Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen. Permohonan tersebut tertuang pada Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby. Terlepas dari pro dan kontra, sebenarnya seperti apa sih cara mengurus pernikahan beda agama itu? Silahkan ketahui caranya dengan membaca urian di bawah ini.
Untuk lebih jelasnya, simak berikut cara mengurus pernikahan beda agama.
1. Melalui penetapan Pengadilan
Seperti yang terjadi pada pasangan di Surabaya yang jadi viral tersebut. Mempelai yang menikah beda agama harus melalui penetapan pengadilan. Di mana mereka harus mengirim surat permohonan penetapan pernikahan beda agama.
Berdasarkan hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986, pasangan beda agama boleh menikah dengan memilih melangsungkan pernikahan pada salah satu lembaga agama, kemudian mengajukan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses pernikahan ke pengadilan setempat.
2. Melangsungkan pernikahan sesuai agama masing-masing
Cara mengurus pernikahan beda agama yang kedua ialah boleh menikah dengan tata cara agama masing-masing. Misalnya menikah sesuai tata cara agama kristen dulu baru disusul tata cara pernikahan agama Islam. Kemudian mengirim berkas permohonan penetapan ke pengadilan. Hal ini sesuai dengan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (2).
Apabila diringkas, cara mengurus pernikahan beda agama adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan pernikahan dengan proses upacara pernikahan sesuai agama masing-masing atau tunduk pada salah satu hukum agama (mempelai memilih menikah dengan salah satu adat dan tata cara salah satu agama).
2. Bawa surat bukti nikah dari lembaga agama yang bersangkutan bersama dengan surat permohonan penetapan pernikahan beda agama ke pengadilan.
3. Menunggu proses penetapan dari pengadilan
4. Kalau sudah disahkan atau dikabulkan oleh pengadilan bawa surat penetapan yang telah diterbitkan pengadilan ke kantor catatan sipil untuk menerbitkan akta pernikahan.
5. Akta pernikahan atau surat nikah resmi diterima dari kantor catatan sipil.
6. Pernikahan Anda sah, di mata hukum
Demikian itu tata cara mengurus pernikahan beda agama. Ada jalur panjang yang harus ditempuh jika ingin menikah secara sah di mata hukum. Penetapan dari pengadilan ini penting karena ke depannya, seperti misalnya pengurusan hak waris kepada anak-anak dan lain-lain. Semoga informasi tersebut bermanfaat.
Berita Terkait
-
Bela PN Surabaya, JIAD Jatim Sebut MUI Berpikiran Sempit dan Dangkal Pahami Pancasila Soal Nikah Beda Agama
-
Naik Ranjang, Viral Kakek 90 Tahun Nikahi Wanita 28 Tahun Mantan Kakak Iparnya: Anak Muda Gulung Tikar!
-
Kronologis PN Surabaya Kabulkan Permohonan Pernikahan Beda Agama
-
MUI: Pernikahan Beda Agama di Surabaya Harus Dibatalkan, Melawan Konstitusi
-
Pernikahan Beda Agama Disahkan di PN Surabaya, Ini Sikap MUI
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif
-
Pesawat Tanker AS Jatuh di Irak, Amerika Sebut Kecelakaan tapi Iran Klaim Ditembak Rudal
-
Kebakaran Hebat di Tambora Jakbar, 25 Rumah Hangus dan 206 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir
-
Serangan Brutal AS-Israel Sengaja Targetkan Anak-anak, Kemenkes Iran Rilis Data Mengerikan