperkirakan ada beberapa pria dewasa yang menginterogasinya dini hari itu.
"Pelajar kelas 7 SMP warga Karangmojo Gunungkidul dicuik dan dianiaya oleh beberapa orang dewasa atas tuduhan mencuri tabung gas LPG pada Senin (20/6/2022) dini hari," tulis @majeliskopi08.
Terlihat seorang pria dewasa tega menjambak rambut Yt yang sudah terduduk lemas. Terungkap pula Yt sudah menerima sejumlah tindak penganiayaan hingga tubuhnya berdarah-darah.
"Ini mas, deketin (kameranya). Tunjukkan darahnya," kata pria yang menginterogasinya, masih sambil menjambak rambut dan tudung jaket yang dipakai Yt.
Dengan berapi-api pria itu menuduh bocah itu sudah mencuri sejumlah tabung gas LPG milik pedagang. "Aku sudah dididik intel lama sekali, gampang banget buat nyari kamu," ujar pria itu, dikutip Suara.com, Rabu (22/6/2022).
Lantaran meyakini pelajar kelas 7 itu sudah mencuri tabung gas LPG, ia kemudian meminta bocah-bocah lain di lingkungan setempat untuk membawa Yt kepadanya.
Permintaan itu pun dituruti. Yt lalu diajak temannya untuk menemani membeli bensin pasca mengikuti acara hadroh di sebuah masjid sampai pukul 00.30 WIB.
Baca Juga: Perempuan Nyesal Suntik Putih Setelah 2,5 Tahun Muncul Merah-Merah di Kulit
Namun bukan membeli bensin, Yt malah digiring ke rumah A di Padukuhan Pati, Kelurahan Genjahan dan mulai menerima berbagai tindak penganiayaan sambil diinterogasi.
"Di lokasi itu, Yt kemudian mendapat sejumlah pukulan hingga bibir dan hidungnya mengeluarkan darah. Dia dipaksa untuk mengakui jika dirinya mencuri tabung elpiji 3 kg," tutur @majeliskopi08.
Ketika Yt mengaku hanya sedang bermain di masjid pun langsung dibantah oleh pria itu. "Maling kok hadrohan, nggak usah!" serunya.
Mirisnya lagi, pria-pria dewasa yang menginterogasi Yt merekam seluruh aksi mereka dan kini videonya beredar di masyarakat. Video inilah yang belakangan dijadikan bukti orang tua Yt untuk melaporkan kasus penganiayaan yang terjadi kepada polisi.
Warganet ikut menanggapi dengan keras beredarnya video dugaan penganiayaan tersebut. Warganet menilai sekalipun Yt benar-benar terbukti mencuri pun tidak perlu sampai dianiaya seperti yang terlihat di video tersebut.
"Si anak ga tau siapa dia, jangan sampe urusan kelar dengan kekeluargaan," komentar warganet.
"Ditunggu kelanjutannya... masuk penjara apa cuma minta maaf sama materai doank..." kata warganet.
"Udah tua kelakuannya kayak t*i .. walau bener itu malingnya, caramu ngasih tau juga keliru bos .." kritik warganet.
"Kalau ga terbukti mencuri boleh bales mukul ga ya?" tutur warganet.
"Kalaupun benar nyolong, ya hukum anaknya. Tapi yang nonjokin juga dihukum penganiayaan donk. Kalau ga nyolong, pelaku dikasih pasal berlapis donk, fitnah, nyulik, pengeroyokan, pencatutan nama intel, dll," timpal warganet lainnya.
Hingga berita ini disusun, kami masih berusaha mencari konfirmasi dari pihak terkait.
Untuk video selengkapnya bisa disaksikan di sini.
Sanksi untuk Pelaku Main Hakim Sendiri
Telah berkali-kali ditegaskan, terduga pelaku tindak kejahatan atau kriminal sudah seharusnya diadili oleh pihak berwenang. Masyarakat sipil sangat tidak disarankan untuk melakukan aksi main hakim sendiri.
Pasalnya, BPSDM Kementerian Hukum dan HAM sudah menegaskan pelaku main hakim sendiri bisa dijatuhi sanksi, termasuk sejumlah pria dewasa yang terekam menculik dan menganiaya Yt seperti di video.
Penyuluh Hukum BPSDM Kemenkumham, Ali Usman, mengingatkan sanksi yang diterima pelaku main hakim sendiri disesuaikan dengan dampak yang dialami oleh korban.
Termasuk bila korbannya adalah seorang anak di bawah umur. Hal ini sudah diatur di Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.
"Jika aksi main hakim sendiri menyebabkan anak mengalami kekerasan fisik, maka pelaku main hakim sendiri bisa dituntut berdasarkan Pasal 80 Ayat (1) junto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Ali Usman.
Lewat UU ini, pelaku bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Perempuan Nyesal Suntik Putih Setelah 2,5 Tahun Muncul Merah-Merah di Kulit
-
Kapok! Maling Motor Ketahuan, Lari Tunggang Langgang Ditabrak Pemilik
-
Video Viral Cobek Keluar Belatung Jika Dibakar, Koki Ini Ungkap Fakta Dibaliknya
-
Klaim Riau Bagian dari Malaysia, Mahathir Mohamad Dicaci Publik Indonesia: Jangan Macam-macam Kau, Pak Tua
-
Terpopuler: Posisi Duduk Jokowi Saat Bertemu Megawati Jadi Guyonan Publik, Peluang Gibran Maju di Pilgub 2024
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
Terkini
-
Kualat! Gasak Motor Emak-emak usai Bebas, 2 Residivis di Jakbar Dicokok Lagi Asyik Main Judol
-
DPR Panggil KKP Senin Depan Terkait Tanggul Beton yang Rugikan Nelayan Cilincing
-
Foto-foto Istri Pejabat Kemenag yang Diduga Dapat Fasilitas Negara saat Pergi Haji di Tangan KPK
-
'Korupsi Nggak Harus Masuk Kantong Sendiri', Kejagung Patahkan Pembelaan Hotman Paris untuk Nadiem
-
Kejagung Sita Aset Eks Bos Sritex Iwan Setiawan Rp510 M, Termasuk 94 Bidang Tanah Milik Megawati
-
Soal Ferry Irwandi, Komisi I DPR Beri Pesan ke TNI: Banyak Kasus Lain yang Lebih Urgent Ditindak
-
Kuota Beasiswa Pemuda Tangguh 2025 Naik Signifikan, Pemkot Surabaya Komitmen Pemerataan Pendidikan
-
Sebut Keponakan Prabowo Korban, Mahfud MD Disentil Netizen: Semua Politisi Sama Termasuk Sampeyan
-
Aktivis Gelar Aksi Protes Provokatif Terhadap Israel, Main Bola Gunakan Replika Kepala Netanyahu
-
Niatnya Nantang, Malah Kena Ulti! Serangan Balik RK Bikin Posisi Lisa Mariana Makin Kritis