Suara.com - Banyak jemaah calon haji asal Indonesia yang tampaknya belum memahami dan menganggap serius mengenai hal yang tidak dilarang di Indonesia tetapi dilarang di Arab Saudi.
Aturan dan kebiasaan di Arab Saudi memiliki banyak perbedaan dengan aturan di Indonesia, salah satunya mengenai kebiasaan merokok di tempat umum, terlebih di lingkungan masjid.
Merokok di lingkungan masjid mungkin biasa saja jika di Indonesia. Namun, merokok di lingkungan masjid di Arab Saudi bisa membuat jemaah ditangkap polisi. Tak hanya itu, denda Rp18 juta juga menghantui.
Ternyata, merokok bukanlah hal satu-satunya yang dilarang di Tanah Suci. Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Haji Indonesia Daerah Madinah, Harun Al Rasyid mengungkapkan ada beberapa hal yang biasa saja jika dilakukan di Indonesia, tapi menjadi pelanggaran serius di kawasan tempat suci Arab Saudi, seperti di Masjid Nabawi, di antaranya:
1. Membentangkan Spanduk atau Syal
Jemaah haji diimbau untuk jangan melakukan hal ini karena polisi bisa saja membawa Anda ke kantor polisi lalu menginterogasi Anda. Biasanya, jemaah haji Indonesia ada yang memiliki kebiasaan membentangkan spanduk rombongannya di Tanah Suci untuk berfoto.
"Hal lain juga biasanya orang Indonesia, suka membentangkan syal sepakbola di depan Kabah. Ada juga yang memfoto wayang dan sandal jepit depan Kabah," kata Harun saat ditemui di Kantor Urusan Haji Madinah pada Sabtu (25/6/2022).
2. Berkerumun
Berkerumun juga menjadi salah satu hal yang dilarang di Arab Saudi. Apabila berkerumun, Anda akan didatangi polisi. Polisi juga akan langsung membubarkan.
Baca Juga: Puncak Haji Armuzna, Jemaah Haji 2022 Disambut Tenda Berkeramik dan AC Baru Lebih Dingin
3. Membuang Sampah Sembarangan
Jemaah haji jangan sampai membuang sampah atau benda apapun di lingkungan tempat ibadah. Apabila kesulitan menemukan tempat sampah, masukkan sampah ke kantong terlebih dahulu daripada terkena denda.
4. Merokok
Nah, merokok menjadi salah satu kebiasaan yang sangat sulit dihindari oleh orang Indonesia. Sebagai informasi, Arab Saudi sudah mulai memperketat aturan terkair merokok sejak 2018 lalu. Tidak hanya melarang merokok di lingkungan tempat ibadah, tetapi juga di fasilitas publik yang bisa dilihat anak-anak di bawah umur.
5. Mengambil Barang atau Sampah Tercecer
Jemaah juga dilarang untuk mengambil barang atau sampah satupun yang tercecer. Mungkin Anda memiliki niatan yang baik untuk mengambil barang yang tercecer. Namun, kakunya penegak hukum Arab Saudi tak akan memahami niatan baik Anda.
Tag
Berita Terkait
-
Puncak Haji Armuzna, Jemaah Haji 2022 Disambut Tenda Berkeramik dan AC Baru Lebih Dingin
-
Ketahuan Merokok di Halaman Masjid Nabawi, Jemaah Haji Indonesia Nyaris Ditangkap Kepolisian Arab Saudi
-
Jelang Puncak Haji 2022, Akses Bandara Jeddah Makin Diperketat
-
Jelang Puncak Haji 2022 Penjagaan Diperketat, Bisa Sampai 7 Check Point
-
Sosok yang Bantu Kelancaran Petugas dan Jemaah Haji dalam Transportasi
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung