Suara.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Salah satunya, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar.
Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin menyebut tersangka kedua yakni Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi berinisial SS alias Soetikno Soedarjo.
"Senin tanggal 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Meski berstatus tersangka, kata Burhanuddin, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Emirsyah dan Soetikno. Sebab, keduanya kekinian juga tengah menjalani masa penahanan atas kasus dugaan korupsi lainnya yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," ujarnya.
Rugikan Negara Rp8,8 Triliun
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung RI telah lebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya, yakni Captain Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda periode 2009-2014, Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda periode 2005-2012 Albert Burhan.
Sementara total kerugian negara akibat kejahatan ini ditaksir mencapai Rp8,8 triliun. Kerugian ini diklaim disebabkan oleh proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 yang tidak dilakukan sesuai Prosedur Pengelolaan Armada (PPA) dan prinsip-prinsip pengadaan BUMN serta business judgment rule.
"Mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar US$609.814.504 atau nilai ekuivalen Rp8.819.747.171.352," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Garuda Indonesia, Kejagung Periksa Dirut Citilink
Penyidik, lanjut Ketut, juga telah melimpahkan berkas perkara tahap dua dan melakukan serah terima tanggung jawab tiga tersangka serta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Proses tahap II dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung dan Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan," ungkapnya.
Menurut Ketut, JPU saat ini tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadiln Negeri Jakarta Pusat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Garuda Indonesia, Kejagung Periksa Dirut Citilink
-
Kasus Korupsi Garuda, Chairal Tanjung Adik Konglomerat Chairul Tanjung Diperiksa Kejagung
-
Kasus Korupsi Sewa Pesawat, Tiga Mantan Komisaris Garuda Indonesia Diperiksa Kejagung
-
Borok Garuda Makin Terkuak, Erick Thohir Ingin Bongkar Korupsi Pembelian Pesawat
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Hotman Paris Minta Nadiem Makarim Dibebaskan: Penetapan Tersangka Kasus Laptop Dinilai Cacat Hukum
-
Menteri Haji dan Umrah Serahkan 200 Nama Calon Pejabat ke KPK, Ada Apa?
-
Menkum Sahkan Kubu Mardiono Dinilai Redam Dualisme PPP: Ibarat Sepak Bola, 90 Menit Selesai!
-
Tragedi Maut Al Khoziny: Kemenag Janji Rombak Aturan, Standar Bangunan Pesantren Segera Ditetapkan
-
Menteri Haji Sambangi Gedung KPK Usai Jumatan, Sinyal Baru Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
PSI Dikritik Habis! Sembunyikan Jokowi, Malah Tampilkan Kaesang yang 'Tak Layak Jual'
-
Sejauh Mana Kesiapan IKN jadi Ibu Kota Politik? Begini Update dari Kepala Otorita
-
Malu-malu Umumkan Jokowi Jadi 'Bapak J', PSI Dicurigai Partai Tertutup: "Aneh Bila Belum Dipublish"
-
Brigadir Esco Dibunuh Istri: Brigadir Rizka Sintiani Dibantu Orang Lain Angkat Mayat Suami?
-
DPR RI Dukung Pembekuan Izin TikTok, Tapi Minta Tidak Matikan Ekosistem UMKM