Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS mendesak pemerintah untuk menghapus praktik hukuman cambuk di Aceh karena termasuk dalam tindak penyiksaan, perlakuan penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS, Rozy Brilian mengatakan, sepanjang Juni 2021 hingga Mei 2022, tercatat ada 43 kali eksekusi hukum cambuk di Aceh.
"Secara spesifik kami mencatat ada 8 yang berkaitan dengan khalwat atau berduaan lain jenis kelamin di tempat sepi, 19 ikhtilat atau bercumbu, 13 peristiwa Maisir atau judi, dan 3 peristiwa Khamar atau minuman keras," kata Rozy Brilian dalam jumpa pers, Jumat (24/6/2022).
Laki-laki menjadi mayoritas terpidana cambuk dengan jumlah 92 orang, sedangnya perempuan yang menjadi terpidana cambuk ada sebanyak 41 orang. Mereka dihukum dengan dasar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
"Kami bertahun-tahun menentang praktik hukuman cambuk, hukum cambuk ini menganut satu hukuman yang tidak manusiawi," tegasnya.
Dia menyebut seharusnya hukum ditegakkan secara manusiawi melalui keadilan restoratif tanpa menggunakan kekerasan dan penyiksaan.
"Ini harus menjadi pegangan dari negara untuk menemukan satu formulasi atau cara penghukuman yang lebih manusiawi dan sesuai dengan tujuan dari penghukuman itu," tutup Rozy.
Berita Terkait
-
Lomba Merangkai Sirih Hantaran Pengantin Aceh
-
KontraS: Aparat Polri Jadi Aktor Terbanyak Lakukan Tidakan Kekerasan dan Penyiksaan
-
Ada Tempat Budidaya Lebah, 5 Potret Rumah Mertua Ria Ricis di Aceh
-
Ini Jumlah Ternak di Aceh Utara Sembuh dari Penyakit Mulut dan Kuku
-
Suami di Simeulue Bunuh Istri Gegara Bermain Cinta dengan Pria Lain
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar