Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak setuju keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama. Menurut MUI ini bertentangan dengan undang-undang
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama di hadapan pejabat kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) setempat.
"Kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 ayat 1, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu," ujar Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya juga, Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Gede Agung menjelaskan bahwa putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut ditetapkan oleh hakim tunggal Imam Supriyadi.
Hakim tunggal Imam Supriyadi yang meneliti perkara ini merujuk pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Selanjutnya pada tanggal 26 April 2022 menetapkan untuk mengabulkan permohonan para pemohon.
Amirsyah mengatakan pernikahan beda agama di negara Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan dan kemerdekaan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam pasal tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Selain itu, pernikahan beda agama juga melawan konstitusi yang telah dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 28 B. Dalam pasal 28 B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Baca Juga: MUI Tolak Pengesahan Pernikahan Beda Agama oleh PN Surabaya: Harus Dibatalkan..
“Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum, karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan," kata Amirsyah. (Antara)
Berita Terkait
-
Jelang Duel Klasik, Persija Jakarta Larang Bonek Hadir di Stadion GBK
-
Jelang Duel Klasik Lawan Persija Jakarta, Striker Persebaya Surabaya Tebar Psywar
-
Kabar Baik dari Iran, Kapal Tanker Indonesia Dapat Kemudahan Lewati Selat Hormuz
-
Surabaya dalam Sebuah Perjalanan dengan Kenangan yang Tak Mungkin Terulang
-
Kalahkan Pasific Caesar Surabaya, Pelatih Kesatria Bengawan Solo Puji Performa Pemain
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot
-
Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir
-
Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam
-
DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global
-
Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka
-
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
-
Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus
-
PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya