Suara.com - Banyak jemaah calon haji asal Indonesia yang tampaknya belum memahami dan menganggap serius mengenai hal yang tidak dilarang di Indonesia tetapi dilarang di Arab Saudi.
Aturan dan kebiasaan di Arab Saudi memiliki banyak perbedaan dengan aturan di Indonesia, salah satunya mengenai kebiasaan merokok di tempat umum, terlebih di lingkungan masjid.
Merokok di lingkungan masjid mungkin biasa saja jika di Indonesia. Namun, merokok di lingkungan masjid di Arab Saudi bisa membuat jemaah ditangkap polisi. Tak hanya itu, denda Rp18 juta juga menghantui.
Ternyata, merokok bukanlah hal satu-satunya yang dilarang di Tanah Suci. Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Haji Indonesia Daerah Madinah, Harun Al Rasyid mengungkapkan ada beberapa hal yang biasa saja jika dilakukan di Indonesia, tapi menjadi pelanggaran serius di kawasan tempat suci Arab Saudi, seperti di Masjid Nabawi, di antaranya:
1. Membentangkan Spanduk atau Syal
Jemaah haji diimbau untuk jangan melakukan hal ini karena polisi bisa saja membawa Anda ke kantor polisi lalu menginterogasi Anda. Biasanya, jemaah haji Indonesia ada yang memiliki kebiasaan membentangkan spanduk rombongannya di Tanah Suci untuk berfoto.
"Hal lain juga biasanya orang Indonesia, suka membentangkan syal sepakbola di depan Kabah. Ada juga yang memfoto wayang dan sandal jepit depan Kabah," kata Harun saat ditemui di Kantor Urusan Haji Madinah pada Sabtu (25/6/2022).
2. Berkerumun
Berkerumun juga menjadi salah satu hal yang dilarang di Arab Saudi. Apabila berkerumun, Anda akan didatangi polisi. Polisi juga akan langsung membubarkan.
Baca Juga: Puncak Haji Armuzna, Jemaah Haji 2022 Disambut Tenda Berkeramik dan AC Baru Lebih Dingin
3. Membuang Sampah Sembarangan
Jemaah haji jangan sampai membuang sampah atau benda apapun di lingkungan tempat ibadah. Apabila kesulitan menemukan tempat sampah, masukkan sampah ke kantong terlebih dahulu daripada terkena denda.
4. Merokok
Nah, merokok menjadi salah satu kebiasaan yang sangat sulit dihindari oleh orang Indonesia. Sebagai informasi, Arab Saudi sudah mulai memperketat aturan terkair merokok sejak 2018 lalu. Tidak hanya melarang merokok di lingkungan tempat ibadah, tetapi juga di fasilitas publik yang bisa dilihat anak-anak di bawah umur.
5. Mengambil Barang atau Sampah Tercecer
Jemaah juga dilarang untuk mengambil barang atau sampah satupun yang tercecer. Mungkin Anda memiliki niatan yang baik untuk mengambil barang yang tercecer. Namun, kakunya penegak hukum Arab Saudi tak akan memahami niatan baik Anda.
Tag
Berita Terkait
-
Puncak Haji Armuzna, Jemaah Haji 2022 Disambut Tenda Berkeramik dan AC Baru Lebih Dingin
-
Ketahuan Merokok di Halaman Masjid Nabawi, Jemaah Haji Indonesia Nyaris Ditangkap Kepolisian Arab Saudi
-
Jelang Puncak Haji 2022, Akses Bandara Jeddah Makin Diperketat
-
Jelang Puncak Haji 2022 Penjagaan Diperketat, Bisa Sampai 7 Check Point
-
Sosok yang Bantu Kelancaran Petugas dan Jemaah Haji dalam Transportasi
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN