Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen. Permohonan tersebut tertuang pada Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby. Terlepas dari pro dan kontra, sebenarnya seperti apa sih cara mengurus pernikahan beda agama itu? Silahkan ketahui caranya dengan membaca urian di bawah ini.
Untuk lebih jelasnya, simak berikut cara mengurus pernikahan beda agama.
1. Melalui penetapan Pengadilan
Seperti yang terjadi pada pasangan di Surabaya yang jadi viral tersebut. Mempelai yang menikah beda agama harus melalui penetapan pengadilan. Di mana mereka harus mengirim surat permohonan penetapan pernikahan beda agama.
Berdasarkan hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986, pasangan beda agama boleh menikah dengan memilih melangsungkan pernikahan pada salah satu lembaga agama, kemudian mengajukan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses pernikahan ke pengadilan setempat.
2. Melangsungkan pernikahan sesuai agama masing-masing
Cara mengurus pernikahan beda agama yang kedua ialah boleh menikah dengan tata cara agama masing-masing. Misalnya menikah sesuai tata cara agama kristen dulu baru disusul tata cara pernikahan agama Islam. Kemudian mengirim berkas permohonan penetapan ke pengadilan. Hal ini sesuai dengan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (2).
Apabila diringkas, cara mengurus pernikahan beda agama adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan pernikahan dengan proses upacara pernikahan sesuai agama masing-masing atau tunduk pada salah satu hukum agama (mempelai memilih menikah dengan salah satu adat dan tata cara salah satu agama).
2. Bawa surat bukti nikah dari lembaga agama yang bersangkutan bersama dengan surat permohonan penetapan pernikahan beda agama ke pengadilan.
3. Menunggu proses penetapan dari pengadilan
4. Kalau sudah disahkan atau dikabulkan oleh pengadilan bawa surat penetapan yang telah diterbitkan pengadilan ke kantor catatan sipil untuk menerbitkan akta pernikahan.
5. Akta pernikahan atau surat nikah resmi diterima dari kantor catatan sipil.
6. Pernikahan Anda sah, di mata hukum
Demikian itu tata cara mengurus pernikahan beda agama. Ada jalur panjang yang harus ditempuh jika ingin menikah secara sah di mata hukum. Penetapan dari pengadilan ini penting karena ke depannya, seperti misalnya pengurusan hak waris kepada anak-anak dan lain-lain. Semoga informasi tersebut bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Bela PN Surabaya, JIAD Jatim Sebut MUI Berpikiran Sempit dan Dangkal Pahami Pancasila Soal Nikah Beda Agama
-
Naik Ranjang, Viral Kakek 90 Tahun Nikahi Wanita 28 Tahun Mantan Kakak Iparnya: Anak Muda Gulung Tikar!
-
Kronologis PN Surabaya Kabulkan Permohonan Pernikahan Beda Agama
-
MUI: Pernikahan Beda Agama di Surabaya Harus Dibatalkan, Melawan Konstitusi
-
Pernikahan Beda Agama Disahkan di PN Surabaya, Ini Sikap MUI
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur