Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS mendesak pemerintah untuk menghapus praktik hukuman cambuk di Aceh karena termasuk dalam tindak penyiksaan, perlakuan penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS, Rozy Brilian mengatakan, sepanjang Juni 2021 hingga Mei 2022, tercatat ada 43 kali eksekusi hukum cambuk di Aceh.
"Secara spesifik kami mencatat ada 8 yang berkaitan dengan khalwat atau berduaan lain jenis kelamin di tempat sepi, 19 ikhtilat atau bercumbu, 13 peristiwa Maisir atau judi, dan 3 peristiwa Khamar atau minuman keras," kata Rozy Brilian dalam jumpa pers, Jumat (24/6/2022).
Laki-laki menjadi mayoritas terpidana cambuk dengan jumlah 92 orang, sedangnya perempuan yang menjadi terpidana cambuk ada sebanyak 41 orang. Mereka dihukum dengan dasar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
"Kami bertahun-tahun menentang praktik hukuman cambuk, hukum cambuk ini menganut satu hukuman yang tidak manusiawi," tegasnya.
Dia menyebut seharusnya hukum ditegakkan secara manusiawi melalui keadilan restoratif tanpa menggunakan kekerasan dan penyiksaan.
"Ini harus menjadi pegangan dari negara untuk menemukan satu formulasi atau cara penghukuman yang lebih manusiawi dan sesuai dengan tujuan dari penghukuman itu," tutup Rozy.
Berita Terkait
-
Lomba Merangkai Sirih Hantaran Pengantin Aceh
-
KontraS: Aparat Polri Jadi Aktor Terbanyak Lakukan Tidakan Kekerasan dan Penyiksaan
-
Ada Tempat Budidaya Lebah, 5 Potret Rumah Mertua Ria Ricis di Aceh
-
Ini Jumlah Ternak di Aceh Utara Sembuh dari Penyakit Mulut dan Kuku
-
Suami di Simeulue Bunuh Istri Gegara Bermain Cinta dengan Pria Lain
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan