Suara.com - Banyak jemaah calon haji asal Indonesia yang tampaknya belum memahami dan menganggap serius mengenai hal yang tidak dilarang di Indonesia tetapi dilarang di Arab Saudi.
Aturan dan kebiasaan di Arab Saudi memiliki banyak perbedaan dengan aturan di Indonesia, salah satunya mengenai kebiasaan merokok di tempat umum, terlebih di lingkungan masjid.
Merokok di lingkungan masjid mungkin biasa saja jika di Indonesia. Namun, merokok di lingkungan masjid di Arab Saudi bisa membuat jemaah ditangkap polisi. Tak hanya itu, denda Rp18 juta juga menghantui.
Ternyata, merokok bukanlah hal satu-satunya yang dilarang di Tanah Suci. Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Haji Indonesia Daerah Madinah, Harun Al Rasyid mengungkapkan ada beberapa hal yang biasa saja jika dilakukan di Indonesia, tapi menjadi pelanggaran serius di kawasan tempat suci Arab Saudi, seperti di Masjid Nabawi, di antaranya:
1. Membentangkan Spanduk atau Syal
Jemaah haji diimbau untuk jangan melakukan hal ini karena polisi bisa saja membawa Anda ke kantor polisi lalu menginterogasi Anda. Biasanya, jemaah haji Indonesia ada yang memiliki kebiasaan membentangkan spanduk rombongannya di Tanah Suci untuk berfoto.
"Hal lain juga biasanya orang Indonesia, suka membentangkan syal sepakbola di depan Kabah. Ada juga yang memfoto wayang dan sandal jepit depan Kabah," kata Harun saat ditemui di Kantor Urusan Haji Madinah pada Sabtu (25/6/2022).
2. Berkerumun
Berkerumun juga menjadi salah satu hal yang dilarang di Arab Saudi. Apabila berkerumun, Anda akan didatangi polisi. Polisi juga akan langsung membubarkan.
Baca Juga: Puncak Haji Armuzna, Jemaah Haji 2022 Disambut Tenda Berkeramik dan AC Baru Lebih Dingin
3. Membuang Sampah Sembarangan
Jemaah haji jangan sampai membuang sampah atau benda apapun di lingkungan tempat ibadah. Apabila kesulitan menemukan tempat sampah, masukkan sampah ke kantong terlebih dahulu daripada terkena denda.
4. Merokok
Nah, merokok menjadi salah satu kebiasaan yang sangat sulit dihindari oleh orang Indonesia. Sebagai informasi, Arab Saudi sudah mulai memperketat aturan terkair merokok sejak 2018 lalu. Tidak hanya melarang merokok di lingkungan tempat ibadah, tetapi juga di fasilitas publik yang bisa dilihat anak-anak di bawah umur.
5. Mengambil Barang atau Sampah Tercecer
Jemaah juga dilarang untuk mengambil barang atau sampah satupun yang tercecer. Mungkin Anda memiliki niatan yang baik untuk mengambil barang yang tercecer. Namun, kakunya penegak hukum Arab Saudi tak akan memahami niatan baik Anda.
Tag
Berita Terkait
-
Puncak Haji Armuzna, Jemaah Haji 2022 Disambut Tenda Berkeramik dan AC Baru Lebih Dingin
-
Ketahuan Merokok di Halaman Masjid Nabawi, Jemaah Haji Indonesia Nyaris Ditangkap Kepolisian Arab Saudi
-
Jelang Puncak Haji 2022, Akses Bandara Jeddah Makin Diperketat
-
Jelang Puncak Haji 2022 Penjagaan Diperketat, Bisa Sampai 7 Check Point
-
Sosok yang Bantu Kelancaran Petugas dan Jemaah Haji dalam Transportasi
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan