Suara.com - Rentetan kasus kekerasan tehadap anak yang dilakukan rekan sebaya bertambah. Kali ini, kasus tersebut terjadi di Kecamatan Nusaniwe, Ambon. Seorang anak berusia 15 tahun berinisial NRW tewas di tangan kawannya berinisial B yang masih berusia 16 tahun.
Peristiwa tersebut bermula dari persoalan minuman kemasan. Awalnya B, yang membuat minuman kemasan, menyuruh NRW untuk membelinya. Namun ditolak NRW.
"Awalnya korban bersama tiga rekan lainnya sedang duduk santai dan bermaksud membuat minuman kemasan, lalu pelaku menyuruh korban membelinya, sementara dua rekan lainnya pergi membeli es batu," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Ipda Moyo Utomo seperti dikutip Antara di Ambon pada Rabu (22/6/2022).
Lantaran menolak, pelaku kemudian emosi dan memukuli NRW menggunakan kepalan tangan kanan dan kirinya hingga mengenai kepala bagian belakang korban. Akibatnya korban tidak sadarkan diri.
Melihat aksi kekerasan tersebut, dua rekan yang baru kembali membeli es batu berusaha melerainya. Namun korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Sementara itu, ibu kandung NRW yang sementara berada di rumah kemudian didatangi teman-teman korban dan memberitahukan NRW telah dipukuli hingga pingsan.
"Setelah mengecek kondisi anaknya, ibu NRW mengaku tidak mendengar denyutan jantung korban sehingga bergegas ke rumah sakit, namun dokter menyatakan NRW sudah dalam kondisi meninggal dunia dan peristiwa ini langsung dilaporkan ke Mapolresta," jelas Utomo.
Polisi kemudian menahan B, dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melanggar pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain menahan B dan menetapkan dia sebagai tersangka, polisi juga telah memeriksa empat orang. (Antara)
Baca Juga: Kronologi Anak Dibawah Umur Aniaya Teman Sampai Meninggal di Ambon
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan