Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ikut turun tangan atas program promo kontroversi yang dibuat restoran dan bar Holywings. Pihak manajemen saat ini sudah disanksi dengan pemberian teguran tertulis.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Iffan. Pihak mengambil tindakan karena adanya laporan mengenai program promo yang memberikan minuman keras gratis bagi pemilik nama Maria dan Muhammad.
"Sudah, sudah kami berikan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings," ujar Iffan saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).
Menurut Iffan, manajemen Holywings telah mengabaikan norma masyarakat setempat melalui promo itu. Terlebih lagi, penggunaan nama Maria dan Muhammad dalam promo itu lekat dengan nilai agama.
"Manajemen harus punya kewajiban untuk menjaga norma, baik itu agama, wajib menjaga moral, maupun kewajiban tentang hal lainnya ya apalagi ini berkaitan dengan SARA (Suku Agama dan Ras) ya," jelasnya.
Melalui teguran ini, Iffan berharap manajemen Holywings bisa melakukan evaluasi dan berbenah agar ke depannya tidak membuat program kontroversial lagi. Jika nantinya kedapatan mengulang pelanggaran serupa, Holywings terancam mendapatkan teguran lagi hingga pencabutan izin usaha.
"Mereka menerima sih, karena mereka memang terlihat di instagramnya mengakui kesalahannya," tuturnya.
"(Jika mengulang) dapat teguran tertulis kedua, ketiga, sampai nanti tindakan pencabutan izin atau pembekuan sementara," tambahnya memungkasi.
Dikecam DPR
Sebelumnya, publik dibuat heboh dengan promo minuman beralkohol gratis milik Holywings Indonesia dengan menyertakan nama 'Muhammad' dan 'Maria'.
Unggahan ini menjadi viral di sosial media. Dalam promosi disebutkan bahwa mereka yang bernama Muhammad dan maria bisa mendapatkan satu botol minuman gratis tiap hari Kamis dengan menyertakan kartu identitas sebagai syarat.
Anggota DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengkritik pihak Holywings yang menggunakan nama tersebut.
Ia memandang tindakan yang dilakukan Holywings lewat promosinya tersebut bisa diperkarakan.
"Ya memang itu sangat mengecewakan ya dan ini bisa dipersoalkan secara hukum dan kami mengecam keras," kata Baidowi dihubungi, Kamis (23/6/2022).
Menurut Baidowi tindakan tersebut terjadi akibat tidak adanya payung hukum yang mengatur tentang minuman beralkohol. Diketahui saat ini DPR juga tengah menginisiasi RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
"Tentu ini adalah keteledoran. Keteledoran akibat tidak adanya payung hukum berupa undang undang terkait minuman beralkohol," ujar Baidowi.
Baidowi berujar dalam RUU itu nantinya akan memuat aturan terkait minuman beralkohol demi mencegah terjadinya penyalahgunaan serupa yang dilakukan Holywings.
"Jangankan minumannya, penamaan promosi saja disalahgunakan. Ini sangat tidak benar dan kami akan mengkaji apakah persoalan ini bisa dibawa ke ranah hukum atau tidak," kata Baidowi.
Sementara itu, Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim memiliki pandangan serupa. Menurutnya kasus tersebut bisa dibawa ke ranah hukum untuk memberikan efek jera.
"Saya bukan ahli hukum. Tapi kalau tindakan seperti itu, yang tentu melukai perasaan keimanan sebagian masyarakat, tidak dilakukan penegakan hukum, bagaimana efek jera bisa dihadirkan?" kata Luqman.
Luqman menganggap apa yang telah dilakukan pihak Holywings dalam promosinya itu telah memperalat agama atau simbol bernuansa agama untuk menciptakan kehebohan promosi suatu bisnis.
Karena itu, menurut dia hal tersebut tidak boleh dibiarkan saja.
"Itu sangat berpotensi memicu konflik sosial yang dapat mengganggu stabilitas dan kedamaian masyarakat," kata Luqman.
Resmi Dipolisikan
Buntut promosi miras menggunakan nama Muhammad dan Maria, Holywings resmi dipolisikan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI). Holywings dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3135/VI/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Juni 2022. Tertera dalam surat tersebut, pelapor atas nama Feriyawansyah.
Dalam laporannya, Feriyawansyah mempersangkakan pasal tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
"Saya bersama tim Advokat Muda Indonesia telah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial," kata Ketua Umum DPP HAMI, Sunan Kalijaga seperti dikutip dari akun Instagram @sunankalijaga_sh, Jumat.
Sunan menilai promosi minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria ini telah melukai perasaan umat muslim dan nasrani.
"Alhamdulillah laporan kami dini hari ini sudah diterima pihak Polda Metro Jaya," katanya.
Pro Kontra hingga permintaan maaf
Promo ini mendapat pro kontra di tengah masyarakat. Pihak Hollywings sendiri pada akhirnya meminta maaf secara terbuka kepada publik terkait promosi tersebut.
Disebutkan dalam permintaan maaf secara terbuka itu, pihak Holywings mengatakan bahwa promosi menggunakan nama Muhammad dan Maria akan mereka tindak lanjuti.
"Kami telah menikdaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat," unggah akun Instagram Holywings @holywingsindonesia
Ditegaskan oleh pihak Holywings bahwa pihak mereka tidak memiliki maksud membuat promosi untuk mengaitkan dengan unsur agama.
"Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama ke dalam bagian dari promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia."
Mereka juga ke depannya akan memperbaiki semua kesalahan untuk menjadi lebih baik.
"Izinkanlah kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi ke depannya," katanya.
Berita Terkait
-
Diduga Hina Agama Terkait Promo Miras Muhammad dan Maria, Holywings Resmi Dipolisikan Himpunan Advokat Muda
-
Desak Anies dan Polisi Tindak Tegas Holywings soal Promo Miras Muhammad, Mujahid 212: Hukum Negara Mereka Injak-injak!
-
Holywings Minta Maaf karena Promosi Produk Pakai Nama Muhammad dan Maria, Netizen: Konyol
-
Holywings Minta Maaf Usai Geger Promo Miras Gratis untuk Pemilik Nama Muhammad dan Maria, Masih Dikecam Publik
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?
-
Wujudkan Kampung Haji Indonesia, Danantara Akuisisi Hotel Dekat Ka'bah, Ikut Lelang Beli Lahan
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Sejarah Baru, Iin Mutmainnah Dilantik Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Jakarta Sejak 2008
-
Yusril Beri 33 Rekomendasi ke 14 Kementerian dan Lembaga, Fokus Tata Kelola Hukum hingga HAM Berat
-
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional