Suara.com - Seorang pria melakukan pecehan seksual kepada seorang anak kecil di depan toko kelontong.
Aksinya terekam kamera pengintai dari toko dan viral di media sosial. Salah satu akun yang membagikan aksi bejat pelaku adalah Instagram @memomedsos.
Pada video tersebut, terlihat jelas pria berkemeja putih itu melakukan tindakan tak pantas pada bocah perempuan berkerudung cokelat.
Menurut keterangan, peristiwa tersebut terjadi di Desa Mriyuan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Tengah.
Mengajak Ngobrol dan Lakukan Aksi Bejat
Pada video yang beredar, seorang anak mulanya datang bersama perempuan dewasa.
Anak tersebut menunggu orang yang datang bersamanya di depan toko kelontong. Sementara orang dewasa yang datang bersamanya masuk ke toko.
Saat perempuan yang datang bersamanya masuk ke toko, bocah tersebut diajak mengobrol oleh seorang pria tak dikenal.
Pria tersebut kemudian menarik tangan bocah tersebut dan memintanya untuk duduk di depan lemari es krim.
Baca Juga: Pacar Lima Langkah, Tenda Nikahan Ini Saling Sambung
Entah apa yang dikatakan pria tersebut, si anak kemudian ikut duduk di samping si pria berkemeja putih.
Berkali-kali pria itu menengok ke arah toko dan mengawasi keadaan.
Saat dirasa aman, pria bejat itu mencium anak perempuan tersebut berkali-kali di wajahnya.
Setelah mencium ia juga melakukan tindakan tak senonoh lainnya kepada anak kecil tersebut.
Usai melancarkan aksinya, pria itu kemudian berdiri dan kembali memeriksa keadaan.
Dia yang sudah berdiri kemudian kembali duduk di samping bocah tersebut untuk kembali berbuat cabul.
Pria itu kemudian pergi begitu saja usai melakukan hal yang tak senonoh.
Video tersebut sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
"Ya Allah takut banget ngelihat yang kayak begini," komentar warganet.
"Itu otang sinting, tangkap aja temepeleng baru dikasih ke polisi," imbuh warganet lain.
"Kasihan, bisa bikin anak trauma," tambah lainnya.
"Biadab banget orang kayak gini," tulis warganet di kolom komentar.
"Ayo yang predator kayak gini harus diburu," timpal lainnya.
Tindak Pidana Kekerasa Seksual (TPKS)
Undang-undang TPKS yang telah disahkan oleh DPR RI pada April lalu membawa angin segar. Pasalnya penegak hukum kini memiliki legal standing untuk menjerat pelaku kekerasan seksual.
Pada UU no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terdapat beberapa poin penting.
Pada pasal 6 juga terdapat hukum pidana bagi pelaku kekerasan seksual secara fisik. Hukuman pidana bisa mencapai empat hingga 12 tahun dengan denda Rp 50 hingga Rp 300 juta.
Sementara pada Pasal 4 ayat 1 dan 2 dijelaskan mengenai jenis tindak pidana kekerasan seksual.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas:
a. pelecehan seksual nonfisik;
b. pelecehan seksual fisik;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan sterilisasi;
e. pemaksaan perkawinan;
f. penyiksaan seksual;
g. eksploitasi seksual;
h. perbudakan seksual; dan
i. kekerasan seksual berbasis elektronik
Sementar aitu pada Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa selain tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi:
a. perkosaan;
b. perbuatan cabul;
c. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;
d. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;
e. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
f. pemaksaan pelacuran;
g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Bahas Konflik Timur Tengah, Ini Poin yang Jadi Sorotan JK dan Eks Dubes
-
Mojtaba Khamenei Bersumpah Balas Dendam, Komando IDF: Ini Hari-hari Paling Mengerikan untuk Israel
-
Gempuran Mematikan Pesawat Tak Berawak Iran Hancurkan Markas Intelijen Israel
-
Benjamin Netanyahu Ngamuk Mau Bunuh Cucu Nabi Muhammad SAW
-
Urus KTP, KK, dan Akta di Dukcapil Gratis, Kemendagri: Jangan Mau Dipungut Biaya
-
Muncul Perdana, Mojtaba Khamenei Andalkan Allah SWT Lawan Amerika - Israel
-
Ajukan Memori Banding, Kuasa Hukum Kerry Adrianto Nilai Pengadilan Tipikor Abai Fakta Persidangan
-
Perang Nuklir di Ambang Pintu, Siap-siap Negara Ini Hilang dari Peta Dunia
-
Israel Siap Luncurkan Nuklir ke Iran, Tunggu Perintah Benjamin Netanyahu
-
DUAAARRRR Ledakan Besar Terdengar di Kota Yerusalem, Hujan Rudal Kiamat Iran Makin Brutal